Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Bnr 1.TEGUH ISKANDAR, S.H
2.TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
3.YOGI ABILIO PANGESTU, S.H.
SARYONO AL JAMINGUN Alias JAMINGUN Bin Alm. MARYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3125/M.3.36/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH ISKANDAR, S.H
2TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
3YOGI ABILIO PANGESTU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYONO AL JAMINGUN Alias JAMINGUN Bin Alm. MARYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa ia terdakwa SARYONO AL JAMINGUN Bin Alm. MARYANI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib di samping rumah Milik Sdr.SARNO Turut Desa Karanganyar Rt. 006 Rw. 004 Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara turut diamankan empat orang yang diduga melakukan perjudian yaitu Terdakwa SARYONO Al JAMINGUN Bin Alm. MARYANI sebagai bandar dan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA, serta  Saksi NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI (didalam berkas Tuntutan Terpisah) berperan sebagai pemain dalam perjudian; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul  20.00 Wib saat unit resmob polres Banjarnegara sedang melakukan observasi wilayah selanjutnya mendapatkan informasi adanya perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan di sekitar rumah warga di daerah Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara kabupaten Banjarnegara yang mana permainan tersebut saat berlangsungnya pertunjukkan wayang kulit dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan mengetahui informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan dilokasi dan benar bahwa dilokasi tersebut diketahui berlangsung perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib di samping rumah Milik Sdr SARNO Turut Desa Karanganyar Rt. 006 Rw. 004 Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara turut diamankan empat orang yang diduga melakukan perjudian yaitu Terdakwa  SARYONO Al JAMINGUN Bin Alm. MARYANI sebagai bandar dan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA, serta  Saksi NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI berperan sebagai pemain dalam perjudian.

Bahwa permainan dadu yang Terdakwa  lakukan bersama dengan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA dan Saksi  NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tersebut Terdakwa  mempergunakan alat berupa:

  • 1 (satu) set kopyokan yaitu terdiri dari 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa atau batok, 1 (satu) buah alas dadu berbentuk bundar yang terbuat dari kayu.
  • 1 (satu) lembar banner bergambar yang digunakan sebagai tempat untuk menaruh uang pasangan taruhan oleh para pemasang taruhan dan terdiri dari 3 (tiga) kolom bagian yaitu  kolom mata dadu warna hitam, kolom angka jumlah keluaran mata dadu, dan kolom mata dadu warna merah.
  • 1 (satu) lembar plastik berwarna kuning terdapat tulisan TATO TATO;
  • 1 (satu) buah lampu warna putih dengan merek AMBYAR AMICA beserta dengan 1 (satu) kabel warna putih merah dengan panjang kurang lebih 10 meter;

Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp, 1.017.000.- (satu juta tujuh belas ribu rupiah) Terdakwa menerangkan bahwa keseluruhan uang tersebut merupakan barang bukti saat Terdakwa bersama dengan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA dan Saksi  NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI  sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan uang tersebut merupakan gabungan dari milik Terdakwa dan pemain lainnya dengan rincian:

  1. Uang modal  didalam tas Terdakwa sebesar Rp. 215.000.- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
  2. Uang modal Saksi  NISWAN sebesar Rp. 240.000.-(dua ratus empat puluh ribu rupiah).-
  3. Uang modal Saksi BAHRUN Rp. 174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
  4. Modal Saksi NARYO sebesar Rp. 8.000.-(delapan ribu rupiah).
  5. Uang dipasangkan sebesar Rp. 380.000.-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)

Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan permainan dadu dengan uang sebagai taruhannya tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa  siapkan dari rumah.

Bahwa permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan oleh Terdakwa   SARYONO AI JAMINGUN BIN ALM. MARYANI, Saksi NISWAN WANDIARJO, Saksi NARYO SUWITO, dan Saksi BAHRUN tersebut dilakukan dengan cara yaitu awalnya bandar meletakkan 3 (tiga) buah dadu diatas papan bundar yang terbuat dari kayu, kemudian menutup dadu tersebut menggunakan tempurung kelapa. Setelah itu bandar mengangkat tempurung kelapa yang beralaskan papan kayu berbentuk bundar yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah dadu tersebut sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu alat tersebut diletakkan atau ditaruh diatas plastik gambaran atau di tengah-tengah permainan, kemudian para pemain atau pemasang memulai memasang uang taruhanya pada kolom mata dadu maupun angka sesuai yang dikehendaki para pemain atau pemasang. Setelah semua pemasang selesai meletakkan uang taruhan pasangannya, kemudian bandar membuka tempurung kelapa tersebut sehingga diketahui hasil mata dadu maupun jumlah mata dadu yang keluar dan yang digunakan adalah mata dadu yang posisinya di atas sehingga bandar dan para pemasang sama-sama dapat mengetahui atau melihat hasil kopyokan dadu tersebut, setelah itu bagi uang pasangan yang cocok dengan keluaran kopyokan mata dadu maka pemasang tersebut berhak mendapatkan hadiah dari bandar.

Bahwa besarnya keuntungan yang didapatkan oleh pemasang yang memenangkan permainan dadu tersebut tergantung dari besarnya uang pasangan atau taruhan dan tergantung pada posisi atau penempatan uang taruhan pada satu lembar plastik gambaran yang merupakan media atau tempat para pemasang yaitu ada beberapa bagian antara lain:

  • Kolom gambar mata dadu warna hitam yang terdiri atas gambar mata dadu 1 (satu) sampai dengan mata dadu 6 (enam), yang berarti apabila ada pemain yang memasang uang taruhan pada salah satu gambar mata dadu pada kolom tersebut dan hasilnya sama dengan penjumlahan 3 (tiga) dadu atau mata dadu yang keluar dari hasil kopyokan bandar, maka pemain tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya sama dengan nilai uang pasangan pemain tersebut.
  • Kolom angka yang terdiri atas rangkaian angka-angka nomor 11, 12, 13, 14, 15, 16, 22, 23, 24, 25, 26, 33, 34, 35, 36, 44, 45, 46, 55, 56, 66. Yang artinya apabila ada pemain yang memasang uang taruhan pada salah satu angka pada kolom tersebut dan angkanya sama dengan hasil penjumlahan kopyokan dua dadu atau dua mata dadu warna putih yang keluar dari hasil kopyokan bandar, maka pemain tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan sebesar 14 (empat belas) kali lipat dari besarnya uang pasangan yaitu apabila pemasangan menaruhkan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemasang yang menang mendapatkan hadiah atau keuntungan dari bandar sebesar  Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
  • Kolom gambar mata dadu warna merah yang terdiri atas gambar mata dadu 1 (satu) sampai dengan mata dadu 6 (enam), yang berarti apabila ada pemain yang memasang uang taruhan pada salah satu gambar mata dadu pada kolom tersebut dan hasilnya sama dengan mata dadu warna merah yang keluar dari hasil kopyokan bandar, maka pemain tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya 4 (empat) kali lipat dari  nilai uang pasangan pemain tersebut yaitu pemasangan menaruhkan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemasang yang menang mendapatkan hadiah atau keuntungan dari bandar sebesar  Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
  • Kolom besar yang berarti hasil kopyokan 3 (tiga) buah dadu yang keluar kemudian dijumlah diperoleh hasil sebesar 11 (sebelas) keatas maka pemasang yang memasang uang taruhan pada kolom tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya sama dengan nilai uang pasangan.
  • Kolom Kecil yang berarti hasil kopyokan 3 (tiga) buah dadu yang keluar kemudian dijumlah diperoleh hasil sebesar 10 (sepuluh) kebawah maka pemasang yang memasang uang taruhan pada kolom tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya sama dengan nilai uang pasangan.

Sebaliknya bagi pemasang yang uang pasangan taruhanya tidak sesuai dengan hasil kopyokan bandar, maka uang pasangan tersebut ditarik dan menjadi milik bandar. Setelah itu proses kopyokan berikutnya sama dengan kopyokan pertama dan terus diulang sampai dengan berakhirnya permainan dadu tersebut.

Berdasarkan Penetapan Nomor : 141/Pid.B-Sita/2025/PN Bnr. tanggal 24 September 2025 dilakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) set kopyokan yaitu terdiri dari 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa atau batok, 1 (satu) buah alas dadu berbentuk segi empat yang terbuat dari kayu warna hitam;
  2. 1 (satu) lembar kertas bergambar yang digunakan sebagai tempat untuk menaruh uang pasangan taruhan oleh para pemasang taruhan dan terdiri dari 3 (tiga) kolom bagian yaitu kolom mata dadu warna hitam, kolom angka jumlah keluaran mata dadu, dan kolom mata dadu warna merah;
  3. 1 (satu) lembar plastik berwarna kuning terdapat tulisan TATO TATO;
  4. 1 (satu) buah lampu warna putih dengan merek AMBYAR AMICA beserta dengan 1 (satu) kabel warna putih merah dengan panjang kurang lebih 10 meter;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek POLO LUX’S;
  6. Uang tunai sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah;
  7. 1 (satu) potong jaket warna hitam kombinasi warna merah terdapat tulisan One HEART. HONDA

Bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi, maksud dan tujuan Terdakwa SARYONO AI JAMINGUN BIN ALM. MARYANI, Saksi NISWAN WANDIARJO, Saksi NARYO SUWITO, dan Saksi BAHRUN melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yaitu mengharapkan adanya keuntungan dari permainan dadu tersebut.

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin pemilik rumah Pada saat Terdapat pertunjukan wayang Kulit dan Terdakwa melihat lokasi tersebut cocok sehingga Terdakwa  langsung membuka lapak ditempat tersebut dengan penerangan lampu yang Terdakwa  colokkan dengan alat yang Terdakwa  bawa dari rumah sehingga bisa untuk penerangan ditempat tersebut.

 Bahwa Terdakwa  memilih lokasi tersebut sebagai tempat membuka lapak bermain judi tersebut karena lokasi tersebut luas dan bersih tidak terlalu jauh dari lokasi pertunjukan wayang kulit sehingga banyak pengunjung yang mampir ke lapak Terdakwa

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 303  ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa SARYONO AL JAMINGUN Bin Alm. MARYANI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib di samping rumah Milik Sdr. SARNO Turut Desa Karanganyar Rt. 006 Rw. 004 Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara turut diamankan empat orang yang diduga melakukan perjudian yaitu Terdakwa  SARYONO Al JAMINGUN Bin Alm. MARYANI sebagai bandar dan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA, serta  Saksi NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI (didalam berkas Tuntutan Terpisah) berperan sebagai pemain dalam perjudian atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa Mendapat Izin, dengan sengaja Menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul  20.00 Wib saat unit resmob polres Banjarnegara sedang melakukan observasi wilayah selanjutnya mendapatkan informasi adanya perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan di sekitar rumah warga di daerah Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara kabupaten Banjarnegara yang mana permainan tersebut saat berlangsungnya pertunjukkan wayang kulit dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan mengetahui informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan dilokasi dan benar bahwa dilokasi tersebut diketahui berlangsung perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 Wib di samping rumah Milik Sdr. SARNO Turut Desa Karanganyar Rt. 006 Rw. 004 Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara turut diamankan empat orang yang diduga melakukan perjudian yaitu Terdakwa  SARYONO Al JAMINGUN Bin Alm. MARYANI sebagai bandar dan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA, serta  Saksi NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI (diberkas dalam berkas lain) berperan sebagai pemain dalam perjudian.

Bahwa permainan dadu yang Terdakwa  lakukan bersama dengan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA dan Saksi  NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tersebut Terdakwa  mempergunakan alat berupa:

  • 1 (satu) set kopyokan yaitu terdiri dari 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa atau batok, 1 (satu) buah alas dadu berbentuk bundar yang terbuat dari kayu.
  • 1 (satu) lembar banner bergambar yang digunakan sebagai tempat untuk menaruh uang pasangan taruhan oleh para pemasang taruhan dan terdiri dari 3 (tiga) kolom bagian yaitu  kolom mata dadu warna hitam, kolom angka jumlah keluaran mata dadu, dan kolom mata dadu warna merah.
  • 1 (satu) lembar plastik berwarna kuning terdapat tulisan TATO TATO;
  • 1 (satu) buah lampu warna putih dengan merek AMBYAR AMICA beserta dengan 1 (satu) kabel warna putih merah dengan panjang kurang lebih 10 meter;

Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp, 1.017.000.- (satu juta tujuh belas ribu rupiah) Terdakwa menerangkan bahwa keseluruhan uang tersebut merupakan barang bukti saat Terdakwa bersama dengan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA dan Saksi  NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI  sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan uang tersebut merupakan gabungan dari milik Terdakwa dan pemain lainnya dengan rincian:

  1. Uang modal  didalam tas Terdakwa sebesar Rp. 215.000.- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
  2. Uang modal Saksi  NISWAN sebesar Rp. 240.000.-(dua ratus empat puluh ribu rupiah).-
  3. Uang modal Saksi BAHRUN Rp. 174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
  4. Modal Saksi NARYO sebesar Rp. 8.000.-(delapan ribu rupiah).
  5. Uang dipasangkan sebesar Rp. 380.000.-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)

Berdasarkan Penetapan Nomor: 141/Pid.B-Sita/2025/PN Bnr. tanggal 24 September 2025 dilakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) set kopyokan yaitu terdiri dari 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa atau batok, 1 (satu) buah alas dadu berbentuk segi empat yang terbuat dari kayu warna hitam;
  2. 1 (satu) lembar kertas bergambar yang digunakan sebagai tempat untuk menaruh uang pasangan taruhan oleh para pemasang taruhan dan terdiri dari 3 (tiga) kolom bagian yaitu kolom mata dadu warna hitam, kolom angka jumlah keluaran mata dadu, dan kolom mata dadu warna merah;
  3. 1 (satu) lembar plastik berwarna kuning terdapat tulisan TATO TATO;
  4. 1 (satu) buah lampu warna putih dengan merek AMBYAR AMICA beserta dengan 1 (satu) kabel warna putih merah dengan panjang kurang lebih 10 meter;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek POLO LUX’S;
  6. Uang tunai sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah;
  7. 1 (satu) potong jaket warna hitam kombinasi warna merah terdapat tulisan One HEART. HONDA

Bahwa Permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan cara awalnya BANDAR meletakkan 3 (tiga) buah dadu diatas papan bundar yang terbuat dari kayu, kemudian menutup dadu tersebut menggunakan tempurung kelapa / batok kelapa. Setelah itu BANDAR mengangkat alat tersebut dan mengopyok / mengocok papan kayu dan batok kelapa yang berisi 3 (tiga) buah dadu tersebut sebanyak satu kali. Setelah itu alat tersebut diletakkan / ditaruh diatas plastik gambaran, kemudian para pemain / pemasang memulai memasang uang taruhanya sesuai dengan keinginan masing-masing pada lembaran kolom mata dadu maupun angka sesuai yang dikehendakinya. Setelah semua pemasang selesai meletakkan uang taruhan pasanganya, kemudian BANDAR membuka tempurung / batok kelapa tersebut sehingga diketahui hasil mata dadu maupun jumlah mata dadu yang keluar (yang digunakan ialah mata dadu yang menghadap atas). Pihak BANDAR maupun Pemasang sama-sama dapat mengetahui  atau melihat hasil kopyokan Dadu tersebut, setelah itu bagi uang pasangan yang cocok dengan keluaran kopyokan mata dadu BANDAR maka pemasang tersebut berhak mendapatkan hadiah dari BANDAR yang besarnya sebagaimana yang sudah Terdakwa  terangkan diatas. Sebaliknya bagi pemasang yang uang pasangan taruhanya tidak sesuai dengan hasil kopyokan BANDAR, maka uang pasangan tersebut ditarik dan menjadi milik BANDAR. Setelah itu proses kopyokan berikutnya sama dengan kopyokan pertama dan terus diulang sampai dengan berakhirnya permainan dadu tersebut.

Bahwa besarnya keuntungan yang didapatkan oleh pemasang yang memenangkan permainan dadu tersebut tergantung dari besarnya uang pasangan atau taruhan dan tergantung pada posisi atau penempatan uang taruhan pada satu lembar plastik gambaran yang merupakan media atau tempat para pemasang yaitu ada beberapa bagian antara lain:

  • Kolom gambar mata dadu warna hitam yang terdiri atas gambar mata dadu 1 (satu) sampai dengan mata dadu 6 (enam), yang berarti apabila ada pemain yang memasang uang taruhan pada salah satu gambar mata dadu pada kolom tersebut dan hasilnya sama dengan penjumlahan 3 (tiga) dadu atau mata dadu yang keluar dari hasil kopyokan bandar, maka pemain tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya sama dengan nilai uang pasangan pemain tersebut.
  • Kolom angka yang terdiri atas rangkaian angka-angka nomor 11, 12, 13, 14, 15, 16, 22, 23, 24, 25, 26, 33, 34, 35, 36, 44, 45, 46, 55, 56, 66. Yang artinya apabila ada pemain yang memasang uang taruhan pada salah satu angka pada kolom tersebut dan angkanya sama dengan hasil penjumlahan kopyokan dua dadu atau dua mata dadu warna putih yang keluar dari hasil kopyokan bandar, maka pemain tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan sebesar 14 (empat belas) kali lipat dari besarnya uang pasangan yaitu apabila pemasangan menaruhkan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemasang yang menang mendapatkan hadiah atau keuntungan dari bandar sebesar  Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
  • Kolom gambar mata dadu warna merah yang terdiri atas gambar mata dadu 1 (satu) sampai dengan mata dadu 6 (enam), yang berarti apabila ada pemain yang memasang uang taruhan pada salah satu gambar mata dadu pada kolom tersebut dan hasilnya sama dengan mata dadu warna merah yang keluar dari hasil kopyokan bandar, maka pemain tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya 4 (empat) kali lipat dari  nilai uang pasangan pemain tersebut yaitu pemasangan menaruhkan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemasang yang menang mendapatkan hadiah atau keuntungan dari bandar sebesar  Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
  • Kolom besar yang berarti hasil kopyokan 3 (tiga) buah dadu yang keluar kemudian dijumlah diperoleh hasil sebesar 11 (sebelas) keatas maka pemasang yang memasang uang taruhan pada kolom tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya sama dengan nilai uang pasangan.
  • Kolom Kecil yang berarti hasil kopyokan 3 (tiga) buah dadu yang keluar kemudian dijumlah diperoleh hasil sebesar 10 (sepuluh) kebawah maka pemasang yang memasang uang taruhan pada kolom tersebut menang dan berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya sama dengan nilai uang pasangan.

Sebaliknya bagi pemasang yang uang pasangan taruhanya tidak sesuai dengan hasil kopyokan bandar, maka uang pasangan tersebut ditarik dan menjadi milik bandar. Setelah itu proses kopyokan berikutnya sama dengan kopyokan pertama dan terus diulang sampai dengan berakhirnya permainan dadu tersebut.

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin pemilik rumah Pada saat Terdapat pertunjukan wayang Kulit, Terdakwa melihat lokasi tersebut cocok sehingga Terdakwa  langsung membuka lapak ditempat tersebut dengan penerangan lampu yang Terdakwa  colokkan dengan alat yang Terdakwa  bawa dari rumah sehingga bisa untuk penerangan ditempat tersebut.

Bahwa Terdakwa  memilih lokasi Di samping rumah Milik Sdr SARNO Turut Desa Karanganyar Rt. 006 Rw. 004 Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara sebagai tempat membuka lapak bermain judi tersebut karena lokasi tersebut luas dan bersih tidak terlalu jauh dari lokasi pertunjukan wayang kulit sehingga banyak pengunjung yang mampir ke lapak Terdakwa .

 Bahwa selama menjadi bandar permainan dadu dengan menggunakan uang yang Terdakwa  lakukan dengan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA dan Saksi  NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI  tersebut kurang lebih Terdakwa  sudah menang sebanyak 5 (lima) kali.

Bahwa permainan dadu dengan menggunakan uang yang Terdakwa  lakukan dengan Saksi NARYO SUWITO Bin Alm. ARJA WITANA, Saksi BAHRUN Bin Alm. TAROJA dan Saksi  NISWAN WANDIARJO Bin Alm. MARSIDI  tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 303  ayat (1) ke-2 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya