Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bnr 1.BAMBANG SUDJATMIKO
2.SRI MURTININGSIH
TRI SOEWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUDJATMIKO
2SRI MURTININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTIARSO, S.H., M.H.BAMBANG SUDJATMIKO
2KRISTIARSO, S.H., M.H.SRI MURTININGSIH
Tergugat
NoNama
1TRI SOEWARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/BPN BANJARNEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 420 m2 dengan SHM Nomor 400 atas nama Hardjosumarto alias Tarmidi yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara dan  sebidang tanah sawah seluas 2.845 m2 dengan SHM Nomor 467 atas nama Ardjo Sumarto yang terletak di Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjanegara;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti surat pernyataan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat dibawah tangan tertanggal 12 Juni 2025;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 420 m2 dengan SHM Nomor 400 atas nama Hardjosumarto alias Tarmidi yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara dan  sebidang tanah sawah seluas 2.845 m2 dengan SHM Nomor 467 atas nama Ardjo Sumarto yang terletak di Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjanegara;
  5. Memerintahkan atau menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dokumen pendukung proses balik nama SHM Nomor 400 dan Nomor 467 untuk diserahkan kepada Para Penggugat;
  6. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak atau izin untuk membalik nama SHM Nomor 400 atas nama Hardjosumarto alias Tarmidi dan SHM Nomor 467 Ardjo Sumarto menjadi nama Para Penggugat (Bambang Sudjatmiko dan Sri Murtiningsih) di ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara) untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini secara sukarela dan bersungguh-sungguh;
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to adm.rpka.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • adm.rpka.org/api1.php (port 80)