Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Bnr SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H WASIS SAEFUDIN ZUHRI als EFUD bin HADIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-114/M.3.36/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASIS SAEFUDIN ZUHRI als EFUD bin HADIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

  • Bahwa Terdakwa WASIS SAEFUDIN ZUHRI Bin HADIRIN Bersama sama dengan saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan sdr.Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO)  Pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa di Dusun Glempang RT 004/RW 001, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara. Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yaitu sabu dengan berat 43,2 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa awalnya sekira bulan Januari tahun 2023 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, ketika terdakwa sedang main ke rumah sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO)  yang beralamat di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, kab. Banjarnegara, terdakwa ditawari pekerjaan oleh sdr. . Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) yaitu menjual sabu , nanti sabu dikasih dulu, pembayaran nanti setelah sabu tersebut laku terjual, kemudian upah yang dijanjikan oleh sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) adalah uang dan menikmati sabu secara gratis, bahwa atas tawaran tersebut, terdakwa masih berpikir dan mempertimbangkannya, tetapi kemudian bulan Juni 2023 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatnya lagi, terdakwa mengirim chats Whatsapp kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm)yang merupakan kanit Reserse narkoba Polres Banjarnegara ke nomor Whatsapps 082391766766 yang disimpan di handphone terdakwa dengan nama “Super Niit”yang isinya memberitahukan dan minta ijin kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) untuk berjualan sabu di wilayah kabupaten Banjarnegara, pada waktu itu saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) tidak membalas chattingannya terdakwa tersebut, kemudian terdakwa main ke rumah saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) sehari setelah terdakwa chatting What apps tersebut;
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) yang beralamat di desa Candiwulan, kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, terdakwa menyampaikan niatnya kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm)kalau terdakwa ingin menjual sabu di wilayah kab. Banjarnegara, lalu saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) menjawab: Ya, tidak apa apa, yang penting bisa membantu anggota Opsnal untuk ungkap kasus narkoba;
  • Bahwa karena sudah mendapat ijin dari saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm), sehari kemudian terdakwa telepon kepada sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) ke nomornya 081568354498 yang terdakwa simpan dengan nama PIIIT yang isinya menanyakan apakah sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit jadi menurunkan sabu atau tidak, selanjutnya sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) menjawab : Ya, besok, kalau sabunya turun, dianter temannya sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) selanjutnya keesokan harinya temannya sdr . Fitrah Putra Kubuana alias Pipit datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan sabu sebanyak 1 paket seberat 30 gram’
  • Pada akhir bulan Agustus 2023, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang libur, sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit telepon terdakwa sedang dirumah, lalu sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit mengatakan bahwa temannya sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) akan mengantar satu paket sabu ke rumah terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima satu paket sabu tersebut, kemudian terdakwa menimbang paket sabu tersebut, beratnya kurang lebih 80 gramlalu terdakwa mengambil plastik klip kecil, kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi bagian yang lebih kecil, selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kecil :
  • Paket 1 (satu ) gram masing masing seberatkurang lebih 1,15 gram sebanyak 10 paket, terdakwa jual per paket seharga Rp. 1,800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Paket ½ gram masing masing terdakwa timbang berikut plastiknya , plastik klip kecil lis merah seberat kurang lebih 0,60 gram sebanyak 50 paket, dijual per paket seharga Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah);
  • Paket ¼ gram masing masing ditimbang berikut plasiknya seberat kurang lebih 0,30 gram sebanyak 100 paket , dijual dengan harga per paket seharga Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah)
  • Sisanya yang masih di dalam plastik klip sekitar kurang lebih 20 gram
  • Selanjutnya, setelah terdawa selesai membagi bagi sabu menjadi beberapa paket, terdakwa mengambil sedikit sabu untuk digunskan sendiri, setelah selesai menggunaskan sabu tersebut, terdakwa menaruh sabu paket 1 gram sebanyak 6 paket di enam alamat yang berbeda di sekitar wilayah kecamatan Purwareja Klampok, sebanyak 3 paket, dan sekitar wilayah kecamatan Mandiraja sebanyak 3 paket , selain itu juga terdakwa menaruh paket ¼ gram sebanyak 20 paket di dua puluh alamat yang berbeda di sekitar wilayah kecamatan Purworejo Klampok sebanyak 10 paket dan sekitar wilayah kecamatan mandiraja sebanyak 10 paket dan sekitar wilayah kecamatan Mandiraja sebanyak 10 paket, setelah semua paket sabu ditaruh di alamat, lalu alamat tersebut di foto dan disimpan di handphone terdakwa apabila ada teman terdakwa yang membeli sabu, dengan cara telepon, uangnya terdakwa suruh untuk ditransfer ke rekening BRI terdakwa atas nama terdakwa sendiri, selanjutnya foto alamat sabu tersebut tersebut dikirim ke whats apps temanterdakwa yang yang membeli sabu termasuk di kirim ke saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm),  yang telah memberi ijin kepada terdakwa untuk berjualan sabu di wilayah Banjarnegara, setelah sabu diambil oleh pembeli, terdakwa lalu menghapus alamat sabu tersebut;  
  • Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menaruh 1 paket sabu seberat ¼ gram yang dibungkus sedotan warna hitam , di alamat tepatnya di bawah pot bunga samping halte bus depan SMP Negeri 1 Susukan, kab. Banjarnegara;
  • Bahwa terdakwa selalu mengirimkan foto alamat sabu kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm)melalui chat WA dengan nomor 082391766766 sebanyak 16 kali sejak bulan Juni 2023 hingga terdakwa ditangkap, lalu  sebagai imbalan atas ijin yang telah diberikan oleh saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm),  kepada terdakwa untuk menjual sabu di wilayah Kab. Banjarnegara, maka setiap kali terdakwa berhasil menjual sabu tersebut, maka terdakwa selalu transfer ke rekening saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) melalui nomor rekening bank BRI nomor : 6615-0104-5822-53-9 atas nama Catur Pamungkas selaku penerima transfer uang, dengan total sebesar Rp.2.700.0009 Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah transfer sebanyak 8 kali transaksi dengan menggunakan nomor rekening bank BRI dengan nomor rekening 0971083360 atas nama Wasis Saefudin Zuhri (terdakwa dendiri) dan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening 09710833360 atas nama Teguh Wahyudi, selain memberikan uang, terdakwa juga memberikan sabu untuk dipergunakan oleh saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm);
  • Bahwa tujuan terdakwa memberikan uang dan sabu kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) adalah agar supaya terdakwa aman dan tidak ditangkap dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
  • Pada hari Rabu, 06 September 2023sekira 14.30 WIB pada saat  saksi Tugino main di rumah terdakwa tiba tiba muncul Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwadan menemukan barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu, 4 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, 40 buah plastik klip kecil lis merah berisi serbuk kristal diduga sabu , 77 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal di duga sabu, 1 unit timbangan digital kecil warna putih, dan waena merah, 1 buah potongan sedotan lancip warna kuning dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil semua ditemukan petugas di dalam sebuah kotak kardus kecil warna hitam, yang ada di lantai samping tempat tidur di dalam kamarnya, i unit hp merk samsung galaksi A73 5 Gwarna biru muda berikut simcard dengan nomor nomor WA 082120203034yang ditemukan Petugas diatas tempat tidur di dalam kamar terdakwa dan terdakwa diambil urine kemudian dimasukkan dalam tube plastik;
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Petugas mendatangi alamat sabu yang telah disimpan terdakwa di alamat tepattepatnya di bawah pot bunga samping halte bus depan SMP Negeri 1 Susukan kab. Banjarnegara, setelah dicari, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam sedotan warna hitam, lalu terdakwa dibawa petugas mendatangi alamat terdakwa menyimpan sabu di samping gapura desa Derik, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara , tetapi sabu tersebut sudah tidak ada , selanjutnya terdakwa dibawa Petugas ke kantor Ditresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan  Hasil  laboratorium kriminalistik Nomor. Lab : 2604 / NNF / 2023, tanggal 12 September 2023, atas nama Wasis Saefudin Zuhri alias Efud Bin Hadirin dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa :

  • BB - 5556/2023/NNFberupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 19,37123 gram;
  • BB- 5557/2023/NNF berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 3,42520 gram,
  • BB- 5558/2023/NNF, berupa 40 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 10,40940 gram
  • BB - 5559/2023/NNF berupa 77 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 9,95154 gram ;
  • BB- 5560/2023/NNF berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam  dengan berat bersih keseluruhan 0,13298 gram;
  • BB - 5561/2023/NNF berupa urine sebanyak 35 ml tersebut di atas masing masing adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran.

-------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

  • Bahwa Terdakwa WASIS SAEFUDIN ZUHRI Bin HADIRIN Bersama sama dengan saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan sdr.Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO)  Pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa di Dusun Glempang RT 004/RW 001, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara. Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yaitu sabu dengan berat 43,2 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa awalnya sekira bulan Januari tahun 2023 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, ketika terdakwa sedang main ke rumah sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO)  yang beralamat di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, kab. Banjarnegara, terdakwa ditawari pekerjaan oleh sdr. . Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) yaitu menjual sabu , nanti sabu dikasih dulu, pembayaran nanti setelah sabu tersebut laku terjual, kemudian upah yang dijanjikan oleh sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) adalah uang dan menikmati sabu secara gratis, bahwa atas tawaran tersebut, terdakwa masih berpikir dan mempertimbangkannya, tetapi kemudian bulan Juni 2023 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatnya lagi, terdakwa mengirim chats Whatsapp kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm)yang merupakan kanit Reserse narkoba Polres Banjarnegara ke nomor Whatsapps 082391766766 yang disimpan di handphone terdakwa dengan nama “Super Niit”yang isinya memberitahukan dan minta ijin kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) untuk berjualan sabu di wilayah kabupaten Banjarnegara, pada waktu itu saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) tidak membalas chattingannya terdakwa tersebut, kemudian terdakwa main ke rumah saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) sehari setelah terdakwa chatting What apps tersebut ;
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) yang beralamat di desa Candiwulan, kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, terdakwa menyampaikan niatnya kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm)kalau terdakwa ingin menjual sabu di wilayah kab. Banjarnegara, lalu saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) menjawab: Ya, tidak apa apa, yang penting bisa membantu anggota Opsnal untuk ungkap kasus narkoba;
  • Bahwa karena sudah mendapat ijin dari saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm), sehari kemudian terdakwa telepon kepada sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) ke nomornya 081568354498 yang terdakwa simpan dengan nama PIIIT yang isinya menanyakan apakah sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit jadi menurunkan sabu atau tidak, selanjutnya sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) menjawab : Ya, besok, kalau sabunya turun, dianter temannya sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) selanjutnya keesokan harinya temannya sdr . Fitrah Putra Kubuana alias Pipit datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan sabu sebanyak 1 paket seberat 30 gram’
  • Pada akhir bulan Agustus 2023, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang libur, sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit telepon terdakwa sedang dirumah, lalu sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit mengatakan bahwa temannya sdr. Fitrah Putra Kubuana alias Pipit (DPO) akan mengantar satu paket sabu ke rumah terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima satu paket sabu tersebut, kemudian terdakwa menimbang paket sabu tersebut, beratnya kurang lebih 80 gramlalu terdakwa mengambil plastik klip kecil, kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi bagian yang lebih kecil, selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kecil :
  • Paket 1 (satu ) gram masing masing seberatkurang lebih 1,15 gram sebanyak 10 paket, terdakwa jual per paket seharga Rp. 1,800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Paket ½ gram masing masing terdakwa timbang berikut plastiknya , plastik klip kecil lis merah seberat kurang lebih 0,60 gram sebanyak 50 paket, dijual per paket seharga Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah);
  • Paket ¼ gram masing masing ditimbang berikut plasiknya seberat kurang lebih 0,30 gram sebanyak 100 paket , dijual dengan harga per paket seharga Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah)
  • Sisanya yang masih di dalam plastik klip sekitar kurang lebih 20 gram
  • Selanjutnya, setelah terdawa selesai membagi bagi sabu menjadi beberapa paket, terdakwa mengambil sedikit sabu untuk digunskan sendiri, setelah selesai menggunaskan sabu tersebut, terdakwa menaruh sabu paket 1 gram sebanyak 6 paket di enam alamat yang berbeda di sekitar wilayah kecamatan Purwareja Klampok, sebanyak 3 paket, dan sekitar wilayah kecamatan Mandiraja sebanyak 3 paket , selain itu juga terdakwa menaruh paket ¼ gram sebanyak 20 paket di dua puluh alamat yang berbeda di sekitar wilayah kecamatan Purworejo Klampok sebanyak 10 paket dan sekitar wilayah kecamatan mandiraja sebanyak 10 paket dan sekitar wilayah kecamatan Mandiraja sebanyak 10 paket, setelah semua paket sabu ditaruh di alamat, lalu alamat tersebut di foto dan disimpan di handphone terdakwa apabila ada teman terdakwa yang membeli sabu, dengan cara telepon, uangnya terdakwa suruh untuk ditransfer ke rekening BRI terdakwa atas nama terdakwa sendiri, selanjutnya foto alamat sabu tersebut tersebut dikirim ke whats apps temanterdakwa yang yang membeli sabu termasuk di kirim ke saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm),  yang telah memberi ijin kepada terdakwa untuk berjualan sabu di wilayah Banjarnegara, setelah sabu diambil oleh pembeli, terdakwa lalu menghapus alamat sabu tersebut; 
  • Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menaruh 1 paket sabu seberat ¼ gram yang dibungkus sedotan warna hitam , di alamat tepatnya di bawah pot bunga samping halte bus depan SMP Negeri 1 Susukan, kab. Banjarnegara;
  • Bahwa terdakwa selalu mengirimkan foto alamat sabu kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm)melalui chat WA dengan nomor 082391766766 sebanyak 16 kali sejak bulan Juni 2023 hingga terdakwa ditangkap, lalu  sebagai imbalan atas ijin yang telah diberikan oleh saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm),  kepada terdakwa untuk menjual sabu di wilayah Kab. Banjarnegara, maka setiap kali terdakwa berhasil menjual sabu tersebut, maka terdakwa selalu transfer ke rekening saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) melalui nomor rekening bank BRI nomor : 6615-0104-5822-53-9 atas nama Catur Pamungkas selaku penerima transfer uang, dengan total sebesar Rp.2.700.0009 Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah transfer sebanyak 8 kali transaksi dengan menggunakan nomor rekening bank BRI dengan nomor rekening 0971083360 atas nama Wasis Saefudin Zuhri (terdakwa dendiri) dan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening 09710833360 atas nama Teguh Wahyudi, selain memberikan uang, terdakwa juga memberikan sabu untuk dipergunakan oleh saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm);
  • Bahwa tujuan terdakwa memberikan uang dan sabu kepada saksi Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo (Alm) adalah agar supaya terdakwa aman dan tidak ditangkap dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
  • Pada hari Rabu, 06 September 2023sekira 14.30 WIB pada saat  saksi Tugino main di rumah terdakwa tiba tiba muncul Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwadan menemukan barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu, 4 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, 40 buah plastik klip kecil lis merah berisi serbuk kristal diduga sabu , 77 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal di duga sabu, 1 unit timbangan digital kecil warna putih, dan waena merah, 1 buah potongan sedotan lancip warna kuning dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil semua ditemukan petugas di dalam sebuah kotak kardus kecil warna hitam, yang ada di lantai samping tempat tidur di dalam kamarnya, i unit hp merk samsung galaksi A73 5 Gwarna biru muda berikut simcard dengan nomor nomor WA 082120203034yang ditemukan Petugas diatas tempat tidur di dalam kamar terdakwa dan terdakwa diambil urine kemudian dimasukkan dalam tube plastik;
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Petugas mendatangi alamat sabu yang telah disimpan terdakwa di alamat tepattepatnya di bawah pot bunga samping halte bus depan SMP Negeri 1 Susukan kab. Banjarnegara, setelah dicari, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam sedotan warna hitam, lalu terdakwa dibawa petugas mendatangi alamat terdakwa menyimpan sabu di samping gapura desa Derik, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara , tetapi sabu tersebut sudah tidak ada , selanjutnya terdakwa dibawa Petugas ke kantor Ditresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan  Hasil  laboratorium kriminalistik Nomor. Lab : 2604 / NNF / 2023, tanggal 12 September 2023, atas nama Wasis Saefudin Zuhri alias Efud Bin Hadirin dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa :

  • BB - 5556/2023/NNFberupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 19,37123 gram;
  • BB- 5557/2023/NNF berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 3,42520 gram,
  • BB- 5558/2023/NNF, berupa 40 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 10,40940 gram
  • BB - 5559/2023/NNF berupa 77 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 9,95154 gram ;
  • BB- 5560/2023/NNF berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam  dengan berat bersih keseluruhan 0,13298 gram
  • BB - 5561/2023/NNF berupa urine sebanyak 35 ml tersebut di atas masing masing adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran. -

---------------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya