Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 28 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sertifikat/Girik |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2020/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PURWATININGSIH Binti ADI SUSANTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DIJAH FATIMAH,SH.MM | PURWATININGSIH Binti ADI SUSANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAHRU ROMADHON | 2 | AGUNG WICAKSONO | 3 | M.NURYANTO | 4 | TEGUH DWI WIBOWO | 5 | BAMBANG ANOM WIDYO PUTRO, SH.,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan Surat Pernyataan Pencabutan Pernyataan tertanggal 30 April 2020 yang dibuat oleh Penggugat adalah SAH secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya :
- Menyatakan hukumnya bahwa Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Januari 2020 adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya :
- Menyatakan hukumnya bahwa dengan adanya Surat Pernyataan Pencabutan Pernyataan tertanggal 30 April 2020 yang dibuat oleh Penggugat maka Akta Kesepakatan Bersama Nomor 10 tanggal 28-01-2020 yang dikeluarkan oleh Tergugat-V adalah tidak sah secara hukum Mengikat Penggugat maupun terhadap obyek gugatan :
- Menyatakan hukumnya bahwa Sertifikat Hak Milik SHM No.00717 milik Penggugat dalam penguasaan Tergugat-I yang disimpan oleh Tergugat-V atau siapapun adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum PMH :
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-V atau siapapun yang menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00717 untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah :
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Milik Penggugat Revindicatoir Beslag :
- Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat uitvoerbarr bij vorrad :
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Aequo et bono : |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |