| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penetapan Perbaikan Nama identitas Pemohon Semula Tertulis adalah Slamet Arifin pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3304-LT-12012026-0041, Kartu Keluarga (KK) No. 3304141712090004, Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3304141202660002 dirubah menjadi Slamet ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai kantor cacatan sipil Kabupaten Banjarnegara sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum, untuk selanjutnya agar pejabat pencatatan sipil tersebut membuat catatan pnggir pada register Kutipan Akta Kelahiran serta catatan lain yang dianggap perlu dan selanjutnya merekam data perubahan dalam database kependudukan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |