Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2021/PN Bnr 1.TRI KURNIA WARDANI
2.MARLIJAH
3.Drs. SISWADI
3.PT. Bank BRI (persero ) Tbk Jakarta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I.Yogyakarta Cq.Pimpinan PT. BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
4.EKO SUPRIYANTO
5.FERRY ANY SUBHAKTI
6.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
7.NENI NURYATI
8.Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyumas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI KURNIA WARDANI
2MARLIJAH
3Drs. SISWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHTRI KURNIA WARDANI
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHMARLIJAH
3Rizaldi Nasution, SE., SH., MHDrs. SISWADI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI (persero ) Tbk Jakarta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I.Yogyakarta Cq.Pimpinan PT. BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
2EKO SUPRIYANTO
3FERRY ANY SUBHAKTI
4Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
5NENI NURYATI
6Pemerintah RI Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  • Menangguhkan pelaksanaan Penetapan  eksekusi nomor: 1/Pdt. Eks/2020/PN. Bnr, tanggal 3 Maret 2021 berdasarkan pasal 178 HIR jo 189 RBG jo. Menurut UU nomor: 4 8 tahun 2009  jo. Butir ke 3 surat edaran Mahkamah Agung nomor: 01 tahun 2010 tersebut;

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang jujur;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan  luas 315 M2 yang terletak di Dusun I  RT.02/Rw 01 Desa Medayu, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara ;
  3. Menyatakan tidak dapat mengosongkan  tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN dengan luas 315 M2 yang terletak di Dusun I  RT.02/Rw 01 Desa Medayu, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara tersebut diatas Noneksekutabel;
  4. Memerintahkan kepada ke Tua Pengadilan Negeri Banjarnegara atau Majelis Hakim untuk mengangkat kembali penetapan nomor: 1/.Pdt. Eks/2020/PN. Bnr tanggal 3 Maret 2021 atas Tanah dan Bangunan dengan  luas 315 M2 yang terletak di Dusun I  RT.02/Rw 01 Desa Medayu, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila pengadilan Negeri Banjarnegara  berpendapat lain maka :

 

SUBSIDIAIR :

 

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak