Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Bth/2022/PN Bnr | AJI | 1.Direktur Utama PT. BANK SURYA YUDHA c.q. Kepala Cabang BPR Bank Surya Yudha cab Klampok 2.KEMENTRIAN KEUANGAN RI Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Des. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Bth/2022/PN Bnr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Des. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Kerugian Materiil: Adalah kerugian yang nyata-nyata diderita oleh PELAWAN, karena adanya lelang Sertifikat Hak Milik No,176 atas nama Ika Nur Rachmawati seluas 1.342 M2, Sertifikat Hak Milik No. 921 atas nama Muhammad Ali seluas 210 M2, Sertifikat Hak Milik No.327 atas Nama Muhammad Ali seluas 172 M2 dan Sertifikat Hak Milik 0874 atas nama Muhammad Ali seluas 2.188 M2 PENGGUGAT yaitu senilai Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah Kerugian Imateriil : Berupa tersitanya waktu dan pikiran PELAWAN dalam menyelesaikan perkara ini yang tidak bisa dinilai dengan uang, namun apabila dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah; Bahwa dengan demikian, kerugian yang diderita PELAWAN baik materiil maupun imateriil yaitu sebesar Rp 500.000.000,- + Rp 300.000.000,- = Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah);
atau : Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ex aequao et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |