Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bnr DICKY RAHMAN HAKIM BIN MADIONO 1.FITRIA DWI RATNASARI BINTI TOHIRIN
2.TOHIRIN
3.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) BAWANG BANJARNEGARA
4.UPTD PUSKESMAS PURWOREJA KLAMPOK 1
5.BUPATI BANJARNEGARA C.q CAMAT BAWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DICKY RAHMAN HAKIM BIN MADIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kartika Candrasari, SH.,MH.DICKY RAHMAN HAKIM BIN MADIONO
Tergugat
NoNama
1FITRIA DWI RATNASARI BINTI TOHIRIN
2TOHIRIN
3KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) BAWANG BANJARNEGARA
4UPTD PUSKESMAS PURWOREJA KLAMPOK 1
5BUPATI BANJARNEGARA C.q CAMAT BAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PERTAHANAN RI C.q PANGLIMA TNI C.q KEPALA STAF TNI ANGKATAN LAUT (KASAL) C.q KOMANDO ARMADA II REPUBLIK INDONESIA (KOARMADA II RI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat;
  4. Menyatakan dokumen persyaratan pernikahan, berupa :

1.  Surat Keterangan Sehat Calon Mempelai atas nama Penggugat yang dikeluarkan Tergugat III, Tertanggal 18 April 2023;

2. Surat Persetujuan Orang Tua / Wali Calon Suami dengan KOP SURAT dari KOMANDO ARMADA II tertanggal 31 Maret 2023;

3. Dokumen berupa Kutipan Akta Nikah Nomor; 0126.007/IV/2023, tertanggal 20 April 2023

Adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT (null and void);

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan rincian dan uraian sebagai berikut :

Kerugian Materil

Penggugat telah mendapatkan hukuman disiplin berupa Demosi (penurunan jabatan), Penundaan Kenaikan Pangkat selam 2 (dua) tahun, serta Penahanan di sel (patsus) yang diapabila dikonversi kedalam mata uang rupiah, Penggugat mengalami kerugian Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

Kerugian Immateril;

Penggugat telah mengalami rasa sakit hati dan kecewa yang luar biasa, kerugian waktu, tenaga, dan pikiran yang telah terkuras yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan a quo;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi;

8. Menyatakan Tindakan Turut Tergugat yang telah mengabaikan Laporan Perbuatan Tercela yang dilakukan oleh Tergugat I dengan sesama anggota TNI adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan;

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku;

A T A U :------------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak