| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa HAMMAM ABDUL AZIZ Bin RUDI SALAM pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 02.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di area Tugu selamat datang Banjarnegara - Wonosobo turut Desa Tunggoro Rt 005 Rw 002 Kecamatan Sigaluh Kab Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA BIN SAPTO ARI SANTOSA (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI BIN BAMBANG MULYONO (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) mendapat informasi aka nada transaksi narkotika, selanjutnya saksi Bersama Tim Satnarkoba Polres Banjarnegara datang kelokasi sesuai informasi yaitu di area Tugu selamat datang Banjarnegara - Wonosobo turut Desa Tunggoro Rt 005 Rw 002 Kecamatan Sigaluh Kab Banjarnegara sampai dilokasi sekira jam 02.10 Wib, Ketika sampai dilokasi saksi bedua dan Tim Satresnarkoba melihat terdakwa selanjutnya mengamankan terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas warna hitam bertuliskan KAPAL API SIGNATURE, 1 (satu) buah pipa kaca bening, kemudian terdakwa dibawa kekantor untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi terdakwa mendapatkan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari HERDI (Dalam Daftar Pencairan Orang/DPO), awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 23.00 Wib terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Herdi melalui handphone milik terdakwa untuk mengambil sabu-sabu di area Tugu selamat datang Banjarnegara - Wonosobo turut Desa Tunggoro Rt 005 Rw 002 Kecamatan Sigaluh Kab Banjarnegara kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya merk Honda Beat No.Pol AA 6413 OZ menuju lokasi yang dimaksud oleh Herdi, pada saat terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA BIN SAPTO ARI SANTOSA (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI BIN BAMBANG MULYONO (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2823/NNF/2025, BB-7011/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,19216 gram hasilnya Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.Md.Fam,SE pada hari Jum`at tanggal dua belas September 2025.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menjualbelikan dan atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa HAMMAM ABDUL AZIZ Bin RUDI SALAM pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 02.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di area Tugu selamat datang Banjarnegara - Wonosobo turut Desa Tunggoro Rt 005 Rw 002 Kecamatan Sigaluh Kab Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA BIN SAPTO ARI SANTOSA (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI BIN BAMBANG MULYONO (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) mendapat informasi aka nada transaksi narkotika, selanjutnya saksi Bersama Tim Satnarkoba Polres Banjarnegara datang kelokasi sesuai informasi yaitu di area Tugu selamat datang Banjarnegara - Wonosobo turut Desa Tunggoro Rt 005 Rw 002 Kecamatan Sigaluh Kab Banjarnegara sampai dilokasi sekira jam 02.10 Wib, Ketika sampai dilokasi saksi bedua dan Tim Satresnarkoba melihat terdakwa selanjutnya mengamankan terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas warna hitam bertuliskan KAPAL API SIGNATURE, 1 (satu) buah pipa kaca bening, kemudian terdakwa dibawa kekantor untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi terdakwa mendapatkan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari HERDI (Dalam Daftar Pencairan Orang/DPO), awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 23.00 Wib terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Herdi melalui handphone milik terdakwa untuk mengambil sabu-sabu di area Tugu selamat datang Banjarnegara - Wonosobo turut Desa Tunggoro Rt 005 Rw 002 Kecamatan Sigaluh Kab Banjarnegara kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya merk Honda Beat No.Pol AA 6413 OZ menuju lokasi yang dimaksud oleh Herdi, pada saat terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA BIN SAPTO ARI SANTOSA (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI BIN BAMBANG MULYONO (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara).
- Bahwa rencananya sabu-sabu tersebut akan digunakan oleh terdakwa sendiri, cara terdakwa menggunakan sabu-sabu yaitu pertama-tama sabu ditaruh di masukan kedalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan korek api gas setelah dan setelah keluar asapnya di sedot menggunakan sedotan seperti orang yang sedang merokok dan efeknya setelah menggunakan sabu menambah stamina dan badan menjadi fres atau segar, terakhir terdakwa menggunakan sabu-sabu pada hari kamis tanggal 1 September 2025.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan atau menggunakannnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2823/NNF/2025, BB-7011/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,19216 gram hasilnya Positif Metamfetamina dan BB-7012/2025/NNF berupa 1 (satu) botol Plastik berisi urine sebanyak 165 Ml hasilnya Positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.Md.Fam,SE pada hari Jum`at tanggal dua belas September 2025.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Hutuf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |