| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/PDT.G/2013/PN.BJN | WAHYU BAHRUDIN | 1.NIKMAH RAHAYU 2.IRMA SURYANI 3.NINIS SUCIMURTINI 4.DYAH CATURISA SHINTA 5.SRI ROSIDAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2013 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/PDT.G/2013/PN.BJN | ||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 08 tanggal 19 Oktober Tahun 2013 antara para Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Agus Pandoman, SH Mkn Notaris di Banyumas, sah secara hukum ; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V, telah lalai memenuhi kewajibannya/cidera janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp. 7.200.000.000.00,- (tujuh milyard dua ratus juta rupiah). 4. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat membayar seluruh hutang para Tergugat kepada penggugat sebesar Rp 2.000.000.000.00 ( dua milyard rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dalam waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini ; 5. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar sebesar Rp. 7.200.000.000.00,- (tujuh milyard dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dalam jangka waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tak bergerak milik para Tergugat masing-masing berupa : 1. Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00890, seluas ± 322 M2 (Tiga ratus dua puluh dua meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 15 Maret Tahun 2005 Nomor: 102/05/20054, yang terletak di Desa Adipasir , Kecamatan Rakit , Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama NIKMAH RAHAYU Tergugat I. 2. Sebidang tanah pekarangan kosong Sertifikat Hak Milik Nomor 02760, seluas ± 152 M2 ( Seratus lima puluh dua meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 01 Desember Tahun 2010 Nomor: 00112/Purwokerto Kulon/2010, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon , Kecamatan Purwokerto Selatan , Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama IRMA SURYANI Tergugat II. 3. Sebidang tanah pekarangan kosong Sertifikat Hak Milik Nomor 1497, seluas ± 282 M2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 26 Februari Tahun 2004 Nomor: 01315/2004, yang terletak di Kelurahan Bergaslor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama NINIS SUCI MURTINI Tergugat III. 4. Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 2452, seluas ± 104 M2 (Seratus empat meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 11 Mei Tahun 1988 Nomor: 3045/1988, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama GIGIH CAHYONO /Pewaris DYAH CATURISA SHINTA Tergugat IV. 5. Sebidang tanah pekarangan dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 02166, seluas ± 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 06 Januari Tahun 1997 Nomor: 11.01.05.11.000019/1997, yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama SRI ROSIDAH Tergugat V. 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
