Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Bnr PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto 1.NARSIDI
2.UTIMAH
3.SARINO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
2OQA MURTI RAHAYU,SHPT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
3ADISTRA DEA PRADANA, s.h.PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1NARSIDI
2UTIMAH
3SARINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya sebesar                               Rp. 143.412.224,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu dua ratu dua puluh empat rupiah) kepada Penggugat secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ COLT DIESEL FE 74 S (4X2) M/T, Warna: Hitam, Nomor Rangka: MHMFE74P4AK043957, Nomor Mesin: 4D34TF81848, No Polisi E 9687 V, BPKB atas nama Hj Ipah Nur Latipah, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Tergugat I dan Tergugat II,  Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. 
  5. Memerintahkan agar Putusan dalam Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvor- baar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet dari pihak ketiga.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

---------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak