Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa LISTRIANTO Bin (Alm.) LINGGO SUKAPTO pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya turut Desa Gembongan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pagi terdakwa menumpang angkutan umum dari terminal Banjarnegara menuju ke arah Wonosobo bermaksud untuk melakukan kejahatan namun sasarannya belum ditentukan, lalu sesampainya di pertigaan arah jembatan Sempol, terdakwa turun dari angkutan umum dan berjalan menuju ke jembatan Sempol kemudian istirahat di tempat tersebut selanjutnya sekira jam 11.00 WIB terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z tahun 2006 warna hitam Nopol.: AA-4388-UF nomor rangka: MH32P20016K25021 nomor mesin: 2P2249334 milik saksi TEGUH PUJIWITONO Bin (Alm.) PUJO PURWOTO (korban) terparkir tanpa terkunci stang di pinggir jalan raya tepatnya di depan Distro SEMUT turut Desa Gembongan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara sehingga terdakwa langsung mendatangi sepeda motor tersebut, lalu setelah situasi dirasa aman, terdakwa memasukkan kunci T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dan memutarnya sampai posisi ON kemudian setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor tersebut, terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi TEGUH PUJIWITONO membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya menuju ke arah Wonosobo;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 18.30 WIB bertempat di pasar Kertek Wonosobo, terdakwa berhasil menjual sepeda motor milik saksi TEGUH PUJIWITONO tersebut kepada Sdr. SUPRADI (daftar pencarian orang) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai akhirnya perbuatan terdakwa berhasil diketahui dan diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TEGUH PUJIWITONO Bin (Alm.) PUJO PURWOTO mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa LISTRIANTO Bin (Alm.) LINGGO SUKAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------- |