| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Bnr | 1.SUGITO Bin MOHAMAD ASROH 2.SARIPAH Binti YASROH |
Manisah alias Ny Hadi Mulyono | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Bnr | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 15 Mar. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 280.000,00 | |||||||||
| Petitum |
Dengan Batas Batas : Sebelah Barat Rumah Bapak Parmono dan Kebun Bapak Slamet Darjo, Sebelah Selatan Kebun Ibu Marsijah, Sebelah Utara Pekarangan Bapak Limi, Sebelah Timur Jalan Setapak; 6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor 253 atas nama Ny Hadi Mulyono (Tergugat) yang terletak di Desa Bondolharjo RT004 RW001 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Dengan Batas Batas : Sebelah Barat Rumah Bapak Parmono dan Kebun Bapak Slamet Darjo, Sebelah Selatan Kebun Ibu Marsijah, Sebelah Utara Pekarangan Bapak Limi, Sebelah Timur Jalan Setapak; 7. Dan karena jual beli itu adalah sah sebagai bukti pengalihan kepemilikan terhadap hak atas tanah dan menjadi dasar hak untuk dilakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 253 atas nama Ny Hadi Mulyono (Tergugat) yang terletak di Desa Bondolharjo RT004 RW001 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Dengan Batas Batas : Sebelah Barat Rumah Bapak Parmono dan Kebun Bapak Slamet Darjo, Sebelah Selatan Kebun Ibu Marsijah, Sebelah Utara Pekarangan Bapak Limi, Sebelah Timur Jalan Setapak; 8. Menyatakan Menurut Hukum dapat dilakukan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dari Tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah dalam perkara in casu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum; 9. Menyatakan dan Memberikan Hak menurut hukum Penggugat berhak untuk membalik nama atas sertifikat hak milik atas tanah dalam perkara in casu dari nama Tergugat kepada nama Penggugat pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banjarnegara; 10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada putusan ini; 11. Menghukum / Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku; Dan/Atau Dalam Peradilan yang baik untuk memutuskan putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
