Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN 1.TORIKA KRISTIAWAN
2.MIRNA ZULIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TORIKA KRISTIAWAN
2MIRNA ZULIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.996.462,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 14204292/14406878 pada tanggal 25 Februari  2022 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp 187.996.462,19 dengan rincian  :
  5. Outstanding pokok pinjaman Rp159.488.891,34

    Tunggakan Bunga                                                                   Rp     17.053.254,55

    Tunggakan Denda                                                                   Rp     11.454.316,30+

    Total Rp   187.996.462,19

     

  6. Menghukum tergugat menyerahkan jaminan/agunan untuk penyelesaian kredit tergugat,dan apabila nilai jaminan/agunan tidak mencukupi untuk melunasi maka
  7.       tergugat wajib membayar kekuranganya.

     

  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  9. SUBSIDAIR

    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak