| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2025/PN Bnr | 1.KAMISEM 2.LASIEM 3.SLAMET |
3.Tia Agustina 4.Turati 5.Leobariyaya Bin Ahmad Darikun 6.Rio 7.Miko Bin Ahmad Darikun 8.Anis Binti Ahmad Darikun 9.Ahmad Darikun 10.Rasini alias Rowes 11.Saridin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Bnr | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 004/GPMH/VI/2025 | ||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan perubahan atas dokumen petuk tanah pekarangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah, dengan mengalihkan nama pemilik dari Ni Tarana/Nini Lali menjadi atas nama Satem Ny Panjari. Perubahan tersebut tercatat dalam Letter C Desa Blimbing Nomor 272, Persil Nomor 29, Kelas II/8, atas tanah seluas ± 850 m?2; yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002 seluas ± 850 m?2; dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito sehingga terbit SPPT dengan NOP: 33.03.030.015.022-0063.0 yang menjadi dasar dari TERGUGAT untuk menempati dan menguasai tanah yang menjadi objek sengketa; 3. Menyatakan bahwa perubahan dan/atau pembaruan data yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap data petuk tanah yang tercatat dalam Letter C Desa Blimbing Nomor 272, Persil Nomor 29, Kelas II/8, atas tanah seluas ± 850 m?2; yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002 dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, serta perubahan dan/atau pembaruan tersebut harus dibatalkan; 4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan dan/atau menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tidak berada dalam status sengketa, melalui Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa, sebagaimana mestinya menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat didaftarkan atas nama ahli waris yang sah; 5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Satem Ny Panjari dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 33.03.030.015.022-0063.0 seluas ± 850 m?2; yang terletak di Desa Blimbing, RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan bahwa bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati dan menguasai tanah pekarangan yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito tanpa alas hak yang sah; 7. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak memiliki hak atas tanah pekarangan yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito; 8. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito kembali ke asal yaitu kepada Sawit -Tarana dan kepada ahli warisnya yang sah yaitu PENGGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito kepada PENGGUGAT; 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: sebelah utara : Nyi Kerung, sebelah timur : Ngabdi Krama, sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, sebelah barat : Ahmad Suwito; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 12. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi. |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
