Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bnr PT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Banjarnegara 1.SUTEJO
2.TITIN AGUS TININGSIH
3.BASIRUN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTEJO
2TITIN AGUS TININGSIH
3BASIRUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.439.121,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp Rp.42.439.121,- (Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 189 atas nama Basirun Milik Tergugat III dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I,Tergugat II Dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.