Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Mandiraja 1.Barikun Sabar Kundiarto
2.Ndoniyah
3.Walkiyah
4.Diman Amad Surudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Surya Yudhakencana Cabang Mandiraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Barikun Sabar Kundiarto
2Ndoniyah
3Walkiyah
4Diman Amad Surudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit (SPK) No.103204001175/B/FM/INV/PWO/VI/2010 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV serta PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I  dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk  mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda rincian sebagai berikut:

Outstanding pokok: Rp        140.156.700,00

Tunggakan Bunga: Rp        171.208.300,00

Denda Tunggakan (986 hari)            : Rp       188.635.000,00

  •                                 500.000.000,00

Total Rp 500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah) dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa:

  1. Bukti kepemilikan Tanah Pertanian berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 502 surat ukur No.28/02/2005 luas 1.845 m2 terletak di Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara atas nama Walkiyah/TERGUGAT III
  2. Bukti kepemilikan tanah pekarangan yang diatasnya berdiri Bangunan rumah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 504 surat ukur No.29/02/2005 luas 560 m2 terletak di Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara atas nama Diman Amad Surudin/TERGUGAT IV.

 

  1. Menetapkan agar apabila dalam 30 hari TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak membayar hutangnya kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang atas jaminan tersebut;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak