| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas Pemohon nama : DWI ARISQI WIJIANINGRUM, lahir di Banjarnegara pada tanggal 13 September 1996, sebagai mana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga Nomor 3304080903055262, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18149/TP/2010, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-03 DI 0071245 adalah orang yang sama dengan di Paspor Nomor E4216296 dengan nama Pemohon DWI ARISQI WIJIANINGRUM, lahir di Banjarnegara pada tanggal 13 April 1993;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang benar adalah nama : DWI ARISQI WIJIANINGRUM, lahir di Banjarnegara pada tanggal 13 September 1996, sebagai mana tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18149/TP/2010 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-03 DI 0071245;
- Memberikan Izin kepada Pemohon maupun Pihak Kantor Imigrasi untuk melakukan perbaikan dan atau perubahan dengan identias Pemohon yang sebenarnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya |