Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2021/PN Bnr SETIATI, SH PANUT bin SUPANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan b-27/m.3.36/eOH.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SETIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANUT bin SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa PANUT bin SUPANDI bersama dengan sdr. TURGIONO alias BUNGKIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di sebuah kebun milik sdr. GISAM yang ditanami sayur kobis milik saksi NGABDIONO TURNO bin DIMYATI turut Desa Condongcampur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaiaman tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 07.00 wib, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor pretelan dengan nomor rangka MH331B206CJ086059 dan nomor mesin 31B-1086059 miliknya, terdakwa pergi ke rumah sdr. TURGIONO alias BUNGKIK dengan maksud untuk meminjam uang. Namun sdr. TURGIONO alias BUNGKIK juga sedang tidak punya uang. Karena sama-sama tidak punya uang, lalu terdakwa mempunyai ide untuk mengambil tanaman sayur kobis milik saksi NGABDIONO TURNO yang merupakan mantan bos terdakwa dan sdr. TURGIONO alias BUNGKIK menyetujuinya. Kemudian dengan mempersiapkan alat berupa 2 (dua) bilah pisau dan 4 (empat) buah karung/waring, terdakwa dan sdr. TURGIONO alias BUNGKIK berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa menuju kebun milik sdr. GISAM yang ditanami sayur kobis milik NGABDIONO TURNO. Dalam perjalanan, terdakwa bersama sdr. TURGIONO alias BUNGKIK membeli 2 (dua) buah karung/waring untuk berjaga-jaga apabila kurang. Setibanya di kebun milik sdr. GISAM dimana yang ditanami sayur kobis milik NGABDIONO TURNO tersebut, terdakwa bersama sdr. TURGIONO alias BUNGKIK langsung memotong kobis dan dimasukkan ke dalam waring/karung sebanyak 6 (enam) karung/waring, lalu diikat dan diletakkan di pinggir jalan. Saat akan kembali memotong sayur kobis, tiba-tiba datang sdr. NGAPIP dan bertanya, “MOTONG KOBIS DIKON SAPA?” (MOTONG KOBIS DISURUH SIAPA) dan terdakwa menjawab, “DIKON KANG TURNO” (DISURUH PAK TURNO). Karena sudah terjadi kesepakatan dengan saksi NGABDIONO TURNO sebelumnya, bahwa sayur kobis tersebut akan dibelinya, saksi NGAPIP langsung menelpon saksi NGABDIONO TURNO untuk klarifikasi. Mengetahui saksi NGABDIONO TURNO tidak pernah menyuruh terdakwa maupun orang lain untuk memanen sayur kobis tersebut, saksi NGAPIP langsung menyikap dan mengamankan terdakwa, namun sdr. TURGIONO alias BUNGKIK berhasil kabur.

Bahwa terdakwa bersama sdr. TURGIONO alias BUNGKIK mengambil 6 (enam) buah waring/karung yang berisi sayur kobis tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NGABDIONO TURNO bin DIMYATI, sehingga menyebabkan Saksi NGABDIONO TURNO bin DIMYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya