Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bnr PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara KHUSNIA NURUL AZIZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustofa Sabarudin, S.H.PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara
2EKO FITRIYANTO, S.E., M.MPT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara
3WidiyaniPT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1KHUSNIA NURUL AZIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.965.337,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp 169.965.337 (Seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah .  
  4. Menghukum tergugat untuk Membayar Tunggakan (pokok+bunga) sebesar Rp 66.631.994 (Enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) sehingga kredit menjadi lancar. Bunga dapat berubah sewaktu waktu di karenakan kredit belum jatuh tempo ,
  5. Menghukum tergugat jika tidak memenuhi poin 3 atau 4 Maka terhadap agunan yang di jaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik no 02298 atas nama Khusnia Nurul Azizah di lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat penggugat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak