Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2021/PN Bnr AGIL JANURI UTOMO, S.H SLAMET MUHTAROM Bin Alm KARYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-297/M.3.36/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET MUHTAROM Bin Alm KARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

--------- Bahwa ia terdakwa Slamet Muhtarom Bin Alm Karyadi pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat dirumah terdakwa dengan alamat Desa Purwareja RT/RW : 005/011, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia amunisi atau sesuatu bahan peledak, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Desa Purwareja RT/RW : 005/011, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, membeli obat petasan dari seorang perempuan dari Kabupaten Purbalingga yang datang kerumah terdakwa berupa 30 (tiga puluh) bungkus obat petasan berbentuk serbuk warna abu-abu yang dibungkus plastik ukuran ¾ kg dengan takaran berat obat setiap bungkus 1 ons sehingga total berat 3 (tiga) kg dengan harga total Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , 2 (dua) bungkus bubuk brom berbentuk serbuk warna abu-abu dengan total harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk sulfur berbentuk sulfur warna kuning dengan total harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ;

Bahwa kemudian terdakwa melakukan proses pencampuran bubuk sulfur dan bubuk brom dengan cara mengambil masing-masing bubuk sulfur dan bubuk brom tanpa menimbang masing-masing bahan bubuk tersebut hanya dengan perkiraan terdakwa lalu memasukkan kedua bubuk tersebut kedalam plastik bekas kemudian terdakwa mengaduk-aduk bahan tersebut setelah tercampur kemudian terdakwa mengambil 30 bungkus obat petasan yang masih murni kemudian masing-masing bungkus obat petasan yang beratnya 1 ons tersebut dikurangi dan disisihkan selanjutnya menambahkan bubuk hasil pencampuran antara bubuk sulfur dan bubuk brom kemasing-masing bungkus obat petasan yang masih murni tersebut supaya beratnya kembali menjadi 1 ons;

Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi Tanu Andarwidi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa membeli 10 (sepuluh) bungkus obat petasan ukuran plastik ¾ kg dengan takaran berat obat petasan  setiap bungkus 1 ons dengan berat total 1kg seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah mendapat obat petasan tersebut saksi Tanu Andarwidi pergi meninggalkan rumah terdakwa;

Bahwa kemudian terdakwa melakukan proses pencampuran bubuk sulfur dan bubuk brom dengan cara mengambil masing-masing bubuk sulfur dan bubuk brom tanpa menimbang masing-masing bahan bubuk tersebut hanya dengan perkiraan terdakwa lalu memasukkan kedua bubuk tersebut kedalam plastik bekas kemudian terdakwa mengaduk-aduk bahan tersebut setelah tercampur kemudian terdakwa mengambil 30 bungkus obat petasan yang masih murni kemudian masing-masing bungkus obat petasan yang beratnya 1 ons tersebut dikurangi dan disisihkan selanjutnya menambahkan bubuk hasil pencampuran antara bubuk sulfur dan bubuk brom kemasing-masing bungkus obat petasan yang masih murni tersebut supaya beratnya kembali menjadi 1 ons;

Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi Tanu Andarwidi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa membeli 10 (sepuluh) bungkus obat petasan ukuran plastik ¾ kg dengan takaran berat obat petasan  setiap bungkus 1 ons dengan berat total 1kg seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah mendapat obat petasan tersebut saksi Tanu Andarwidi pergi meninggalkan rumah terdakwa;

Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 09.30 Wib  terdakwa memenuhi panggilan dan datang ke Polres Banjarnegara dan memberikan keterangan  lalu setelah selesai memberikan keterangan didapatkan informasi bahwa benar terdakwa menjula obat petasan kepada saksi Tanu Andarwidi selanjutnya Tim Unit II Satreskrim Polres Banjarnegara beserta saksi Tanu Andarwidi dan terdakwa menuju rumah terdakwa kemudian sesampainya dirumah terdakwa Tim Unit II Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa, didapatkan barang bukti berupa :

  1. 28.000,- (dua puluh delapan ribu) butir petasan jenis Cengis cap buton raya (BR); (disisihkan 100 (seratus) butir untuk pembuktian dipersidangan).
  2. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus) butir petasan jenis cengis cap 2 (dua) jago;  (disisihkan 100 (seratus) butir untuk pembuktian dipersidangan).
  3. 59 (lima puluh sembilan) butir petasan jenis leo; (disisihkan 5 (lima) butir untuk pembuktian dipersidangan).
  4. 20 (dua puluh) bungkus obat petasan ukuran plastik ¾ (tiga per empat) kilogram; (disisihkan 1 (satu) bungkus ukuran plastik ¾ (tiga per empat) kilogram untuk pembuktian dipersidangan).
  5. 2 (dua) bungkus bubuk sulfur; (disisihkan 1 (satu) bungkus untuk pembuktian dipersidangan).
  6. 2 (dua) bungkus bubuk brom; (disisihkan 1 (satu) bungkus untuk pembuktian dipersidangan).

Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang didapatkan pada rumah terdakwa tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa menguasai ,mempunyai, memiliki barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan dari pihak yang berwenang.

Bahwa selanjutnya tim unit II satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Bahwa berdasarkan pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan nomor : 1333/BHF/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Rostiawan A. Amd.Ak., Happyn Riyono,S.T.,M.T., Fika Meirina, S.Si, Riana Adhyaksari, S.Si. dan diketahui oleh Ir H. Slamet Iswanto, S.H dengan kesimpulan bahwa :-----------------------------------------------------

  1. Barang Bukti No : BB-2817/2021/BHF, berupa  1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu-abu merupakan campuran dari unsur Aluminium (Al) dan belerang/sulfur (S), dimana unsur Aluminium (Al) ini berperan sebagai katalisator dan sulfur (S) sebagai Reduktor;-----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Barang Bukti No : BB-2818/2021/BHF, berupa  1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu-abu merupakan campuran dari unsur senyawa kimia dari Kalium Klorat (KclO3), unsur Aluminium (Al) dan belerang/sulfur (S), dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Barang Bukti No : BB-2819/2021/BHF, berupa  1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna kuning merupakan unsur kimia belerang/sulfur (S) berperan sebagai reduktor—

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1

ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya