Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Bnr KISWAN AL MUHAMAD DARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KISWAN AL MUHAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Windra sukarno kamdaniKISWAN AL MUHAMAD
Tergugat
NoNama
1DARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 241.800.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai lahan pertanian yang berupa tegalan tercatat  dalam Sertifikat hak Milik Nomor 157/ Blitar yang terletak di Desa Blitar , Kecamatan Madukara,Kabupaten Banjarnegara seluas 2.360 m2 atas nama pemegang hak Muhamad Kiswanto adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tanah pertaniah yang berupa tegalan tercatat dalam Sertifikat  Hak MIlik Nomor 157/ Blitar yang terletak di Desa Blitar , Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara seluas 2.360 m2 dan segala seuatu yang berdiri diatasnya adalah milik Penggugat.
  4. Menetapkan kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas penguasaan tanah pertanian yang berupa tegalan tercatat dalam Sertifikat Hak mIlik Nomor 157/Blitar yang terletak di Desa Blitar , Kecamatan Madukara,Kabupaten Banjarnegara seluas 2.360 m2 dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp.241.800.000,-(dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :      

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aequo atbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak