Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Bnr 1.AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2.PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H.
ROY AKBAR Bin Alm. DION BAWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3186/M.3.36/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY AKBAR Bin Alm. DION BAWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ROY AKBAR Bin (Alm.) DION BAWONO pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di SD Negeri 2 Brengkok yang beralamat di Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah laptop merk LENOVO B41-35 warna hitam, dengan serial number MP16690S berikut charger laptop tersebut;
  2. 1 (satu) buah laptop merk ACER One 14 warna hitam, model Z1402-38GR dengan serial number NXG80SN007604004BA4P00 berikut charger laptop tersebut;
  3. 1 (satu) buah laptop merk SAMSUNG RV413 warna kuning dengan serial number Q891HC400169A berikut charger laptop tersebut;

Yang ketiganya merupakan barang inventaris milik SD Negeri 2 Brengkok, dan

  1. 1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA Satelite Pro C640 warna hitam, dengan serial number 4B100627Q berikut charger laptop tersebut;

Milik Guru SD Negeri 2 Brengkok yaitu saksi Siti Asriyah Manisih binti Moch. Rubani,

Selanjutnya terdakwa membawa pergi keempat laptop yang ada di dalam dua tas laptop tersebut melalui jalan tempat terdakwa masuk sebelumnya, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan pulang ke rumahnya setelah sempat membuang kedua tas laptop tersebut di sebuah sungai di daerah Banyumas sampai akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 03.00 WIB karena kedapatan hendak mengambil barang tanpa ijin di SD Negeri Pekunden Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, selanjutnya terdakwa diproses menjadi perkara ini;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak sekolah SD Negeri 2 Brengkok mengalami kerugian berupa hilangnya 3 (tiga) buah laptop senilai Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Siti Asriyah Manisih binti Moch. Rubani mengalami kerugian berupa hilangnya sebuah laptop senilai Rp. 8.196.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa AMIN Bin (Alm.) HARMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya