| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN Bin Alm. ASAN MIHARJO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.59 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan September 2025 di turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Wanadadi dan mendapatkan informasi bahwa di warung milik Saksi KARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara sedang berlangsung permainan judi jenis togel. Kemudian atas informasi tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendatangi warung milik Saksi KARSONO untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 12.59 WIB sesampainya di warung milik Saksi KARSONO didapati bahwa Saksi KARSONO sedang melakukan permainan judi togel Sidney dan Saksi KARSONO menerangkan bahwa yang membeli atau memasang nomor/ angka pasangan judi togel Sidney tersebut yaitu Terdakwa BURHANI HASAN, selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan Saksi KARSONO dan Terdakwa BURHANI HASAN beserta barang bukti ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa selain mengamankan Terdakwa, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara juga mengamankan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan uang yang Terdakwa BURHANI HASAN serahkan kepada Saksi KARSONO untuk membeli nomor/angka pasangan judi togel Sidney;
- 1 (satu) lembar potongan kertas yang berisi angka pasangan judi togel Sidney. Merupakan angka/ nomor pasangan yang Terdakwa BURHANI HASAN beli kepada Saksi KARSONO;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme c 11, warna Pepper Gray, dengan nomor imei 1 : 865462050569694, imei 2 : 865462050569686;
- 1 (satu) buah akun Dana dengan nomor 081225921843;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib di warung milik Saksi KARSONO turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa BURHANI HASAN memesan pasangan nomor/angka judi jenis togel Sidney kepada Saksi KARSONO, selanjutnya Saksi KARSONO mencatat angka taruhan tersebut dan ditulis di 1 (satu) lembar potongan kertas, kemudian Terdakwa BURHANI HASAN menyerahkan uang pasangan sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi KARSONO Bin Alm. KASMEDIN masuk pada akun website www.nagatoto88.com dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme c 11, warna Pepper Gray, dengan nomor imei 1 : 865462050569694, imei 2 : 865462050569686 untuk memasang nomor/ angka pasangan taruhan yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa BURHANI HASAN;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN telah memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO sebanyak 5 (lima) pasangan angka togel Sidney dengan total senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Angka / nomer 09 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Angka / nomer 141 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 58 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 78 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 41 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN sebelumnya pernah memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO;
- Bahwa maksud serta tujuan BURHANI HASAN memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney tersebut kepada Saksi KARSONO yaitu agar dapat memperoleh/ memenangkan uang taruhan/hadiah berupa uang apabila angka togel yang Terdakwa BURHANI HASAN beli/ pasang tersebut keluar;
- Bahwa saat Terdakwa BURHANI HASAN memasang/membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO, tidak dapat dipastikan akan memperoleh/memenangkan uang taruhan/hadiah, karena dalam permainan judi Togel Sidney yang Terdakwa BURHANI HASAN mainkan merupakan judi yang bersifat untung-untungan dan tidak semua pemasang/pembeli bisa mendapatkan uang taruhan dan pemasang/pembeli bisa mendapatkan/memperoleh uang taruhan/ hadiah apabila pasangan angka Togel yang dibeli/dipasangnya tersebut sama dengan pasangan angka-angka yang diundi oleh pihak Bandar;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN tidak mengetahui siapakah orang yang menjadi bandar dalam permainan judi togel Sidney yang telah Terdakwa mainkan tersebut. Terdakwa hanya membeli/ memasang nomor/angka togel tersebut kepada Saksi KARSONO, selanjutnya apabila pasangan angka/ nomor togel yang Terdakwa BURHANI HASAN beli tersebut sama dengan pasangan angka/ nomor yang diundi oleh pihak Bandar, maka Terdakwa BURHANI HASAN akan memperoleh/ mendapatkan uang taruhan/ hadiah tersebut dari Saksi KARSONO;
- Bahwa besarnya uang taruhan/ hadiah yang diperoleh oleh setiap pemasang/pembeli di sesuaikan dengan perhitungan besarnya uang yang dipertaruhkan pada saat memasang/ membeli angka-angka Togel. Adapun penghitungan besaran uang taruhan/ hadiah yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Untuk pasangan 2 (Dua) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya;
- Untuk pasangan 3 (Tiga) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya;
- Untuk pasangan 4 (Empat) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan juga berlaku kelipatannya.
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN dapat mengetahui bahwa pasangan angka togel yang Terdakwa beli/ pasang tersebut sama dengan pasangan angka/ nomor yang diundi oleh pihak Bandar yaitu pada setiap pukul 14.00 WIb Terdakwa BURHANI HASAN membuka google dan mengetik “LIVE DRAW SIDNEY” untuk mencari tahu angka/nomor Sidney yang keluar pada hari itu, apabila angka/ nomor togel yang keluar tersebut sama dengan angka/ nomor yang Terdakwa BURHANI HASAN beli, selanjutnya Terdakwa BURHANI HASAN menemui Saksi KARSONO untuk meminta/ mengambil uang taruhan/ hadiah yang Terdakwa menangkan;
- Bahwa selama Terdakwa BURHANI HASAN memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO, Terdakwa BURHANI HASAN sudah pernah memperoleh/ mendapatkan uang taruhan/ hadiah, karena angka yang Terdakwa BURHANI HASAN pasang pernah sama dengan yang dikeluarkan oleh bandar;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN dalam melakukan permainan judi angka togel tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan warung milik Saksi KARSONO turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara yang digunakan sebagai tempat untuk menjual angka togel Sidney tersebut dapat dengan mudah dijangkau oleh umum karena posisinya terbuka dan setiap orang diperbolehkan ke tempat tersebut.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN Bin Alm. ASAN MIHARJO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.59 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan September 2025 di turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Wanadadi dan mendapatkan informasi bahwa di warung milik Saksi KARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara sedang berlangsung permainan judi jenis togel. Kemudian atas informasi tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendatangi warung milik Saksi KARSONO untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 12.59 WIB sesampainya di warung milik Saksi KARSONO didapati bahwa Saksi KARSONO sedang melakukan permainan judi togel Sidney dan Saksi KARSONO menerangkan bahwa yang membeli atau memasang nomor/ angka pasangan judi togel Sidney tersebut yaitu Terdakwa BURHANI HASAN, selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan Saksi KARSONO dan Terdakwa BURHANI HASAN beserta barang bukti ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa selain mengamankan Terdakwa, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara juga mengamankan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan uang yang Terdakwa BURHANI HASAN serahkan kepada Saksi KARSONO untuk membeli nomor/angka pasangan judi togel Sidney;
- 1 (satu) lembar potongan kertas yang berisi angka pasangan judi togel Sidney. Merupakan angka/ nomor pasangan yang Terdakwa BURHANI HASAN beli kepada Saksi KARSONO;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme c 11, warna Pepper Gray, dengan nomor imei 1 : 865462050569694, imei 2 : 865462050569686;
- 1 (satu) buah akun Dana dengan nomor 081225921843;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib di warung milik Saksi KARSONO turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa BURHANI HASAN memesan pasangan nomor/angka judi jenis togel Sidney kepada Saksi KARSONO, selanjutnya Saksi KARSONO mencatat angka taruhan tersebut dan ditulis di 1 (satu) lembar potongan kertas, kemudian Terdakwa BURHANI HASAN menyerahkan uang pasangan sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi KARSONO Bin Alm. KASMEDIN masuk pada akun website www.nagatoto88.com dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme c 11, warna Pepper Gray, dengan nomor imei 1 : 865462050569694, imei 2 : 865462050569686 untuk memasang nomor/ angka pasangan taruhan yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa BURHANI HASAN;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN telah memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO sebanyak 5 (lima) pasangan angka togel Sidney dengan total senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Angka / nomer 09 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Angka / nomer 141 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 58 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 78 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 41 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN sebelumnya pernah memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO;
- Bahwa maksud serta tujuan BURHANI HASAN memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney tersebut kepada Saksi KARSONO yaitu agar dapat memperoleh/ memenangkan uang taruhan/hadiah berupa uang apabila angka togel yang Terdakwa BURHANI HASAN beli/ pasang tersebut keluar;
- Bahwa saat Terdakwa BURHANI HASAN memasang/membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO, tidak dapat dipastikan akan memperoleh/memenangkan uang taruhan/hadiah, karena dalam permainan judi Togel Sidney yang Terdakwa BURHANI HASAN mainkan merupakan judi yang bersifat untung-untungan dan tidak semua pemasang/pembeli bisa mendapatkan uang taruhan dan pemasang/pembeli bisa mendapatkan/memperoleh uang taruhan/ hadiah apabila pasangan angka Togel yang dibeli/dipasangnya tersebut sama dengan pasangan angka-angka yang diundi oleh pihak Bandar;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN tidak mengetahui siapakah orang yang menjadi bandar dalam permainan judi togel Sidney yang telah Terdakwa mainkan tersebut. Terdakwa hanya membeli/ memasang nomor/angka togel tersebut kepada Saksi KARSONO, selanjutnya apabila pasangan angka/ nomor togel yang Terdakwa BURHANI HASAN beli tersebut sama dengan pasangan angka/ nomor yang diundi oleh pihak Bandar, maka Terdakwa BURHANI HASAN akan memperoleh/ mendapatkan uang taruhan/ hadiah tersebut dari Saksi KARSONO;
- Bahwa besarnya uang taruhan/ hadiah yang diperoleh oleh setiap pemasang/pembeli di sesuaikan dengan perhitungan besarnya uang yang dipertaruhkan pada saat memasang/ membeli angka-angka Togel. Adapun penghitungan besaran uang taruhan/ hadiah yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Untuk pasangan 2 (Dua) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya;
- Untuk pasangan 3 (Tiga) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya;
- Untuk pasangan 4 (Empat) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan juga berlaku kelipatannya.
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN dapat mengetahui bahwa pasangan angka togel yang Terdakwa beli/ pasang tersebut sama dengan pasangan angka/ nomor yang diundi oleh pihak Bandar yaitu pada setiap pukul 14.00 WIb Terdakwa BURHANI HASAN membuka google dan mengetik “LIVE DRAW SIDNEY” untuk mencari tahu angka/nomor Sidney yang keluar pada hari itu, apabila angka/ nomor togel yang keluar tersebut sama dengan angka/ nomor yang Terdakwa BURHANI HASAN beli, selanjutnya Terdakwa BURHANI HASAN menemui Saksi KARSONO untuk meminta/ mengambil uang taruhan/ hadiah yang Terdakwa menangkan;
- Bahwa selama Terdakwa BURHANI HASAN memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO, Terdakwa BURHANI HASAN sudah pernah memperoleh/ mendapatkan uang taruhan/ hadiah, karena angka yang Terdakwa BURHANI HASAN pasang pernah sama dengan yang dikeluarkan oleh bandar;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN dalam melakukan permainan judi angka togel tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan warung milik Saksi KARSONO turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara yang digunakan sebagai tempat untuk menjual angka togel Sidney tersebut dapat dengan mudah dijangkau oleh umum karena posisinya terbuka dan setiap orang diperbolehkan ke tempat tersebut.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN Bin Alm. ASAN MIHARJO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.59 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan September 2025 di turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ikut serta main judi di jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Wanadadi dan mendapatkan informasi bahwa di warung milik Saksi KARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara sedang berlangsung permainan judi jenis togel. Kemudian atas informasi tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendatangi warung milik Saksi KARSONO untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 12.59 WIB sesampainya di warung milik Saksi KARSONO didapati bahwa Saksi KARSONO sedang melakukan permainan judi togel Sidney dan Saksi KARSONO menerangkan bahwa yang membeli atau memasang nomor/ angka pasangan judi togel Sidney tersebut yaitu Terdakwa BURHANI HASAN, selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan Saksi KARSONO dan Terdakwa BURHANI HASAN beserta barang bukti ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa selain mengamankan Terdakwa, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara juga mengamankan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan uang yang Terdakwa BURHANI HASAN serahkan kepada Saksi KARSONO untuk membeli nomor/angka pasangan judi togel Sidney;
- 1 (satu) lembar potongan kertas yang berisi angka pasangan judi togel Sidney. Merupakan angka/ nomor pasangan yang Terdakwa BURHANI HASAN beli kepada Saksi KARSONO;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme c 11, warna Pepper Gray, dengan nomor imei 1 : 865462050569694, imei 2 : 865462050569686;
- 1 (satu) buah akun Dana dengan nomor 081225921843;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib di warung milik Saksi KARSONO turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa BURHANI HASAN memesan pasangan nomor/angka judi jenis togel Sidney kepada Saksi KARSONO, selanjutnya Saksi KARSONO mencatat angka taruhan tersebut dan ditulis di 1 (satu) lembar potongan kertas, kemudian Terdakwa BURHANI HASAN menyerahkan uang pasangan sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi KARSONO Bin Alm. KASMEDIN masuk pada akun website www.nagatoto88.com dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme c 11, warna Pepper Gray, dengan nomor imei 1 : 865462050569694, imei 2 : 865462050569686 untuk memasang nomor/ angka pasangan taruhan yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa BURHANI HASAN;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN telah memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO sebanyak 5 (lima) pasangan angka togel Sidney dengan total senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Angka / nomer 09 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Angka / nomer 141 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 58 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 78 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Angka / nomer 41 dengan pasangan / pembelian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN sebelumnya pernah memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO;
- Bahwa maksud serta tujuan BURHANI HASAN memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney tersebut kepada Saksi KARSONO yaitu agar dapat memperoleh/ memenangkan uang taruhan/hadiah berupa uang apabila angka togel yang Terdakwa BURHANI HASAN beli/ pasang tersebut keluar;
- Bahwa saat Terdakwa BURHANI HASAN memasang/membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO, tidak dapat dipastikan akan memperoleh/memenangkan uang taruhan/hadiah, karena dalam permainan judi Togel Sidney yang Terdakwa BURHANI HASAN mainkan merupakan judi yang bersifat untung-untungan dan tidak semua pemasang/pembeli bisa mendapatkan uang taruhan dan pemasang/pembeli bisa mendapatkan/memperoleh uang taruhan/ hadiah apabila pasangan angka Togel yang dibeli/dipasangnya tersebut sama dengan pasangan angka-angka yang diundi oleh pihak Bandar;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN tidak mengetahui siapakah orang yang menjadi bandar dalam permainan judi togel Sidney yang telah Terdakwa mainkan tersebut. Terdakwa hanya membeli/ memasang nomor/angka togel tersebut kepada Saksi KARSONO, selanjutnya apabila pasangan angka/ nomor togel yang Terdakwa BURHANI HASAN beli tersebut sama dengan pasangan angka/ nomor yang diundi oleh pihak Bandar, maka Terdakwa BURHANI HASAN akan memperoleh/ mendapatkan uang taruhan/ hadiah tersebut dari Saksi KARSONO;
- Bahwa besarnya uang taruhan/ hadiah yang diperoleh oleh setiap pemasang/pembeli di sesuaikan dengan perhitungan besarnya uang yang dipertaruhkan pada saat memasang/ membeli angka-angka Togel. Adapun penghitungan besaran uang taruhan/ hadiah yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Untuk pasangan 2 (Dua) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya;
- Untuk pasangan 3 (Tiga) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya;
- Untuk pasangan 4 (Empat) angka dengan uang pembelian/ uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) maka pembeli/ pemasang akan mendapatkan uang taruhan/ hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan juga berlaku kelipatannya.
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN dapat mengetahui bahwa pasangan angka togel yang Terdakwa beli/ pasang tersebut sama dengan pasangan angka/ nomor yang diundi oleh pihak Bandar yaitu pada setiap pukul 14.00 WIb Terdakwa BURHANI HASAN membuka google dan mengetik “LIVE DRAW SIDNEY” untuk mencari tahu angka/nomor Sidney yang keluar pada hari itu, apabila angka/ nomor togel yang keluar tersebut sama dengan angka/ nomor yang Terdakwa BURHANI HASAN beli, selanjutnya Terdakwa BURHANI HASAN menemui Saksi KARSONO untuk meminta/ mengambil uang taruhan/ hadiah yang Terdakwa menangkan;
- Bahwa selama Terdakwa BURHANI HASAN memasang/ membeli pasangan angka togel Sidney kepada Saksi KARSONO, Terdakwa BURHANI HASAN sudah pernah memperoleh/ mendapatkan uang taruhan/ hadiah, karena angka yang Terdakwa BURHANI HASAN pasang pernah sama dengan yang dikeluarkan oleh bandar;
- Bahwa Terdakwa BURHANI HASAN dalam melakukan permainan judi angka togel tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan warung milik Saksi KARSONO turut Desa Gumingsir Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara yang digunakan sebagai tempat untuk menjual angka togel Sidney tersebut dapat dengan mudah dijangkau oleh umum karena posisinya terbuka dan setiap orang diperbolehkan ke tempat tersebut.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |