Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Bnr | 1.KHOYIM 2.AHMAT ALIFIN |
1.DARREN SOERO DIMOELYO SOETANTYO 2.MISWADI LUKMAN 3.ARIF FIANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Apr. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Bnr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 10/G.PMH/IV/2023 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi ( materiil dan immaterial ) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 8.600.000.000,- ( delapan milyar enam ratus juta rupiah 5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad); 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |