| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:101204004159/MK/CUT/XI/2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat dibawah tangan tertanggal 2 November 2022;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.928.835.688 (lima miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
a.
|
Outstanding Pokok
|
|
Rp3.640.337.300,-
|
|
|
b.
|
Kewajiban Bunga
|
|
Rp29.584.879,-
|
|
|
c.
|
Tunggakan Bunga
|
|
Rp1.323.625.814
|
|
|
d.
|
Denda Tunggakan
|
|
Rp935.287.695,- +
|
|
|
|
Total Pelunasan
|
|
Rp5.928.835.688,-
|
|
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01900, seluas 3.102 m?2; (tiga ribu seratus dua meter persegi), yang terletak di Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MOHAMMAD RIDLO (TERGUGAT I);
dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:01634/Kutabanjarnegara/2012 tertanggal 23-07-2012 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Tanah Irigasi
- Timur : Sadiri dan Sungai Blimbing
- Selatan : Tanah PT KAI dan Sungai Blimbing
- Barat : Eko Bakti
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:03857, seluas 1200 m?2; (seribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MOHAMMAD RIDLO (TERGUGAT I);
dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:01968/Kutabanjarnegara/2015 tertanggal 15-10-2015 yaitu sebagai berikut :
- Utara : Waluyo/M.426
- Timur : Saluran, Moh. Ridlo, Moch Ilyas
- Selatan : Tanah PJKA
- Barat : Jalan Karangtengah-Banjarnegara
Untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan hukumnya bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01900, seluas 3.102 m?2; (tiga ribu seratus dua meter persegi), yang terletak di Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MOHAMMAD RIDLO (TERGUGAT I);
dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:01634/Kutabanjarnegara/2012 tertanggal 23-07-2012 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Tanah Irigasi
- Timur : Sadiri dan Sungai Blimbing
- Selatan : Tanah PT KAI dan Sungai Blimbing
- Barat : Eko Bakti
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:03857, seluas 1200 m?2; (seribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MOHAMMAD RIDLO (TERGUGAT I);
dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:01968/Kutabanjarnegara/2015 tertanggal 15-10-2015 yaitu sebagai berikut :
- Utara : Waluyo/M.426
- Timur : Saluran, Moh. Ridlo, Moch Ilyas
- Selatan : Tanah PJKA
- Barat : Jalan Karangtengah-Banjarnegara
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (verzet) maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
a t a u
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |