Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2020/PN Bnr PURWATININGSIH Binti ADI SUSANTO 1.SAHRU ROMADHON
2.AGUNG WICAKSONO
3.M.NURYANTO
4.TEGUH DWI WIBOWO
5.BAMBANG ANOM WIDYO PUTRO, SH.,M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWATININGSIH Binti ADI SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIJAH FATIMAH,SH.MMPURWATININGSIH Binti ADI SUSANTO
Tergugat
NoNama
1SAHRU ROMADHON
2AGUNG WICAKSONO
3M.NURYANTO
4TEGUH DWI WIBOWO
5BAMBANG ANOM WIDYO PUTRO, SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
  2.  Menyatakan Surat Pernyataan Pencabutan Pernyataan tertanggal  30 April 2020 yang dibuat oleh Penggugat adalah SAH secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya :
  3.  Menyatakan hukumnya bahwa Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Januari 2020 adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya  :
  4.   Menyatakan hukumnya bahwa dengan adanya Surat Pernyataan Pencabutan Pernyataan tertanggal 30 April 2020 yang dibuat oleh Penggugat maka Akta Kesepakatan Bersama Nomor 10 tanggal            28-01-2020 yang dikeluarkan oleh Tergugat-V adalah tidak sah secara hukum Mengikat Penggugat maupun terhadap obyek gugatan :
  5.  Menyatakan hukumnya bahwa Sertifikat Hak Milik SHM No.00717 milik Penggugat dalam penguasaan Tergugat-I yang disimpan oleh Tergugat-V atau siapapun adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum PMH :
  6. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-V atau siapapun yang menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00717 untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah :
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Milik Penggugat Revindicatoir Beslag :
  8. Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat uitvoerbarr bij vorrad  :
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  Aequo et bono :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak