| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor:106404007678/MK/PGT/XI/2022 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar tunggakan kewajiban dengan rincian sebagai berikut:
Tunggakan Pokok : Rp 62.672.950,00
Tunggakan Bunga : Rp 33.009.170,00
Denda Tunggakan : Rp 31.909.652,00 +
TOTAL :126.909.652,00
- seratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah)
5. Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kewajibannya sebesar sebesar Rp126.909.652,00 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap, maka sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara memerintahkan agar obyek agunan berupa:
- Sebidang tanah kebun salak beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas kurang lebih 4.075 m2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Serpikat Hak Milik Nomor:110, dengan Surat Ukur Tanggal:20-05-2009, No.76/Clapar/2009, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 08 Oktober 2009 atas nama Sahidin (TERGUGAT I).
- Sebidang tanah kebun salak beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas kurang lebih 3.372 m2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi) terletak di Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:435 dengan Surat Ukur Tanggal:07-05-2015, No.426/Clapar/2015, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 23 Maret 2016 atas nama Sahidin (TERGUGAT I).
- Sebidang tanah kebun salak beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluas kurang lebih lebih lebih 2.692 m2 (dua ribu enam ratus sembilan puluh dua meter persegi) terletak di Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:437 dengan Surat Ukur Tanggal:06-05-2015, No.425/Clapar/2015, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 30 Maret 2016 atas nama Sahidin (TERGUGAT I).
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dari hasil penjualan obyek agunan melalui lelang dengan rincian sebagai berikut:
- Outstanding Pokok : Rp142.980.000,00
- Penalti : Rp 1.221.300,00
- Tunggakan Bunga : Rp 33.009.170,00
- Denda Tunggakan : Rp 31.227.532,00 +
(dua ratus delapan juta empat ratus tiga puluh delapan dua rupiah).
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |