| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa EKO PURWONO Bin SUTIMAN pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Sida Maju Bantar Meneng RT. 001 RW. 001, Kelurahan Semampir, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2025, Sdr. JOHAN (DPO) bilang ke Terdakwa bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa memberitahu jika Terdakwa bisa menyediakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berikutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi Sdri. AYU (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa berikutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Sida Maju Bantar Meneng RT. 001 RW. 001, Kelurahan Semampir, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa bertemu dengan Sdr. JOHAN (DPO) dan pada saat itu, Terdakwa dan Sdr. JOHAN (DPO) memakai barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya diserahkan kepada Sdr. JOHAN (DPO) dan Sdr. JOHAN (DPO) mengatakan ingin memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan minta untuk diantarkan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di kediaman Terdakwa di Jl. KP Hutan Bahagia RT. 007 RW. 006, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Terdakwa menghubungi Sdri. AYU (DPO) melalui WhatsApp mengatakan akan membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu dan berikutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Sdri. AYU (DPO) di daerah Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan di situ Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening dan 1 (satu) buah plastik klip sedang bening yang di dalam masing-masing plastik itu berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 07.20 WIB, Tim Satresnarkoba yang diantaranya Saksi YUDHI WICAKSONO, S.H. Bin Alm. SUMARSONO dan Saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI, S.H. Bin BAMBANG MULYONO bertempat di area SPBU 44.534.08 turut Jl. Letjend Suprapto Nomor 223, Kelurahan Kelurahan Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara melakukan pengecekan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAMSUL ABDUL GHANI Bin IWAN WAHYUDIN dan Saksi ONGGO YUDIONO Bin Alm. FADJAR SIDIK WACHID, dan kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) potong aluminium foil bekas bungkus rokok warna kuning emas;
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang bertuliskan EIGER;
- 1 (satu) unit handphone warna abu-abu merek REALME C20 terpasang kartu SIM dengan nomor 089657776010.
- Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) potong aluminium foil bekas bungkus rokok warna kuning emas. Sedangkan 1 (satu) unit handphone warna abu-abu merek REALME C20 terpasang kartu SIM dengan nomor 089657776010 milik Terdakwa berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan EIGER yang digunakan Terdakwa saat itu;
- Bahwa Terdakwa dan barang bukti sebagaimana disebutkan di atas kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk diminta keterangan lebih lanjut dan diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa setelah tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.30 WIB, Tim Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip sedang bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) potong tisu berwarna putih;
- 1 (satu) potong kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tua yang bertuliskan LEVI’S.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian untuk yang kedua kalinya sebagaimana tersebut di atas, diketahui jika Terdakwa menyimpan 1 (satu) potong kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) potong tisu berwarna putih di dalam jahitan bagian ujung lengan sebelah kanan 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tua yang bertuliskan LEVI’S yang digunakan Terdakwa saat itu;
- Bahwa Terdakwa dalam membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang pribadi miliknya, dan belum menerima keuntungan penjualan dari Sdr. JOHAN (DPO);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut adalah ingin menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu bersama Sdr. JOHAN dan tidak enak karena Sdr. JOHAN sudah minta dicarikan;
- Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Banjarnegara dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 139/13628/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh TH Septiani Indiyastuti, dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) buah plastik berisi serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat termasuk pembungkus yakni 11 gram.
- Bahwa telah dilakukan Uji Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3352/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa/Penguji yakni Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti A.Md.Farm, S.E., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Banjarnegara sebagaimana surat permintaan No. : R/380/X/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 22 Oktober 2025, kemudian diberi nomor barang bukti : BB-8533/2025/NNF s/d BB-8535/2025/NNF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan BB-8533/2025/NNF dan BB-8534/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB-8535/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------
------------------------------ ATAU------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa EKO PURWONO Bin SUTIMAN pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Sida Maju Bantar Meneng RT. 001 RW. 001, Kelurahan Semampir, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2025, Sdr. JOHAN (DPO) bilang ke Terdakwa bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa memberitahu jika Terdakwa bisa menyediakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi Sdri. AYU (DPO) melalui WhatsApp dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian pergi ke rumah Sdri. AYU (DPO) di daerah Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, dan Terdakwa membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa berikutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Sida Maju Bantar Meneng RT. 001 RW. 001, Kelurahan Semampir, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa bertemu dengan Sdr. JOHAN (DPO) dan pada saat itu, Terdakwa dan Sdr. JOHAN (DPO) memakai barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya diserahkan kepada Sdr. JOHAN (DPO) dan Sdr. JOHAN (DPO) mengatakan ingin memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan minta untuk diantarkan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di kediaman Terdakwa di Jl. KP Hutan Bahagia RT. 007 RW. 006, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Terdakwa menghubungi Sdri. AYU (DPO) melalui WhatsApp mengatakan akan membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu dan berikutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Sdri. AYU (DPO) di daerah Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan di situ Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening dan 1 (satu) buah plastik klip sedang bening yang di dalam masing-masing plastik itu berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu, bertempat di dalam kamar rumah yang Terdakwa tinggali yang beralamat Kelurahan Cengkareng Timur Jl. KP Hutan Bahagia RT. 007 RW. 006, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Terdakwa menjahit bagian ujung lengan sebelah kanan jaket jeans warna biru tua yang bertuliskan LEVI’S miliknya untuk menyembunyikan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 07.20 WIB, Tim Satresnarkoba yang diantaranya Saksi YUDHI WICAKSONO, S.H. Bin Alm. SUMARSONO dan Saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI, S.H. Bin BAMBANG MULYONO bertempat di area SPBU 44.534.08 turut Jl. Letjend Suprapto Nomor 223, Kelurahan Kelurahan Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara yang sedang melakukan penyelidikan melihat Terdakwa sedang makan bubur ayam dan karena Terdakwa memiliki ciri-ciri seperti yang diberikan oleh seorang informan mengenai dugaan tindak pidana peredaran narkotika dari luar daerah Kabupaten Banjarnegara, kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAMSUL ABDUL GHANI Bin IWAN WAHYUDIN dan Saksi ONGGO YUDIONO Bin Alm. FADJAR SIDIK WACHID, dan kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) potong aluminium foil bekas bungkus rokok warna kuning emas;
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang bertuliskan EIGER;
- 1 (satu) unit handphone warna abu-abu merek REALME C20 terpasang kartu SIM dengan nomor 089657776010.
- Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) potong aluminium foil bekas bungkus rokok warna kuning emas. Sedangkan 1 (satu) unit handphone warna abu-abu merek REALME C20 terpasang kartu SIM dengan nomor 089657776010 milik Terdakwa berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan EIGER yang digunakan Terdakwa saat itu;
- Bahwa Terdakwa dan barang bukti sebagaimana disebutkan di atas kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk diminta keterangan lebih lanjut dan diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa setelah tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.30 WIB, Tim Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip sedang bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) potong tisu berwarna putih;
- 1 (satu) potong kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tua yang bertuliskan LEVI’S.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian untuk yang kedua kalinya, diketahui jika Terdakwa menyimpan 1 (satu) potong kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) potong tisu berwarna putih di dalam jahitan bagian ujung lengan sebelah kanan 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tua yang bertuliskan LEVI’S yang digunakan Terdakwa saat itu;
- Bahwa Terdakwa dalam membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang pribadi miliknya, dan belum menerima keuntungan penjualan dari Sdr. JOHAN (DPO);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut adalah ingin menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu bersama Sdr. JOHAN dan tidak enak karena Sdr. JOHAN sudah minta dicarikan;
- Bahwa cara menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu yakni dengan menggunakan botol plastik dengan dilubangi tutupnya kemudian dipasang sedotan (bong) dan dari sedotan itu dipasang pipa kaca. Berikutnya dari pipa kaca tersebut dimasukkan narkotika jenis sabu lalu dibakar menggunakan korek api kemudian dihisap;
- Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Banjarnegara dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 139/13628/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh TH Septiani Indiyastuti, dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) buah plastik berisi serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat termasuk pembungkus yakni 11 gram.
- Bahwa telah dilakukan Uji Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3352/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa/Penguji yakni Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti A.Md.Farm, S.E., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Banjarnegara sebagaimana surat permintaan No. : R/380/X/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 22 Oktober 2025, kemudian diberi nomor barang bukti : BB-8533/2025/NNF s/d BB-8535/2025/NNF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan BB-8533/2025/NNF dan BB-8534/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB-8535/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dalam hal menguasai dan/atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut, serta Terdakwa tidak memiliki kapasitas dalam menguasai sabu tersebut karena pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai penjual sepeda.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------ |