Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bnr Hasan Basori Priyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasan Basori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEMARJONO, S.H.Hasan Basori
Tergugat
NoNama
1Priyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROBETH MUNADI, S.H.Priyono
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanggal 27 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 105 M2 berikut segala yang ada diatasnya, yang terletak di RT.04 / RW.03, Kel/Desa: Karangtengah, Kecamatan; Banjarnegara, Kabupaten: Banjarnegara.
  4. Menghukum TERGUGAT menyerahkan kunci rumah dan segera meninggalkan rumah milik PENGGUGAT.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar perkara.

 

Demikian gugatan ini diajukan, kemudian atas perhatian dan dikabulkannya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak