Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Bnr 1.AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2.SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H
WAHDIONO Bin TUHARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 36/M.3.36/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHDIONO Bin TUHARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa ia terdakwa WAHDIONO Bin TUHARNO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober   2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 18 Oktober   2025 sekira pukul 19.00 Wib sekira jam , saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi Muhammad Agen Patrioza (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) saat kedua saksi sedang melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Kabrang Kobar melihat ada seseorang yang mencurigakan (saksi Salafudin Bin Maslan), karena curiga dengan gerak gerik saksi Salafudin Bin Maslan lalu saksi berdua mendekat, ketika ditanya saksi Salafudin Bin Maslan memberikan keterangan yang berbeli-belit kemudian saksi bedua melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buh klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih yang diduga jenis Yarindo/Pil sapi, saksi berdua lalu menanyakan kepada saksi Salafudin Bin Maslan dapat dari mana obat-batan tersebut dan dijawab kalau ia membeli obat-obatan tersebut dengan cara membeli dilapak yang berada di pinggir jalan turut jalan raya Karangkobar-Wanayasa Desa Leksana Rt.001 Rw.001 Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya saksi berdua menuju ke lokasi dimaksud sampai dilokasi sekita jam 20.30 Wib, pada saat saksi bedua sampai lokasi lapak yang dimaksud oleh saksi Sarifudin Bin Mislam disana saksi berdua melihat ada saksi Fadilan Arfan Bin Sahlan sedang duduk didepan lapak yang dijaga oleh terdakwa, lalu saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan saksi Muhammad Agen Patrioza melakukan pengecekan ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang berisikan 5 (lima) butir obat berwarna kuning yang diduga Eximer dan 2 (dua butir obat kemasan berwarna silver yang diduga Tramadol yang dibelinya dari lapak terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya aksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan saksi Muhammad Agen Patrioza melakukan pengeledahan di lapak yang dijaga oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 32 (tiga puluh dua) klip bening berisikan yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir yang berisikan obat berwarna putih yang diduga Yarindo/Pil Sapi, 1 (satu) klip bening yang berisikan 4 (empat) butir obat berwarna putih yang diduga Yarindo/Pil Sapi, 28 (dua puluh delapan) klip bening yang berisikan masing-masing % (lima) butir obat kuning yang diduga Eximer dan 48 (empat puluh delapan) butir obat dengan kemasn silver yang diduga Tramadol.
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obat yang ditemukan dilapak yang dijaganya kepada orang datang untuk membeli, pada saat ditangkap juga ditemukan sejumlah uang sebesar Rp.2.100.000,- merupakan hasil penjualan obat, terdakwa mendapatkan obat-obatan yang dijualnya dari seseorang yang bernama Arif (DPO). Dimana lapak yang tunggui oleh terdakwa adalah milik Arif (DPO), terdakwa mendapatkan upah/gaji dari Arif sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya, Arif datang kelokasi lapak setiap 3 (tiga) hari sekali untuk mengecek stok obat, kalau obat habis maka Arif menghubungi Mohamad Ali (DPO) untuk mengantarkan obat-obatan tersebut.

 

  • Bahwa dalam menjual obat keras tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa resep dokter dan tidak ada takarannya sehingga membahayakan bagi penggunanya disamping itu terdakwa juga bukan merupakan seorang apoteker, serta dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik  No. Lab : 3328/NOF/2025  dari barang bukti yang disita  :

-    BB-4859/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4860/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4861/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4862/2025/NOF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi 5 (lima) buir tablet warna kuning berlogo mf.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4863/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4864/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) nutr. tablet dungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

yang diperiksa dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm,SE.----------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa WAHDIONO Bin TUHARNO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober   2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 18 Oktober   2025 sekira pukul 19.00 Wib sekira jam , saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi Muhammad Agen Patrioza (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) saat kedua saksi sedang melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Kabrang Kobar melihat ada seseorang yang mencurigakan (saksi Salafudin Bin Maslan), karena curiga dengan gerak gerik saksi Salafudin Bin Maslan lalu saksi berdua mendekat, ketika ditanya saksi Salafudin Bin Maslan memberikan keterangan yang berbeli-belit kemudian saksi bedua melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buh klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih yang diduga jenis Yarindo/Pil sapi, saksi berdua lalu menanyakan kepada saksi Salafudin Bin Maslan dapat dari mana obat-batan tersebut dan dijawab kalau ia membeli obat-obatan tersebut dengan cara membeli dilapak yang berada di pinggir jalan turut jalan raya Karangkobar-Wanayasa Desa Leksana Rt.001 Rw.001 Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya saksi berdua menuju ke lokasi dimaksud sampai dilokasi sekita jam 20.30 Wib, pada saat saksi bedua sampai lokasi lapak yang dimaksud oleh saksi Sarifudin Bin Mislam disana saksi berdua melihat ada saksi Fadilan Arfan Bin Sahlan sedang duduk didepan lapak yang dijaga oleh terdakwa, lalu saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan saksi Muhammad Agen Patrioza melakukan pengecekan ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang berisikan 5 (lima) butir obat berwarna kuning yang diduga Eximer dan 2 (dua butir obat kemasan berwarna silver yang diduga Tramadol yang dibelinya dari lapak terdakwa.
  • Bahw selanjutnya aksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan saksi Muhammad Agen Patrioza melakukan pengeledahan di lapak yang dijaga oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 32 (tiga puluh dua) klip bening berisikan yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir yang berisikan obat berwarna putih yang diduga Yarindo/Pil Sapi, 1 (satu) klip bening yang berisikan 4 (empat) butir obat berwarna putih yang diduga Yarindo/Pil Sapi, 28 (dua puluh delapan) klip bening yang berisikan masing-masing % (lima) butir obat kuning yang diduga Eximer dan 48 (empat puluh delapan) butir obat dengan kemasn silver yang diduga Tramadol.
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obat yang ditemukan dilapak yang dijaganya kepada orang datang untuk membeli, pada saat ditangkap juga ditemukan sejumlah uang sebesar Rp.2.100.000,- merupakan hasil penjualan obat, terdakwa mendapatkan obat-obatan yang dijualnya dari seseorang yang bernama Arif (DPO). Dimana lapak yang tunggui oleh terdakwa adalah milik Arif (DPO), terdakwa mendapatkan upah/gaji dari Arif sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya, Arif datang kelokasi lapak setiap 3 (tiga) hari sekali untuk mengecek stok obat, kalau obat habis maka Arif menghubungi Mohamad Ali (DPO) untuk mengantarkan obat-obatan tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter atau seorang apoteker atau pun memiki keahlian dibidang farmasi, serta dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik  No. Lab : 3328/NOF/2025  dari barang bukti yang disita  :

-    BB-4859/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4860/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4861/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4862/2025/NOF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi 5 (lima) buir tablet warna kuning berlogo mf.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4863/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4864/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) nutr. tablet dungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

yang diperiksa dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm,SE.----------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau

 

Ketiga :

------- Bahwa ia terdakwa WAHDIONO Bin TUHARNO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober   2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 18 Oktober   2025 sekira pukul 19.00 Wib sekira jam , saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) dan saksi Muhammad Agen Patrioza (anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara) saat kedua saksi sedang melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Kabrang Kobar melihat ada seseorang yang mencurigakan (saksi Salafudin Bin Maslan), karena curiga dengan gerak gerik saksi Salafudin Bin Maslan lalu saksi berdua mendekat, ketika ditanya saksi Salafudin Bin Maslan memberikan keterangan yang berbeli-belit kemudian saksi bedua melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buh klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat berwarna putih yang diduga jenis Yarindo/Pil sapi, saksi berdua lalu menanyakan kepada saksi Salafudin Bin Maslan dapat dari mana obat-batan tersebut dan dijawab kalau ia membeli obat-obatan tersebut dengan cara membeli dilapak yang berada di pinggir jalan turut jalan raya Karangkobar-Wanayasa Desa Leksana Rt.001 Rw.001 Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya saksi berdua menuju ke lokasi dimaksud sampai dilokasi sekita jam 20.30 Wib, pada saat saksi bedua sampai lokasi lapak yang dimaksud oleh saksi Sarifudin Bin Mislam disana saksi berdua melihat ada saksi Fadilan Arfan Bin Sahlan sedang duduk didepan lapak yang dijaga oleh terdakwa, lalu saksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan saksi Muhammad Agen Patrioza melakukan pengecekan ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang berisikan 5 (lima) butir obat berwarna kuning yang diduga Eximer dan 2 (dua butir obat kemasan berwarna silver yang diduga Tramadol yang dibelinya dari lapak terdakwa.
  • Bahw selanjutnya aksi Tegar Cahyo Kusuma Aji Bin Bambang Mulyono dan saksi Muhammad Agen Patrioza melakukan pengeledahan di lapak yang dijaga oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 32 (tiga puluh dua) klip bening berisikan yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir yang berisikan obat berwarna putih yang diduga Yarindo/Pil Sapi, 1 (satu) klip bening yang berisikan 4 (empat) butir obat berwarna putih yang diduga Yarindo/Pil Sapi, 28 (dua puluh delapan) klip bening yang berisikan masing-masing % (lima) butir obat kuning yang diduga Eximer dan 48 (empat puluh delapan) butir obat dengan kemasn silver yang diduga Tramadol.
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obat yang ditemukan dilapak yang dijaganya kepada orang datang untuk membeli, pada saat ditangkap juga ditemukan sejumlah uang sebesar Rp.2.100.000,- merupakan hasil penjualan obat, terdakwa mendapatkan obat-obatan yang dijualnya dari seseorang yang bernama Arif (DPO). Dimana lapak yang tunggui oleh terdakwa adalah milik Arif (DPO), terdakwa mendapatkan upah/gaji dari Arif sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya, Arif datang kelokasi lapak setiap 3 (tiga) hari sekali untuk mengecek stok obat, kalau obat habis maka Arif menghubungi Mohamad Ali (DPO) untuk mengantarkan obat-obatan tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat keras bukan seorang dokter atau seorang apoteker atau pun memiki keahlian dibidang farmasi, serta dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik  No. Lab : 3328/NOF/2025  dari barang bukti yang disita  :

-    BB-4859/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4860/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4861/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4862/2025/NOF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi 5 (lima) buir tablet warna kuning berlogo mf.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4863/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    BB-4864/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) nutr. tablet dungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir tablet

     Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

yang diperiksa dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm,SE.-------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya