Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bnr 1.I PUTU DODDY
2.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
1.Kepala Kepolisian Resor banjarnegara
2.Kepala kejaksaan Negeri Banjarnegara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I PUTU DODDY
2Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor banjarnegara
2Kepala kejaksaan Negeri Banjarnegara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. TENTANG HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
  1. Bahwa Pemohon I adalah Pelapor dalam Perkara Penipuan dengan terlapor Saudara Budiman Napitupulu dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/44/III/2016/Jateng/Res Bna tanggal 22 Maret 2016 yang kemudian telah dilakukan Penyidikan oleh Termohon I;
  2. Bahwa Pemohon II berdasar Anggaran Dasar MAKI pasal 4 dan pasal 5 ayat (1),  bertujuan penegakan hukum dan pembelaan negara dalam menyelamatkan harta masyarakat dan negara.
  3. Bahwa Anggaran Dasar MAKI Pasal 5 ayat (2 , 3), PEMOHON IImembela masyarakat untuk menciptakan Pemerintah yang bersih bebas dari KKN dan memberdayakan masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam Pencegahan Pemberantasan KKN di NKRI;
  4. Bahwa Anggaran Dasar MAKI Pasal 6 menyatakan Pemohon II  berhak mengajukan Praperadilan kepada pihak-pihak terkait “seperti” Kepolisian, KPK,....(frasa “seperti” untuk menyebut perwakilan namun dapat mencakup semua aparat penegak hukum Penyidik termasuk  Para Termohon dalam perkara ini yang diindikasikan tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap suatu tindak pidana , sehingga sah dan berdasarkan hukum Pemohon  mengajukan Pra Peradilan;
  5. Bahwa berdasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan;
  6. Bahwa siapa yang dimaksud dengan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara nomor 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013 dimana Pemohonnya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam beberapa pertimbangannya pada halaman 36 menyatakan :

Mengabulkan permohonan Pemohon;

1.1.      Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadayamasyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;

1.2.      Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor,lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Para Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan PermohonanPraperadilan  a quo.

  1. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI  BANJARNEGARA.
  1. Bahwa Pasal 1 butir 10 point b, UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang­ Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan "Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan";
  2. Bahwa Pasal 77 huruf a UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan "pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan";
  3. Bahwa Permohonan Praperadilan aquo adalah mengenai Penghentian Penyidikan secara materiel, sehingga termasuk dalam ruang lingkup kewenangan  Pengadilan Negeri, in casu Pengadilan Negeri Banjarnegara .

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dapat memeriksa dan memutus Permohonan a quo.

III. ALASAN YURIDIS PRAPERADILAN

  1. Bahwa Penghentian Penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil ;
  2. Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa Surat Penghentian Penyidikan. Ini berbeda dengan penghentian penuntutan yang ditegaskan dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan penghentian penuntutan dituangkan dalam surat ketetapan.
  3. Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  4. Bahwa dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, memang diatur bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.
  5. Namun, dalam prakteknya, penyidik jarang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan khawatir korban/pelapor akan melakukan pra peradilan. Akibatnya, tak jarang penyidik mendiamkan perkara hingga perkara tersebut tidak dapat diproses karena terjadi daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 78-80 KUHP. 
  6. Kalaupun penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, terjadi pelimpahan bolak balik yang tak kunjung selesai antara penyidik dengan jaksa peneliti berkas, karena penyidik enggan atau tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap sebagai dasar menyusun dakwaan.
  7. Bahwa karena tidak terdapat panduan baku dalam KUHAP dan rawan terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaannya, maka beberapa hakim melakukan terobosan dengan melakukan penafsiran atas perbuatan-perbuatan penyidik yang dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam frasa “penghentian penyidikan” dalam KUHAP, melalui beberapa putusan pengadilan, yaitu :
  1. Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/PID/PRA 2008/PN TK ;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/PID.PRAP/2010/PN.JKT.PST  dengan Pemohon Muspani (mantan DPD)  melawan Jaksa Agung RI dalam perkara Penghentian Penyidikan Tidak Sah kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Nazamudin ;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN. Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014
  1. Bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo sebagaimana tertuang dalam Putusannya No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh. pada intinya Termohon Kejaksaan Negeri Sukoharjo dinyatakan telah melakukan Penghentian Penyidikan secara tidak sah atas tindakannya memberikan petunjuk kepada Penyidik secara berulang-ulang dan subyektif;
  2. Bahwadalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014, pada halaman 25 dijelaskan :

“Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan Termohon I tersebut telah membuat perkara in casu menjadi menggantung yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut.

Menimbang bahwa Termohon I merupakan organ yang melaksanakan tugas jalannya penegakan hukum sehingga didalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara.

Menimbang, bahwa oleh karena Praperadilan merupakan fungsi control tehadap jalannya penyidikan dan untuk adanya kepastian hukum terhadap perkara a quo maka terhadap perkara a quo Hakim berpendapat walaupun secara formil Termohon I tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara a quo namun secara materiil tindakan Termohon I yang tidak menindaklanjuti proses penyidikan selama bertahun-tahun dapat dikatakan tindakan Termohon I tersebut dipersamakan dengan Termohon I telah melakukan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara a quo.

Menimbang, bahwa oleh karena hakim berpendapat tindakan Termohon I yang telah lama tidak menindaklanjuti proses penyidikan terhadap perkara a quo merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilan memerintahkan.........”

IV. PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DAN TIDAK SAH

  1. Bahwa PEMOHON I sekarang ini adalah Pelapor sebagaimana  Laporan Polisi No. Pol : LP/B/44/III/2016/Jateng/Res Bna tanggal 22 Maret 2016 yang kemudian telah dilakukan Penyidikan oleh Termohon I dalam Perkara dugaan Penipuan dengan menetapkan  tersangka Saudara Budiman Napitupulu ;
  2. Bahwa Pemohon I telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Termohon I  sejak awal Penyidikan sampai dengan berkas diserahkan kepada Termohon II dimana atas penyerahan tersebut Termohon II telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada Termohon I dan Termohon I juga beberapa kali telah menyerahkan berkas kepada Termohon II ;
  3. Bahwa atas dasar bolak balik berkas perkara haruslah dipahami atau dinyatakan Termohon I tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi petunjuk dari Termohon II sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada Termohon I;
  4. Bahwa Termohon I setelah tidak mampu memenuhi petunjuk Termohon II semestinya melakukan penyerahan dalam bentuk UPAYA OPTIMAL, namun kenyataannya Termohon I tidak melakukan penyerahan optimal sehingga Termohon II tidak ada alasan mengembalikan lagi berkas perkara kepada Termohon I;
  5. Bahwa dengan serangkaian tindakan Termohon I tidak mampu memenuhi petunjuk Termohon II dan tidak melakukan penyerahan upaya optimal maka haruslah dinyatakan sebagai bentuk Penghentian Penyidikan;
  6. Bahwa Termohon II dalam memberikan petunjuk kepada Termohon I yang mana tidak dapat dipenuhi oleh Termohon I menunjukkan atau membuktikan isi petunjuknya dibuat oleh termohon II secara subyektif, tidak memenuhi syarat formil maupun materiel, dan berupa pendapat hukum yang tentunya akan sulit dipenuhi oleh Termohon I;
  7. Bahwa tindakan Termohon II memberikan petunjuk secara subyektif, tidak memenuhi syarat formil maupun materiel, dan berupa pendapat hukum adalah sebagai bentuk turut serta melakukan Penghentian Penyidikan;
  8. Bahwa Termohon II tidak memberikan petunjuk kepada Termohon I berupa penyerahan secara optimal adalah sebagai bentuk turut serta melakukan Penghentian Penyidikan ;
  9. Bahwa dengan adanya tindakan Termohon I dan Termohon II tersebut telah membuat perkara in casu menjadi menggantung yang berlangsung selama lebih dari setahun mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut;
  10. Bahwa Termohon I dan Termohon II merupakan organ yang melaksanakan tugas jalannya penegakan hukum sehingga didalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara;
  11. Bahwa atas tindakan Termohon I dan Termohon II yang tidak profesional menjadikan perkara menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang jelas-jelas merugikan Para Pemohon;
  12. Bahwa dikarenakan TERMOHON I telah menghentikan penyidikan perkara aquo secara tidak sah dan melawan hukum, maka TERMOHON I harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Termohon II)  dengan memenuhi segala petunjuk Termohon II dan atau penyerahan secara optimal;
  13. Bahwa dikarenakan TERMOHON II telah turut serta menghentikan penyidikan perkara aquo secara tidak sah dan melawan hukum, maka TERMOHON II harus dihukum untuk mengambil alih  penyidikan untuk dilengkapi pemeriksaan tambahan sebagaimana Keputusan Bersama Mahkejapol dan selanjutnya Termohon II dapat menentukan sikap berupa maju penuntutan persidangan atau melakukan Penghentian Penuntutan;
  14. Bahwa untuk membuat terang sengketa dalam persidangan Praperadilan aquo dan berdasar Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, Para Pemohon sudah selayaknya mengajukan permohonan Penetapan Hakim Praperadilan untuk memanggil guna didengar keterangannya  Pejabat Berwenang terhadap Penyidik perkara aquo pada Termohon I dan Jaksa Penuntut Umum perkara aquo pada Termohon II;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara berkenan memeriksa dan memutus ;

 

PROVISI DAN ATAU SELA:

Berdasar Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, Para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Hakim Praperadilan untuk memanggil guna didengar keterangannya  Pejabat Berwenang terhadap:

1.  Penyidik perkara aquo;

  2. Jaksa Penuntut Umum perkara aquo

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
  3. Menyatakan Pemohon I sah dan berdasar hukum sebagai pihak langsung berkepentingan dan Pemohon II sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Termohon II telah turut serta melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum;
  6. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II melanjutkan proses penanganan perkara aquo sesuai KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya