| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2024/PN Bnr | ERWIN ISTANTO | HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP /19/ III / RES.1.24/ 2024 / RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 Wib di toko milik Sdr. HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO turut Kelurahan Rejasa Rt 003 Rw 004 Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara telah terjadi dugaaan tindak pidana “Siapapun dilarang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, memiliki, menyimpan, menimbun, menguasai, dan mengkomsumsi khamar atau minuman beralkohol dan dalam radius 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, sanggar, tempat kursus, rumah sakit dan tempat lainya yang ditetapkan oleh bupati” , yang dilakukan oleh tersangka : ---------------------------------------------------------------- HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO, Banjarnegara, 25 Januari 1999, 25 tahun, Laki-laki, Indonesia, Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kelurahan Rejasa Rt 003 Rw 004 Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara. ---------------------------------------------------------------------- Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan khamer atau minuman beralkohol di sebuah toko yang terletak di kelurahan Rejasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, kemudian petugas kepolisian Polres Banjarnegara melakukan pengecekan dan mendapati Bahwa Sdr. HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO telah memiliki, menyimpan, menguasai dan memperdagangkan khamar atau minuman beralkohol berbagai merk di toko milik Sdr. HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO turut Kelurahan Rejasa Rt 003 Rw 004 Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, dan lokasi atau tempat yang digunakan oleh Sdr. HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO tersebut berdekatan dengan tempat ibadah dengan jarak ± 300 meter. Selanjutnya petugas Kepolisian mengamankan Sdr. HALIM PERDANA PUTRA Bin HERI SUTRIMO beserta khamer atau minuman beralkohol ke Polres Banjarnegara utuk pemeriksaan lebih lanjut. --
Barang bukti yang telah disita dari tersangka yaitu : ---------------------------------------------------- - 7 (tujuh) botol Anggur Kolesom 620 ml mengandung alkohol ± 19,7% v/v. -------------------------
Melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 08 tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
