Dakwaan |
URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN
Pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib anggota Unit I Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Parkiran Pasar Hewan Klampok terdapat 1 (satu) Unit KBM Daihatsu luxio warna putih yang digunakan untuk menyimpan, menguasai, dan menjual minuman berakohol, kemudian petugas mengecek kebenaran informasi tersebut ternyata benar bahwa di Parkiran Pasar Hewan Klampok telah menyimpan, menguasai, dan menjual berbagai macam minuman berakohol berbagai merk, setelah itu petugas dari Polres Banjarnegara melakukan penyitaan terhadap minuman berakohol tersebut dan membawa ke Kantor Polres Banjarnegara |