Dakwaan |
Pada hari Kamis, 19 Mei 2022 sekitar Pukul 12.30 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di rumah yang dikuasai tersangka INDRA BAGUS LISTIAWAN, telah diketahui secara langsung memproduksi, menyimpan, memiliki dan menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa :
- TUAK kadar alkohol 4 % jumlah = 465 Liter
Adapun tersangka INDRA BAGUS LISTIAWAN memproduksi, menyimpan, memiliki dan menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu di sebuah bangunan Rumah di alamat Kel. Argasoka RT 01 RW 08. Dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang dijual oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan/ masyarakat sekitar.
Melanggar Pidana: Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol.
Nomor Laporan Kejadian
|
Nama / Nama Kecil, Alias, Jenis Kelamin, Tempat / Tgl Lahir, Agama, Pendidikan, Status, Kewarganegaraan, Pekerjaan, Tempat Tinggal
|
Tempat
|
Keterangan
|
Mulai ditahan
|
Penangguhan penahanan
|
Pengeluaran tahanan
|
LK / 001/ V / 2022 / PPNS
tanggal
19 Mei 2022
|
INDRA BAGUS LISTIAWAN, Laki - laki, Banjarnegara, 11 Juni 1995, 27 Tahun, Islam, SLTA, Belum Kawin, Indonesia, Swasta, Parakancanggah RT 001 RW 002
|
-
|
-
|
-
|
Selaku tersangka tidak dilakukan penahanan
|
|