Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Bnr SUGENG SUPRIYADHI, S.H. MUHAMAD SURATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 100.3.1.1/315/Setda/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pelanggaran :

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.

Tindak Pidana Ringan memproduksi, menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang dilakukan tersangka MUHAMAD SURATMAN yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Agutus 2023 sekira pukul 21.10 WIB di  Rumah milik tersangka sendiri yang berlokasi di Desa Mandiraja Kulon RT 006 RW 002 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka  Menjual minuman beralkohol jenis sebagi berikut:

  • Anggur Merah              Kandungan alkohol 19,7%       Isi @ 620 ml     jumlah 7   botol
  • Kawa-kawa                   Kandungan alkohol 19,8%       Isi @ 600 ml     jumlah 14 botol
  • Anker                           Kandungan alkohol 4,8%         Isi @ 620 ml     jumlah 9   botol
  • Anggur Putih               Kandungan alkohol 14,7%       Isi @ 620 ml     jumlah 4   botol
  • Anggur Kolesom OT    Kandungan alkohol 19,7%       Isi @ 620 ml     jumlah 14 botol

                                                                                                                              Jumlah total                        48 botol

Pasal yang disangkakan PASAL 6 JO PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2002  TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KHAMAR ATAU MINUMAN BERALKOHOL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KHAMAR ATAU MINUMAN BERALKOHOL.

Pihak Dipublikasikan Ya