| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2025/PN Bnr | 1.AGIL JANURI UTOMO, S.H. 2.PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H. |
ROY AKBAR Bin Alm. DION BAWONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2025/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3186/M.3.36/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa ROY AKBAR Bin (Alm.) DION BAWONO pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di SD Negeri 2 Brengkok yang beralamat di Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Yang ketiganya merupakan barang inventaris milik SD Negeri 2 Brengkok, dan
Milik Guru SD Negeri 2 Brengkok yaitu saksi Siti Asriyah Manisih binti Moch. Rubani, Selanjutnya terdakwa membawa pergi keempat laptop yang ada di dalam dua tas laptop tersebut melalui jalan tempat terdakwa masuk sebelumnya, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan pulang ke rumahnya setelah sempat membuang kedua tas laptop tersebut di sebuah sungai di daerah Banyumas sampai akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 03.00 WIB karena kedapatan hendak mengambil barang tanpa ijin di SD Negeri Pekunden Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, selanjutnya terdakwa diproses menjadi perkara ini;
--------- Perbuatan terdakwa AMIN Bin (Alm.) HARMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
