| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2015/PN Bnr | YUNIATI, SH. | 1.WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin (Alm.) SANYASIR 2.SUNYANA alias NYANA Bin NUROKHIM |
Kirim Salinan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2015/PN Bnr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Sep. 2015 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2792 / 0.3.36 / Epp.1 / 09 / 2015 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | K E S A T U : Bahwa Terdakwa WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin Alm. SANYASIR bersama dengan terdakwa SUNYANA als NYANA Bin NUROKHIM, ARIFIN Bin Alm. AHMAD SURURI dan TEGUH SAPUTRA Bin EDI SUTARYO (keduanya diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di di depan rumah milik MUSYANTO Desa Pucang Rt 004 Rw 002 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar pukul 17.00 Wib saksi korban SUPRIYONO Bin EDI WARSITO pulang dari kerja di Purbalingga dan memarkirkan kendaraaanya yaitu KBM Suzuki Katana No. Pol: R-1018-FB di halaman rumah MUSRINGAH yang jaraknya sekitar 20 meter dari rumah. Ketika sampai rumah, SUPRIYONO mendapati ARIFIN sudah berada di rumah selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan meletakan kunci kontak mobil di lantai kamar. Kemudian setelah habis maghrib SUPRIYONO bermaksud pergi ke Danaraja namun mendapati kunci mobil sudah tidak ada dan berusaha mencari namun tetap tidak ketemu. Selanjutnya SUPRIYONO mengecek mobil di parkiran ternyata sudah tidak ada di tempatnya lalu kembali ke rumah dan melihat ARIFIN juga tidak ada. Mengetahui kejadian tersebut, SUPRIYONO langsung melaporkan ke Polres Banjarnegara. Atas dasar laporan dan keterangan dari saksi korban SUPRIYONO tersebut kemudian saksi ADE TABAH beserta team dari Polres Banjarnegara langsung melakukan pencarian secara mobiling di wilayah hukum polres Banjarnegara terhadap mobil milik SUPRIYONO maupun ARIFIN yang di duga sebagai pelaku yang mengambil mobil katana. - Kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi ADE TABAH dan team melakukan pencarian di sepanjang jalan raya Sigaluh dan ketika sampai Desa Tunggoro Kecamatan Sigaluh melihat mobil Suzuki Katana milik SUPRIYONO menuju arah timur (arah Wonosobo), selanjutnya membuntuti mobil katana tersebut dan ketika sampai di timur POM Bensin Sawangan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo saksi ADE TABAH dan team menghentikan mobil katana tersebut yang di dalamnya terdapat empat orang yang setelah dilakukan interogasi mengaku bernama WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin Alm. SANYASIR, SUNYANA als NYANA Bin NUROKHIM, ARIFIN Bin Alm. AHMAD SURURI danTEGUH SAPUTRA Bin EDI SUTARYO; - Selanjutnya terhadap empat orang tersebut dilakukan interogasi dan mengakui bahwa terdakwa WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin Alm. SANYASIR bersama dengan terdakwa SUNYANA als NYANA Bin NUROKHIM, ARIFIN Bin Alm. AHMAD SURURI dan TEGUH SAPUTRA Bin EDI SUTARYO mengambil mobil katana milik SUPRIYONO dengan cara ketika SUPRIYONO sedang berbuka puasa, ARIFIN diam-diam masuk ke dalam kamar SUPRIYONO mengambil kunci mobil Katana dilantai kamar setelah itu pergi menemui terdakwa SUNYANA, terdakwa WIJONARKO CHAMID dan TEGUH yang sudah menunggu di pinggir jalan Raya Pucang. Kemudian ARIFIN langsung menyerahkan kunci kontak KBM Katana kepada terdakwa SUNYANA yang selanjutnya diserahkan kepada TEGUH. Kemudian ARIFIN dan TEGUH pergi ke tempat mobil di parkir lalu membuka pintu mobil dan menghidupkannya menggunakan kunci kontak yang diberikan ARIFIN lalu mengeluarkan dari halaman depan rumah MUSRINGAH dengan aba-aba ARIFIN dari belakang. Setelah mobil keluar dari parkiran kemudian ARIFIN masuk kedalam mobil bersama TEGUH lalu membawa mobil tersebut ke arah Timur dengan diikuti terdakwa WIJONARKO CHAMID dengan mengendarai sepeda motor Supra 125 No. Pol : R-5179-QD warna hitam miliknya dan terdakwa SUNYANA menggunakan sepeda motor milik TEGUH. Bahwa terdakwa WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin Alm. SANYASIR bersama dengan terdakwa SUNYANA als NYANA Bin NUROKHIM, ARIFIN Bin Alm. AHMAD SURURI dan TEGUH SAPUTRA Bin EDI SUTARYO mengambil 1 (satu) unit KBM Suzuki Katana No. Pol: R-1018-FB dengan tujuan untuk daigadaikan dan mengemabl sebelumnya tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban SUPRIYONO Bin EDI WARSITO sehingga akibat perbuatan terdakwa WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin Alm. SANYASIR bersama dengan terdakwa SUNYANA als NYANA Bin NUROKHIM, ARIFIN Bin Alm. AHMAD SURURI dan TEGUH SAPUTRA Bin EDI SUTARYO, saksi korban SUPRIYONO Bin EDI WARSITO mengalami kerugian sekitar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah). Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUH Pidana ; A T A U KEDUA : Bahwa Terdakwa WIJONARKO CHAMID alias WIJO Bin Alm. SANYASIR bersama dengan terdakwa SUNYANA als NYANA Bin NUROKHIM, ARIFIN Bin Alm. AHMAD SURURI dan TEGUH SAPUTRA Bin EDI SUTARYO (keduanya diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 18.45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat rumah KARSONO Kelurahan Krandegan Rt.003 Rw.009 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mencoba turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga behwa diperoleh dari kejahatan, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib ARIFIN menghubungi terdakwa SUNYANA mengatakan akan menggadaikan satu unit KBM Suzuki Katana milik temannya yang bernama SUPRIYONO dan meminta terdakwa SUNYANA untuk mencarikan seseorang yang bersedia menerima gadai. Selanjutnya terdakwa SUNYANA menghubungi terdakwa WIJONARKO CHAMID untuk mencarikan orang yang dapat menerima gadai mobil dan janjian bertemu di daerah Watu Belah Kec. Pagedongan. Setelah bertemu terdakwa WIJONARKO CHAMID, kemudian terdakwa WIJONARKO menghubungi KARSONO menawarkan untuk menerima gadai mobil katana dan ditawarkan seharga Rp. 15.000.000,- dan janjian bertemu di rumah KARSONO sekitar habis maghrib. Sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa SUNYANA dan terdakwa WIJONARKO menemui ARIFIN di sekitar perempatan Pasar Wage Banjarnegara. Setelah bertemu dengan ARIFIN, ARIFIN berkata ?mengko mobil katanane langsung digade bae tapi ngenteni pak SUPRI anu lagi nang Purbalingga, baline sekitar jam papat, mengko li bisa teyeng gawa mobile, sing penting kaya iki bae ko sabar ngenteni nang kene, mengko nek digade bisa metu sepuluh juta, Pak Supri garep melu nganggo limangjuta, mengko koe li tak wei jatah siji?. Karena janji komisi/keuntungan yang ditawarkan ARIFIN, terdakwa SUNYANA dan terdakwa WIJONARKO tergiur lalu tanpa mencari tahu kebenarannya dengan menanyakan langsung kepada pemilik mobil yaitu SUPRIYONO dan tanpa menanyakan kelengkapan surat-surat langsung sepakat. - Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa SUNYANA menghubungi TEGUH meminta datang ke Pasar Wage, setelah bertemu dengan TEGUH kemudian terdakwa SUNYANA meminta TEGUH untuk membawa mobil katana SUPRIYONO dengan janji akan diberikan upah. Karena ARIFIN tidak kunjung memberikan kabar kemudian TEGUH pamit pergi. Sekira pukul 16.30 WIb terdakwa SUNYANA dan terdakwa WIJONARKO ke Pucang dan di tepi jalan raya Pucang terdakwa SUNYANA menelpon TEGUH untuk menyusul di depan showroom Banjar Motor. Setelah TEGUH datang kemudian terdakwa SUNYANA menghubungi ARIFIN untuk datang ke pinggir jalan raya Pucang. Sesaat kemudian ARIFIN datang dan langsung menyerahkan kontak mobil kepada kepada terdakwa SUNYANA yang kemudian diserahkan kepada TEGUH. Kemudian ARIFIN dan TEGUH berjalan kaki masuk ke sebuah gang, tidak lama kemudian keluar dari gang dengan mengendarai mobil Suzuki Katana warna hitam milik SUPRIYONO ke arah timur di ikuti terdakwa WIJONARKO CHAMID menggunakan SPM Honda Supra miliknya dan terdakwa SUNYANA menggunakan SPM milik TEGUH menuju rumah KARSONO di Krandengan. Setibanya di rumah KARSONO, kemudian terdakwa WIJONARKO dan ARIFIN menyampaikan niatnya untuk menggadaikan mobil Katana, ARIFIN mengatakan bahwa mobil Katana tersebut adalah milik sendiri selanjutnya KARSONO menanyakan keberadaan BPKB mobil Katana, ARIFIN mengatakan BPKB ada sama bapaknya dan tidak di perbolehkan di bawa, mendengar jawaban ARIFIN tersebut KARSONO curiga bahwa mobil Katana yang akan di gadai bukan milik ARIFIN, selanjutnya KARSONO mengatakan kalau tidak ada BPKB tidak mau menerima gadai mobil katana tersebut. - Mengetahui KARSONO curiga, terdakwa WIJONARKO meyakinkan KARSONO dengan berkata ?kaya kie bae pak, bpkbne ngesuk ikih, siki wei duit sepira-piralah sepuluh juta apa priwe?, kemudian ARIFIN berkata ?iya pak wei duit sepira-pira mobile tak tinggal, lalu KARSONO berkata : oalah mas, jangankan nyong awih duit, jenengan nitip mobil bae nyong emoh, kemudian ARIFIN menjawab : y awes tak jikot BPKBNE disit. Selanjutnya ARIFIN bersama terdakwa WIJONARKO, terdakwa SUNYANA dan TEGUH pergi menuju ke Binorong untuk menggadaikan kepada HAMALI (teman terdakwa SUNYANA), tetapi HAMALI tidak ada di rumah, selanjutnya atas inisiatif ARIFIN kemudian mobil katana di bawa ke Wonosobo untuk di gadaikan kepada temannya di Wonosbo. Kemudian berempat menuju Wonosobo dan untuk menghindari kejaran pemilik mobil dan kecurigaan petugas yang mencari keberadaan mobil , berempat membawa mobil Katana milik SUPRIYONO menuju Wonosobo melewati jalan pedesaan yaitu dari Desa Winong-Desa Masaran-Desa Gentansari-Kelurahan Semampir-Kelurahan Wangon-Kelurahan Karangtengah-Kelurahan Argasoka-Kelurahan Semarang-kelurahan Krenan-Depan kantor Samsat Banjarnegara-jalan raya utama ke arah timur kelurahan Sokanandi-Kecamatan Sigaluh-masuk wilayah Kabupaten Wonosobo namun belum sempat mobil katana di gadaikan di sebelah Timur SPBU Sawangan Wonosobo berempat berhasil di amankan Petugas Polres Banjarnegara. - Bahwa terdakwa WIJONARKO CHAMID dan terdakwa SUNYANA mengetahui bahwa 1 (satu) unit KBM Suzuki Katana No. Pol: R-1018-FB yang dibawa ARIFIN tidak ada surat-suratnya, mengetahui KARSONO curiga tentang kepemilikan mobil sehingga menolak menerima gadai sehingga patut menduga bahwa mobil katana tersebut adalah hasil kejahatan dan terdakwa WIJONARKO CHAMID serta terdakwa SUNYANA mau menggadaikan karena tergiur akan mendapatkan komisi/keuntungan yang dijanjikan oleh ARIFIN. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa WIJONARKO CHAMID bersama terdakwa ARIFIN dan TEGUH, saksi korban SUPRIYONO Bin EDI WARSITO mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah). Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
