Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Bnr | PT. BPR. ARTHA MERTOYUDAN | 1.Edi Sampurno 2.Arimah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Bnr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.023.531,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Outstanding pokok pinjaman Rp. 66.991.197,35 Tunggakan Bunga Rp. 4.866.975,96 Tunggakan Denda Rp. 3.165.358,09 (+) Total Rp. 75.023.531,40
Namun apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok,bunga,denda)secara sukarela kepada penggugat,maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 162 Atas nama Edi Sampurno Luas 330 m2 yang terletak di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Maka obyek tersebut harus diserahkan kepada penggugat untuk dijual untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada penggugat atau dilakukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap benda yang menjadi obyek jaminan jika obyek/unit tersebut tidak diserahkan kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |