| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa Supartin Bin Alm. Paimin pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Krangkobar – Wanayasa, Desa Leksana RT 001 RW 001, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan, menyimpan, mempromosikan, mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg;
- 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg;
- 107 (seratus tujuh) butir pil dengan huruf Y berwarna putih yang diduga Tryhexyphenidyl (Obat Keras/Daftar G);
- 7 (tujuh) butir pil berwarna silver yang diduga Tramadol (Obat Keras/Daftar G);
- 1 (satu) buah jaket berwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP warna biru muda merk OPPO A55 dengan nomor 085602718220.
- Bahwa barang bukti berupa 107 (seratus tujuh) butir pil Trihexyphenidyl dan 7 (tujuh) butir pil Tramadol berada/terdakwa simpan di dalam laci lemari dekat pintu masuk bengkel milik Terdakwa, lalu barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg, serta 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg terdakwa simpan di dalam saku jaket hitam yang sedang terdakwa pakai;
- Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang berada dalam penguasaannya tersebut sehingga didapatkan informasi bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB dari Sdr. NIRWANTO (daftar pencarian orang) dan Sdr. SABAR (daftar pencarian orang) yangmana mereka datang langsung ke bengkel milik Terdakwa dan menyerahkan kepada Terdakwa yakni berupa :
- 107 (seratus tujuh) butir pil berlogo Y putih yang mengandung Trihexyphenidyl (Obat Keras/Daftar G);
- 7 (tujuh) butir pil silver yang mengandung Tramadol (Obat Keras/Daftar G);
- 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg;
- 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg;
dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima) kepada Sdr. SABAR secara tunai sebagai pembayaran.
- Bahwa terdakwa tanpa hak / tanpa ijin menyimpan obat-obatan tersebut untuk digunakan sendiri, dan juga menjual kepada masyarakat dengan harga jual antara Rp 1.000,- sampai Rp 2.000,- per butir, antara lain kepada :
- Saksi Heru Yuliar P.W Bin Ali Muhajir Alias Bowo pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2025 berupa membeli pil berwarna silver Tramadol dalam satu bulan sebanyak 1-2 kali dengan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2025, membeli pil dengan huruf Y berwarna putih Tryhexyphenidyl, dan pil berwarna silver Tramadol dalam satu bulan sebanyak 2 - 4 kali dengan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
- Saksi Ana Nur Alisa Binti Burhan Alias Lisa pada hari dan tanggal tidak ingat pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2025, membeli pil dengan huruf Y berwarna putih Tryhexyphenidyl, dan butir pil berwarna. silver Tramadol dalam satu bulan membeli sebanyak 1-2 kali membeli dengan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 2310/NPF/2025 tanggal 30 Juli 2025 :
- BB-5704/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo "Y", positif mengandung Trihexyphenidyl, termasuk Obat Keras/Daftar G;
- BB-5705/2025/NPF berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, positif mengandung Tramadol, termasuk Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt., obat-obatan tersebut termasuk obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan hanya boleh, disimpan, diedarkan melalui sarana resmi yang berizin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker, bukan tenaga teknis kefarmasian, tidak memiliki Surat Izin Praktik Kefarmasian, Surat Izin Apotek, izin usaha toko obat, maupun izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan obat keras (daftar G);
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUPARTIN Bin Alm. PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- DAN ------------------------------------------------------------------
Kedua
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa SUPARTIN Bin Alm. PAIMIN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Krangkobar – Wanayasa, Desa Leksana RT 001 RW 001, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara, diantaranya Saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan Saksi Rayhan Putra Girintara Bin Soegiharto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Supartin di bengkel milik Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Deni Saputra Bin Yuharo dan Saksi Apriliyanto Bin Sudarto, lalu didapatkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg;
- 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg;
- 107 (seratus tujuh) butir pil dengan huruf Y berwarna putih yang diduga Tryhexyphenidyl;
- 7 (tujuh) butir pil berwarna silver yang diduga Tramadol (Obat Keras/Daftar G);
- 1 (satu) buah jaket berwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP warna biru muda merk OPPO A55 dengan nomor 085602718220.
- Bahwa barang bukti berupa 107 (seratus tujuh) butir pil Trihexyphenidyl dan 7 (tujuh) butir pil Tramadol berada/terdakwa simpan di dalam laci lemari dekat pintu masuk bengkel milik Terdakwa, lalu barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg, serta 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg terdakwa simpan di dalam saku jaket hitam yang sedang terdakwa pakai;
- Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang berada dalam penguasaannya tersebut sehingga didapatkan informasi bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB dari Sdr. NIRWANTO (daftar pencarian orang) dan Sdr. SABAR (daftar pencarian orang);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor 2310/NPF/2025 tanggal 30 Juli 2025, diperoleh kesimpulan :
- BB - 5702/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dan
- BB - 5703/2025/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
dengan hasil uji pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung Alprazolam, termasuk Psikotropika Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU No. 5 Tahun 1997.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt., Alprazolam merupakan Psikotropika Golongan IV yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
- Bahwa Tindakan Terdakwa memiliki, atau membawa Psikotropika jenis Alprazolam tanpa hak, tanpa resep dokter, dan tanpa izin pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan ataupun lembaga yang berwenang.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUPARTIN Bin Alm. PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------
--------------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------------
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa SUPARTIN Bin Alm. PAIMIN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Krangkobar – Wanayasa, Desa Leksana RT 001 RW 001, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menerima penyaluran psikotropika bukan dari rumah sakit, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, puskesmas, dan balai pengobatan pemerintah, pedagang besar farmasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara, diantaranya Saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan Saksi Rayhan Putra Girintara Bin Soegiharto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Supartin di bengkel milik Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Deni Saputra Bin Yuharo dan Saksi Apriliyanto Bin Sudarto, lalu didapatkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg;
- 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg;
- 107 (seratus tujuh) butir pil dengan huruf Y berwarna putih yang diduga Tryhexyphenidyl;
- 7 (tujuh) butir pil berwarna silver yang diduga Tramadol (Obat Keras/Daftar G);
- 1 (satu) buah jaket berwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP warna biru muda merk OPPO A55 dengan nomor 085602718220.
- Bahwa barang bukti berupa 107 (seratus tujuh) butir pil Trihexyphenidyl dan 7 (tujuh) butir pil Tramadol berada/terdakwa simpan di dalam laci lemari dekat pintu masuk bengkel milik Terdakwa, lalu barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil berwarna silver yang bertuliskan Alprazolam Mersi tablet 1mg, serta 4 (empat) butir pil berwarna ungu yang bertuliskan Alprazolam Calmlet tablet 1 mg terdakwa simpan di dalam saku jaket hitam yang sedang terdakwa pakai;
- Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang berada dalam penguasaannya tersebut sehingga didapatkan informasi bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB dari Sdr. NIRWANTO (daftar pencarian orang) dan Sdr. SABAR (daftar pencarian orang) yangmana mereka datang langsung ke bengkel milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima) kepada Sdr. SABAR secara tunai sebagai pembayaran.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2310/NPF/2025 tanggal 30 Juli 2025, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- BB 5702/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dan
- BB-5703/2025/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
Dengan hasil uji pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung Alprazolam, termasuk Psikotropika Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU No. 5 Tahun 1997.
- Bahwa menurut Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt. Binti DALIMAN, tablet Alprazolam MERSI 1 mg dan Calmlet Alprazolam 1 mg merupakan obat psikotropika golongan IV yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menerima penyaluran psikotropika, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan tidak memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan peredaran, penjualan, maupun penyediaan Psikotropika karena pekerjaan sehari-hari terdakwa menjadi mekanik bengkel sekaligus pemilik bengkel.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUPARTIN Bin Alm. PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---- |