Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2022/PN Bnr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara 1.IWAN LUDIARTO
2.PURWANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDYA LESTARIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
2MOH. KHAERUL LUKY FUADYPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
3WORO WAHYU WIDAYATPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
4NUR ARIFINPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1IWAN LUDIARTO
2PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.513.926,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 84.513.926,- (Delapan puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIĀ  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 00807 atas nama Purwaningsih dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL)dan penjualan hasil lelang tersebut digunakanĀ untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak