Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat ditepi Jalan raya Susukan turut desa Kedawung Rt.003 Rw.002 Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara tepatnya di Gudang milik terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan , perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , merupakan pemilik usaha CV. SATRIA JAYA SEJAHTERA NIB : 1200000611768 yang beralamat di Desa Karanganyar Kelurahan Kedawung kecamatan Susukan Kabupaten banjarnegara Prov. Jawa Tengah , terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN memproduksi gula merah dan dijual kemudian diedarkan ke beberapa pedagang gula dipasar yang tersebar di Wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo, dijual kepada para pedagang dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah)/kg dimana harga tersebut meriupakan harga barang yang masih digudang, apabila terjadi pengiriman maka akan dikenakan biaya tambahan.
- Bahwa terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , memproduksi gula merah yang dihasilkan setiap harinya dengan menggunakan 3 (tiga) tungku pengapian sekitar 2.500kg, sehingga keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , untuk setiap kilogram gula merah yang diproduksi oleh tersangka HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN adalah Rp.300,- (tiga ratus rupiah) dikalikan setiap hari rata-rata produksi 2500k, jadi keuntungan bersih terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN setiap hari rata-rata Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa ia terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN membuat gula merah setioap harinya dengan menggunakan bahan sebagai berikut yaitu , air, gula pasir, cairan molases, cairan dextros, tepung terigu, pengawet metabisulphide, pewarna dan marshmallow , dan terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN membuat dan memproduksi sendiri gula merah tersebut dengan proses pencampuran komposisi bahan-bahan tidak menggunakan sistem takaran yang pasti melainkan perkiraan sendiri dari terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN, kemudian bahan-bahan yang yang digunakan oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN untuk membuat/memproduksi gula merah bukan merupakan bahan tambahan pangan yang memang diperuntukkan untuk pembuatan pangan olahan gula sukrosa/gula jawa/gula merah karena dalam memproduksi gula merah tersebut terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN sama sekali tidak menggunakan air nira aren maupun nira kelapa sama sekali dengan komposisi dan takaran bahan-bahan yang digunakan untuk membuat gula merah untuk setiap kali masak dengan hasil matang sekitar 150 kg gula merah adalah sebagai berikut:
- Air 1 (satu) ember sekitar 25liter;
- Gula pasir 100kg;
- Dextrose sekitar 15 - 25 kg;
- Molases sekitar 15 - 25 kg;
- Sodium Metabisulphite sekitar 7-8 ons;
- Tepung terigu sekitar 3-5 kg;
- Gula mellow 5-8 kg;
- Pewarna secukupnya.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara detail batasan campuran komposisi bahan-bahan yang digunakan untuk membuat gula merah, karena selama ini tersangka mencampur bahan-bahan untuk membuat gula merah hanya berdasarkan perkiraan saja sedangkan terdakwa dalam menentukan komposisi dan takaran pembuatan gula merah yang tersangka produksi yaitu berdasarkan dari belajar kepada orang lain yang produksi terlebih dahulu, kemudian tersangka praktek produksi sendiri dengan cara mengira-ira sampai ditemukan takaran dan komposisi yang menurut tersangka sudah pas dan dapat menghasilkan keuntungan leih banyak.
- Bahwa terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN melakukan aktifitas/ kegiatan memproduksi gula merah di Dusun Karanganyar Rt.003 Rw.002 Desa Kedawung Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara kemudian mengedarkan / memperdagangkan gula merah tersebut sudah berjalan sekitar 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2017 dengan menggunakan badan hukum bernama UD. Jadi Jaya dengan tersangka Sdr. HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDIN selaku pimpinan UD tersebut. Kemudian sejak tahun 2020 tersangka Sdr. HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDIN mendirikan CV. SATRIA JAYA SEJAHTERA dan tersangka selaku Direktur.
- Bahwa Ahli GAUNG RANGGATAMA menerangkan jika Gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , termasuk dalam kategori pangan gula merah jenis pangan gula coklat sukrosa karena bahan baku utamanya adalah gula sukrosa/gula pasir, namun terdapat penyimpangan dari bebarapa bahan yang digunakan yang semestinya tidak diperbolehkan, ditambahkan pada produk gula merah/gula coklat sukrosa yaitu tepung terigu, pewarna dan marsmellow, karena bahan-bahan berupa gula pasir, air, cairan molases, dextrose, lazim digunakan sebagai bahan baku pembuatan gula coklat sukrosa sedangkan tepung terigu tidak lazim digunakan sebagai bahan baku gula merah/ gula coklat sukrosa, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 mengenai bahan tambahan Pangan (BTP) Sodium Metabisulfit termasuk BTP yang diizinkan digunakan pada produk gula coklat sukrosa dengan ambang batas maksimal 40 mg/kg BTP Pewarna makanan tidak diizinkan untuk ditambahkan pada gula coklat sukrosa.
- Bahwa produk gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN menunjukkan hasil dari BTP Pengawet Sodium Metabisulfit jauh melebihi ambang batas maksimun yang diizinkan, Ahli juga berpendapat jika Kandungan Sulfit terdapat pada bahan tambahan pangan Sodium Metabisulfit. Sedangkan pembuatan gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN sebagaimana komposisi yang digunakan dengan melihat hasil Ujji laboraturium , jika pembuatan gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dikonsumsi karena mengandung BTP pewarna yang menurut regulasi BTP pewarna tidak diizinkan untuk digunakan pada produk gula merah, serta mengadung BTP pengawet Sodium Metabisulfit yang kadarnya jauh melebihi dari ambang batas maksimal yang diatur pada peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Bahan Tambahan Pangan . Berdasarkan hasil Uji Laboratorium terhadap gula merah yang diproduksi oleh terdakwa yaitu:
-
-
- Laporan hasil Uji Nomor : 23.140.302.13.04.0006 tanggal 16 Agustus 2023, Nama contoh: Gula merah Cetakan kayu Besar (gula merah berbentuk bulat gepeng), hasil pengujian kadarr Sulfit 5701,75 mb/kg, Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat Parameter Sulfit.
- Laporan hasil Uji Nomor : 23.140.302.13.04.0007 tanggal 16 Agustus 2023, Nama contoh: Gula merah Cetakan kayu kecil (gula merah berbentuk koin), hasil pengujian kadarr Sulfit 5527, 55 mb/kg, Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat Parameter Sulfit.
- Laporan hasil Uji Nomor : 23.140.302.13.04.0008 tanggal 16 Agustus 2023, Nama contoh: Gula merah Cetakan plastik (gula merah berbentuk dakon), hasil pengujian kadarr Sulfit 9906,
- Bahwa ambang batas Bahan Tambahan Pangan (BTP) telah ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penetapan peraturan tersebut telah melalui proses-proses kajian dan pengujian yang ketat dari para ahli/pakar di bidang pangan dan kesehatan, selain itu juga mengacu pada aturan standar internasional yang berlaku pada Codex Alimentarius Commission (CAC) yang merupakan badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan Joint FAO/WHO Food Standards Programme (program standar pangan FAO/WHO). Apabila orang mengkonsumsi BTP melebihi ambang batas yang ditetapkan, maka kelebihan dari senyawa BTP yang masuk ke dalam tubuh tidak dapat diserap/dicerna oleh tubuh melainkan akan mengendap di organ pencernaan (ginjal/hati/usus). Konsumsi BTP berlebih secara terus menerus mengakibatkan senyawa BTP yang tidak dapat terserap oleh tubuh secara kumulatif akan semakin banyak mengendap pada organ pencernaan, yang akan berdampak pada gangguan fungsi organ pencernaan. Penyakit yang mungkin terjadi akibat konsumsi BTP berlebih antara lain gagal ginjal, gangguan fungsi hati, kanker usus.
- Bahwa perbuatan terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN yang telah memproduksi gula merah yang terlalu banyak menggunakan/menambahkan bahan tambahan pangan berupa Sodium Metabisulfit dan hal tersebut mengakibatkan gula merah yang diproduksi tersebut memliki kandungan sulfit yang sangat jauh melebihi ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , selanjutnya ia terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian .
--------------- Perbuatan ia Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf a jo Pasal 75 ayat (1) UU R.I. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ----------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat dtepi Jalan raya Susukan turut desa Kedawung Rt.003 Rw.002 Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara tepatnya di Gudang milik terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan , dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut.
- Bahwa ia terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , merupakan pemilik usaha CV. SATRIA JAYA SEJAHTERA NIB : 100622014823 yang merupakan ppenjual gula merah yang diprodiksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , yang dijual dan diedarkan ke beberapa pedagang gula dipasar yang tersebar di Wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo, yang dijula kepada para pedagang dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah)/kg dimana harga tersebut meriupakan harga barang yang masih digudang, apabila terjadi pengiriman makan akan dikenakan biaya tambahan.
- Bahwa terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , memproduksi gula merah yang dihasilkan setipa harinya dengan menggunakan 3 (tiga) tiungku pengapian adalah sekitar 2.500kg, sehingga keuntunga bersih yang didapatkan oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , untuk setiap kilogramnya gula yang diproduksi oleh tersangka adalah Rp.300,- (tiga ratus rupiah) dikalian setiap hari rata-rata produksi adal 2500kg jadi keuntungan bersihnya setiap hari rata-rata Tp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa ia terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN membuat gula merah setioap harinya dengan menggunakan bahan sebagai berikut yaitu , air, gula pasir, cairan molases, cairan dextros, tepung terigu, pengawet metabisulphide, pewarna dan marshmallow , dan terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN membuat dan memproduksi sendiri gula merah tersebut dengan proses pencampuran komposisi bahan-bahan tidak menggunakan sistem takaran yang pasti melainkan perkiraan sendiri dari terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN, kemudian bahan-bahan yang yang digunakan oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN untuk membuat/memproduksi gula merah bukan merupakan bahan tambahan pangan yang memang diperuntukkan untuk pembuatan pangan olahan gula sukrosa/gula jawa/gula merah karena dalam memproduksi gula merah tersebut terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN sama sekali tidak menggunakan air nira aren maupun nira kelapa sama sekali dengan komposisi dan takaran bahan-bahan yang digunakan untuk membuat gula merah untuk setiap kali masak dengan hasil matang sekitar 150 kg gula merah adalah sebagai berikut:
- Air 1 (satu) ember sekitar 25liter;
- Gula pasir 100kg;
- Dextrose sekitar 15 - 25 kg;
- Molases sekitar 15 - 25 kg;
- Sodium Metabisulphite sekitar 7-8 ons;
- Tepung terigu sekitar 3-5 kg;
- Gula mellow 5-8 kg;
- Pewarna secukupnya.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara detail batasan campuran komposisi bahan-bahan yang digunakan untuk membuat gula merah, karena selama ini tersangka mencampur bahan-bahan untuk membuat gula merah hanya berdasarkan perkiraan saja sedangkan terdakwa dalam menentukan komposisi dan takaran pembuatan gula merah yang tersangka produksi yaitu berdasarkan dari belajar kepada orang lain yang produksi terlebih dahulu, kemudian tersangka praktek produksi sendiri dengan cara mengira-ira sampai ditemukan takaran dan komposisi yang menurut tersangka sudah pas dan dapat menghasilkan keuntungan leih banyak.
- Bahwa terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN melakukan aktifitas/ kegiatan memproduksi gula merah di Dusun Karanganyar Rt.003 Rw.002 Desa Kedawung Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara kemudian mengedarkan / memperdagangkan gula merah tersebut sudah berjalan sekitar 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2017 dengan menggunakan badan hukum bernama UD. Jadi Jaya dengan tersangka Sdr. HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDIN selaku pimpinan UD tersebut. Kemudian sejak tahun 2020 tersangka Sdr. HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDIN mendirikan CV. SATRIA JAYA SEJAHTERA dan tersangka selaku Direktur.
- Bahwa Ahli GAUNG RANGGATAMA menerangkan jika Gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN , termasuk dalam kategori pangan gula merah jenis pangan gula coklat sukrosa karena bahan baku utamanya adalah gula sukrosa/gula pasir, namun terdapat penyimpangan dari bebarapa bahan yang digunakan yang semestinya tidak diperbolehkan, ditambahkan pada produk gula merah/gula coklat sukrosa yaitu tepung terigu, pewarna dan marsmellow, karena bahan-bahan berupa gula pasir, air, cairan molases, dextrose, lazim digunakan sebagai bahan baku pembuatan gula coklat sukrosa sedangkan tepung terigu tidak lazim digunakan sebagai bahan baku gula merah/ gula coklat sukrosa, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 mengenai bahan tambahan Pangan (BTP) Sodium Metabisulfit termasuk BTP yang diizinkan digunakan pada produk gula coklat sukrosa dengan ambang batas maksimal 40 mg/kg BTP Pewarna makanan tidak diizinkan untuk ditambahkan pada gula coklat sukrosa.
- Bahwa produk gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN menunjukkan hasil dari BTP Pengawet Sodium Metabisulfit jauh melebihi ambang batas maksimun yang diizinkan, Ahli juga berpendapat jika Kandungan Sulfit terdapat pada bahan tambahan pangan Sodium Metabisulfit. Sedangkan pembuatan gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN sebagaimana komposisi yang digunakan dengan melihat hasil Ujji laboraturium , jika pembuatan gula merah yang diproduksi oleh terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dikonsumsi karena mengandung BTP pewarna yang menurut regulasi BTP pewarna tidak diizinkan untuk digunakan pada produk gula merah, serta mengadung BTP pengawet Sodium Metabisulfit yang kadarnya jauh melebihi dari ambang batas maksimal yang diatur pada peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Bahan Tambahan Pangan . Berdasarkan hasil Uji Laboratorium terhadap gula merah yang diproduksi oleh terdakwa yaitu:
-
-
- Laporan hasil Uji Nomor : 23.140.302.13.04.0006 tanggal 16 Agustus 2023, Nama contoh: Gula merah Cetakan kayu Besar (gula merh berbentuk bulat gepeng), hasil pengujian kadarr Sulfit 5701,75 mb/kg, Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat Parameter Sulfit.
- Laporan hasil Uji Nomor : 23.140.302.13.04.0007 tanggal 16 Agustus 2023, Nama contoh: Gula merah Cetakan kayu kecil (gula merah berbentuk koin), hasil pengujian kadarr Sulfit 5527, 55 mb/kg, Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat Parameter Sulfit.
- Laporan hasil Uji Nomor : 23.140.302.13.04.0008 tanggal 16 Agustus 2023, Nama contoh: Gula merah Cetakan plastik (gula merah berbentuk dakon), hasil pengujian kadarr Sulfit 9906,
- Bahwa ambang batas Bahan Tambahan Pangan (BTP) telah ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penetapan peraturan tersebut telah melalui proses-proses kajian dan pengujian yang ketat dari para ahli/pakar di bidang pangan dan kesehatan, selain itu juga mengacu pada aturan standar internasional yang berlaku pada Codex Alimentarius Commission (CAC) yang merupakan badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan Joint FAO/WHO Food Standards Programme (program standar pangan FAO/WHO). Apabila orang mengkonsumsi BTP melebihi ambang batas yang ditetapkan, maka kelebihan dari senyawa BTP yang masuk ke dalam tubuh tidak dapat diserap/dicerna oleh tubuh melainkan akan mengendap di organ pencernaan (ginjal/hati/usus). Konsumsi BTP berlebih secara terus menerus mengakibatkan senyawa BTP yang tidak dapat terserap oleh tubuh secara kumulatif akan semakin banyak mengendap pada organ pencernaan, yang akan berdampak pada gangguan fungsi organ pencernaan. Penyakit yang mungkin terjadi akibat konsumsi BTP berlebih antara lain gagal ginjal, gangguan fungsi hati, kanker usus.
- Bahwa perbuatan terdakwa HAMID MUSTOFA Bin MUJAHIDDIN yang telah memproduksi gula merah yang terlalu banyak menggunakan/menambahkan bahan tambahan pangan berupa Sodium Metabisulfit dan hal tersebut mengakibatkan gula merah yang diproduksi tersebut memliki kandungan sulfit yang sangat jauh melebihi ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , selanjutnya ia terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian .
--------- Perbuatan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ------------ |