Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Bnr NASRUDDIN, S.H., M.H. 1.ARIF ADI PURNOMO BIN SUPRIYADI
2.FONDA APRIANTO BIN ALM. MULYONO
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-94/M.3.36/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NASRUDDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ADI PURNOMO BIN SUPRIYADI[Penahanan]
2FONDA APRIANTO BIN ALM. MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa mereka Terdakwa I ARIF ADI PURNOMO Bin SUPRIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II FONDA APRIANTO Bin Alm. MULYONO pada Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di kios bensin eceran milik Terdakwa I ARIF ADI PURNOMO BIN SUPRIYADI turut Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 15.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Purwareja Klampok Kecamatan Purwareja Kabupaten Banjarnegara sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan didaerah Desa Purwareja Klampok Kecamatan Purwareja Kabupaten Banjarnegara dan sekira pukul 23.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapati ke 2 (dua) orang  yang berada di dalam rumah Terdakwa I turut Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara kemudian dengan disaksikan warga sekitar mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya melakukan penggeledahan rumah Terdakwa  I tepatnya di dalam kios yang menjual bensin eceran kemudian dari kedua Terdakwa yang berada di dalam rumah tersebut didapati barang bukti berupa : 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa I, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman yang bertuliskan teh pucuk harum yang terpasang 2 (dua) sedotan warna putih pada tutup, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman plastik bening dan 1 (satu) buah Hp warna Hijau merk OPPO F11, 1 (satu) buah Hp warna biru merk VIVO Y15 S. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II  berikut barang bukti dibawa menuju kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh dengan cara yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan November 2023 pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa I sedang berada di rumahnya di Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, saat itu Terdakwa I sedang berusaha mencari narkotika jenis sabu dengan cara chat Whatsapp kepada temannya yang bernama Sdr. BAYU (DPO) kemudian Terdakwa I diberitahu bahwa akun Instagram dengan nama CIRCLE.ID menjual narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa I mengirim pesan ke akun Instagram tersebut dan benar akun instagram tersebut menjual narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I  diberi nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa I  beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp handphonenya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 kurang lebih pukul 18.00 Wib pada saat berada di rumahnya, Terdakwa I melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang dengan nomor whatsapp 089525806865 (oleh Terdakwa I diberi nama dikontak dengan nama PEDROSA) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa diminta oleh penjual narkotika jenis sabu tersebut untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer via aplikasi dana ke nomor 089525806865 milik penjual  selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama kurang lebih pukul 18.30 Wib Terdakwa I melakukan pembayaran tersebut melalui akun dana milik Terdakwa I setelah melakukan pembayaran Terdakwa I diberitahu lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu berada di daerah Sokaraja Banyumas, kemudian Terdakwa I meminta kepada temannya yaitu Terdakwa II untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa II bersedia dan bersepakat dengan imbalan yaitu Terdakwa II akan diberi narkotika jenis sabu untuk dipergunakan bersama-sama, kemudian masih pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 22.30 Wib Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke lokasi untuk mengambil paket sabu di daerah Sokaraja Banyumas yang mana sebelumnya sudah diberitahu oleh PEDROSA melalui pesan whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa I bermufakat dengan Terdakwa II untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :  
  • Yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak  ingat lagi pada bulan Oktober 2023 yang mana Terdakwa  I membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari seseorang dengan nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa  I beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp, yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa  ambil bersama Terdakwa II kemudian digunakan bersama dirumah Terdakwa  I. ---------------------------------------------------------
  • Yang kedua pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 yang mana Terdakwa  I membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang dengan nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa  I beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp yang Terdakwa  I ambil bersama Terdakwa  II yang mana narkotika jenis sabu tersebut disita oleh Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara.

 

  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3109/nnf/2023 tanggal 06 November  2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, Budi Susanto, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, ST, Sugiyanta, SH Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik berlak segel dengan label barang bukti berisi barang bukti :

1.    BB-6734/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07627 gram.

2.    BB-6735/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01700 gram.

3.    BB-6736/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 36 ml. Barang bukti tersebut di atas disita dari ARIF ADI PURNOMO bin SUPRIYADI

4.    BB-6737/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 36 ml. Barang bukti tersebut di atas disita dari FONDA APRIANTO bin Alm MULYONO.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

  • BB-6734/2023/NNF positif Metamfetamina,
  • BB-6735/2023/NNF positif Metamfetamina
  • BB-6736/2023/NNF positif Metamfetamina
  • BB-6737/2023/NNF negatif Metamfetamina

Kesimpulan :

  • BB-6734/2023/NNF, BB-6735/2023/NNF, BB-6736/2023/NNF, positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-6737/2023/NNF, negatif Metamfetamina (TIDAK MENGANDUNG NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA)

 

-    Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa mendapatkan izin/persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para Terdakwa.

 

--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

--------- Bahwa mereka Terdakwa I ARIF ADI PURNOMO Bin SUPRIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II FONDA APRIANTO Bin Alm. MULYONO pada Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di kios bensin eceran milik Terdakwa I ARIF ADI PURNOMO BIN SUPRIYADI turut Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memerksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 15.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Purwareja Klampok Kecamatan Purwareja Kabupaten Banjarnegara sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan didaerah Desa Purwareja Klampok Kecamatan Purwareja Kabupaten Banjarnegara dan sekira pukul 23.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapati ke 2 (dua) orang  yang berada di dalam rumah Terdakwa I turut Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara kemudian dengan disaksikan warga sekitar mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya melakukan penggeledahan rumah Terdakwa  I tepatnya di dalam kios yang menjual bensin eceran kemudian dari kedua Terdakwa yang berada di dalam rumah tersebut didapati barang bukti berupa : 1 (satu) paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa I, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman yang bertuliskan teh pucuk harum yang terpasang 2 (dua) sedotan warna putih pada tutup, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman plastik bening dan 1 (satu) buah Hp warna Hijau merk OPPO F11, 1 (satu) buah Hp warna biru merk VIVO Y15 S. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II  berikut barang bukti dibawa menuju kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh dengan cara yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan November 2023 pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa I sedang berada di rumahnya di Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, saat itu Terdakwa I sedang berusaha mencari narkotika jenis sabu dengan cara chat Whatsapp kepada temannya yang bernama Sdr. BAYU (DPO) kemudian Terdakwa I diberitahu bahwa akun Instagram dengan nama CIRCLE.ID menjual narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa I mengirim pesan ke akun Instagram tersebut dan benar akun instagram tersebut menjual narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I  diberi nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa I  beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp handphonenya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 kurang lebih pukul 18.00 Wib pada saat berada di rumahnya, Terdakwa I melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang dengan nomor whatsapp 089525806865 (oleh Terdakwa I diberi nama dikontak dengan nama PEDROSA) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa diminta oleh penjual narkotika jenis sabu tersebut untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer via aplikasi dana ke nomor 089525806865 milik penjual  selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama kurang lebih pukul 18.30 Wib Terdakwa I melakukan pembayaran tersebut melalui akun dana milik Terdakwa I setelah melakukan pembayaran Terdakwa I diberitahu lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu berada di daerah Sokaraja Banyumas, kemudian Terdakwa I meminta kepada temannya yaitu Terdakwa II untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa II bersedia dan bersepakat dengan imbalan yaitu Terdakwa II akan diberi narkotika jenis sabu untuk dipergunakan bersama-sama, kemudian masih pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 pukul 22.30 Wib Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke lokasi untuk mengambil paket sabu di daerah Sokaraja Banyumas yang mana sebelumnya sudah diberitahu oleh PEDROSA melalui pesan whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa I bermufakat dengan Terdakwa II untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :  
  • Yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak  ingat lagi pada bulan Oktober 2023 yang mana Terdakwa  I membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari seseorang dengan nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa  I beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp, yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa  ambil bersama Terdakwa II kemudian digunakan bersama dirumah Terdakwa  I. ---------------------------------------------------------
  • Yang kedua pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 yang mana Terdakwa  I membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang dengan nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa  I beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp yang Terdakwa  I ambil bersama Terdakwa  II yang mana narkotika jenis sabu tersebut disita oleh Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara.
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3109/nnf/2023 tanggal 06 November  2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, Budi Susanto, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, ST, Sugiyanta, SH Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik berlak segel dengan label barang bukti berisi barang bukti :

1.    BB-6734/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07627 gram.

2.    BB-6735/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01700 gram.

3.    BB-6736/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 36 ml. Barang bukti tersebut di atas disita dari ARIF ADI PURNOMO bin SUPRIYADI

4.    BB-6737/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 36 ml. Barang bukti tersebut di atas disita dari FONDA APRIANTO bin Alm MULYONO.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

  • BB-6734/2023/NNF positif Metamfetamina,
  • BB-6735/2023/NNF positif Metamfetamina
  • BB-6736/2023/NNF positif Metamfetamina
  • BB-6737/2023/NNF negatif Metamfetamina

Kesimpulan :

  • BB-6734/2023/NNF, BB-6735/2023/NNF, BB-6736/2023/NNF, positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-6737/2023/NNF, negatif Metamfetamina (TIDAK MENGANDUNG NRKOTIKA/PSIKOTROPIKA)
  • Benar bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I membeli dan memiliki serbuk kristal putih narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa I gunakan bersama-sama Terdakwa II .
  • Benar bahwa Terdakwa  I mulai menggunakan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada tahun 2021 di daerah Kemayoran Jakarta pada saat Terdakwa I  bersama temannya bekerja sehingga sejak saat itu Terdakwa  menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Benar bahwa terakhir kali Terdakwa I memakai narkotika jenis sabu pada saat Terdakwa I berada di rumah Terdakwa I sendiri pada hari dan tanggal yang sudah tidak  ingat lagi pada ahir Oktober 2023 yang bersama-sama dengan Terdakwa II, yang mana  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang dengan nomor Whatsapp 089525806865 yang Terdakwa I beri nama PEDROSA di kontak Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa II mulai menggunakan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi p pada tahun 1997 di bekasi. ---------------------------------
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa II memakai narkotika jenis sabu pada hari dan tanggal yang Terdakwa II sudah tidak ingat lagi sekira pertengahan bulan Oktober 2023 Terdakwa II  menggunakan narkotika jenis sabu bersama Terdakwa I turut Desa Purwareja Rt. 003 Rw. 009 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui caranya menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menggunakan botol  plastik dengan di lubangi tutupnya di pasang sedotan /disebut dengan bong kemudian sedotan tersebut di pasang pipet kaca kemudian pipet tersebut di masukan Narkotika jenis sabu lalu di bakar menggunakan korek api kemudian di hisap. Bahwa efek dari mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu para Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan lebih bersemangat ketika  bekerja.
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3109/nnf/2023 tanggal 06 November  2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, Budi Susanto, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, ST, Sugiyanta, SH Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik berlak segel dengan label barang bukti berisi barang bukti :

1.    BB-6734/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07627 gram.

2.    BB-6735/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01700 gram.

3.    BB-6736/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 36 ml. Barang bukti tersebut di atas disita dari ARIF ADI PURNOMO bin SUPRIYADI

4.    BB-6737/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 36 ml. Barang bukti tersebut di atas disita dari FONDA APRIANTO bin Alm MULYONO.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

  • BB-6734/2023/NNF positif Metamfetamina,
  • BB-6735/2023/NNF positif Metamfetamina
  • BB-6736/2023/NNF positif Metamfetamina
  • BB-6737/2023/NNF negatif Metamfetamina

Kesimpulan :

BB-6734/2023/NNF, BB-6735/2023/NNF, BB-6736/2023/NNF, positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • BB-6737/2023/NNF negatif Metamfetamina (TIDAK MENGANDUNG NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA)

 

------ Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya