Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bnr TARSINAH BINTI YASMUDI NUROHMAN DASIM ALIAS NUR DASLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat 01/GC/LBH/XI/2025
Penggugat
NoNama
1TARSINAH BINTI YASMUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Riyanto, S.H., M.H.TARSINAH BINTI YASMUDI
Tergugat
NoNama
1NUROHMAN DASIM ALIAS NUR DASLIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIJAH FATIMAH, S.H., M.M.NUROHMAN DASIM ALIAS NUR DASLIM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah obyek sengketa yang digarap oleh TERGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 200.000.000,- (duaratus juta juta rupiah) yang terdiri dari pembayaran kerugian materiil sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak