Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2024/PN Bnr 1.SUJIRNO
2.LATIFAH
PT. Bank BNI ( persero ) TbkJakarta Cq. Piminan PT. Bank BNI ( persero ) Tbk cabang Banjarnegara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 10 /G.Bth/I/2024
Penggugat
NoNama
1SUJIRNO
2LATIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHSUJIRNO
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHLATIFAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BNI ( persero ) TbkJakarta Cq. Piminan PT. Bank BNI ( persero ) Tbk cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum PARA PEMBANTAH mempunyai hak atas dua ( 2 ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara dengan Sertifikat Nomor : 00518 luas 145 m2 dan Sertifikat Nomor: 01088 luas: 600 m2;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERBANTAH yang tidak membacakan dan tidak memberikan kesempatan PARA PEMBANTAH  untuk membaca isi perjanjian kredit  nomor: 036/PBL-01/PK-KMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019  dan akta pemberian hak tanggungan  yang tidak memberikan salinan yang dilakukan TERBANTAH kepada PARA PEMBANTAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit  nomor: 036/PBL-01/PK-KMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019  dan akta pemberian hak tanggungan  yang dibuat oleh TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERBANTAH menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman TERBANTAH berdasarkan perjanjian kredit nomor: 036/PBL-01/PK-PMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019;

 

  1. Menghukum TERBANTAH untuk mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH Sertifikat Nomor : 00518 luas 145 m2 dan Sertifikat Nomor: 01088 luas: 600 m2   atas nama Sujirno/Pembantah I yang terletak di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara;
  2.  Menghukum TERBANTAH mengganti kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,-( dua milyar rupiah ) dan imateriil sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- ( lima ratus ribu rupiah );
  3. Menghukum TERBANTAH membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PEMBANTAH sebesar Rp. 1.500.000,- (  satu juta lima ratus ribu  rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
  6. Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to adm.rpka.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • adm.rpka.org/api1.php (port 80)