Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Bnr BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto CV Krisna Murti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R, SH. MH. dan SETIATI, SH. dan ANITA MAIMUNAH, SHBPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1CV Krisna Murti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.428.597,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugata seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 6.428.597,21 (enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh dua puluh sat usen rupiah), yang terdiri dari :
  1. Tagihan iuran = Rp. 5.649.350,-
  2. Denda = Rp. 779.247

Total tagihan + denda = Rp. Rp. 6.428.597,-

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
File not found.