Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Bnr 1.NUR ARIFAH
2.ISTIYANA
KAPOLRES BANJARNEGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1NUR ARIFAH
2ISTIYANA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BANJARNEGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Tenggang  Waktu  untuk  mengajukan  Permohonan  Praperadilan :

 

  • Berdasarkan  Pasal 82  Ayat (1) huruf d. Undang-Undang Republik Indonesia  No. 8 Tahun 1981 Tentang  Hukum  Acara  Pidana, yang  berbunyi : ” dalam hal suatu perkara  sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada  Praperadilan belum selesai,  maka  permintaan  tersebut gugur” 
  • Berdasarkan  Pasal  2, Ayat (5)  PERATURAN  MAHKAMAH  AGUNG  REPUBLIK  INDONESIA  NOMOR  4  TAHUN  2016, yang  berbunyi  : “   Praperadilan diajukan  dan  diproses  sebelum perkara pokok  disidangkan  di pengadilan negeri, jika perkara  pokok  sudah  mulai  diperiksa  maka  perkara  Praperadilan  gugur”.

 

Oleh karena pada  hari  ini Selasa, tanggal  13 bulan Februari tahun 2018, pada  saat  permohonan  Praperadilan ini diajukan, perkaranya belum dilimpahkan kepada  Pengadilan  Negeri  Banjarnegara   dan/atau  belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri  Banjarnegara, sedangkan pemeriksaan untuk kepentingan  penyidikan masih berada dalam  tanggung-jawab  Penyidik  Polres Banjarnegara, maka  Permohonan  Praperadilan masih dalam tenggang-waktu  yang  meluang  dan/atau belum gugur  untuk diajukan permintaan diperiksa, diadili  dan diputus  dalam  sidang  acara  Praperadilan  pada  Pengadilan  Negeri  Banjarnegara  oleh  Para Pemohon  Praperadilan.

 

 

Dasar  Hukum  Obyek  Praperadilan :

 

  • Berdasarkan  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor 21/PUU-XII/2014 yang  memperluas  kewenangan  Praperadilan sebagaimana  dimaksud  dalam  ketentuan  Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya  sebatas  pada  sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian  penyidikan atau penuntutan, tetapi  termasuk  juga  penetapan tersangka, penyitaan  dan  penggeledahan ;
  • Berdasarkan  Pasal  2, Ayat (1) huruf  a. PERATURAN  MAHKAMAH  AGUNG  REPUBLIK  INDONESIA  NOMOR  4  TAHUN  2016, yang  berbunyi  : “  (1)  Obyek  Praperadilan  adalah :  a. Sah  atau  tidaknya  penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan  dan  penggeledahan”.

 

DALAM  POKOK  PEMERIKSAAN  PRAPERADILAN  :

 

Demi  Tertib  Hukum,  demi  tegaknya  hukum  dan  keadilan, demi terselenggaranya  Azas-azas  Umum  Pemerintahan  Yang  Baik, demi  perlindungan terhadap harkat dan martabat  manusia, ketertiban  serta  kepastian hukum  demi  terselenggaranya  negara  hukum  sesuai  dengan  Undang-Undang Dasar  1945., maka  kami Para Pemohon  Praperadilan, mengajukan  pemeriksaan  terhadap  sah  atau  tidaknya  hal-hal  sebagai-berkut  :

 

  1. Sah  atau  tidaknya  penyitaan Kendaraan  Toyota Kijang  Krista  Nomor  Polisi  AB  1719 LU  , pada  tanggal  3  bulan  Desember   tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga  saat  permohonan  Praperadilan ini  diajukan tanggal  13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang  dilakukan  oleh  Termohon  Praperadilan ;
  2. Sah  atau  tidaknya  penyitaan Sepeda Motor Yamaha Vixion  Nomor  Polisi  AA 2085 FE , pada  tanggal  3  bulan  Desember   tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga  saat  permohonan  Praperadilan ini  diajukan tanggal  13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas),  yang  dilakukan  oleh  Termohon  Praperadilan.

 

Dasar  Hukum  Penyitaan, menurut  ketentuan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  : 8  Tahun  1981  Tentang  Hukum  Acara  Pidana, sebagai-berikut  :

 

BAGIAN  KEEMPAT

Penyitaan

 

Pasal 38

 

  1. Penyitaan hanya  dapat  dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

 

Pasal  39

 

  1. Yang  dapat  dikenakan  penyitaan  adalah  :
    1. Benda  atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
    2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana  atau untuk mempersiapkannya.
    3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
    4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
    5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  2. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

 

Pasal  40

 

Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Pasal  41

 

Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang  menyita paket atau surat  atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut  diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat  tanda penerimaan.

 

 

Pasal  42

 

  1. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
  2. Surat  atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat  atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

 

 

Pasal  43

 

Penyitaan surat  atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut  undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka  atau atas  izin khusus  ketua pengadilan negeri setempat  kecuali undang-undang menentukan lain.

 

 

Pasal  44

 

  1. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
  2. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung-jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut  dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.

Pasal  45

 

  1. Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai-berikut  :
  1. Apabila  perkara  masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka  atau kuasanya ;
  2. Apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut  dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh tedakwa atau kuasanya.
  1. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
  2. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

 

 

Pasal  46

 

  1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
  1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ;
  2. Perkara  tersebut  tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana ;
  3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut  ditutup demi hukum,  kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana  atau  dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
  1. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara  lain.

 

 

Dalam  Fakta  dan atau  dalam  keadaan  yang  sebenarnya,  bahwa Penyitaan  yang  dilakukan oleh  Termohon  Praperadilan, sebagai-berikut  :

 

  1. Dalam  melakukan  Penyitaan Kendaraan  Toyota Kijang  Krista  Nomor  Polisi  AB  1719 LU  Hak Milik  Nur Arifah, pada  tanggal  3  bulan  Desember   tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga  saat  permohonan  Praperadilan ini  diajukan tanggal  13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), secara  sewenang-wenang dan melanggar  Azas-azas  umum  pemerintahan yang baik, dan atau  inkonstitusional, oleh karena  dilakukan  dengan tanpa atau  tidak  disertai  Surat  Izin  Ketua  Pengadilan  Negeri  Banjarnegara, atau  tidak  disertai  Surat Persetujuan  dari  Ketua  Pengadilan  Negeri  Banjarnegara dan tanpa diberikan surat  tanda penerimaan.

 

 

  1. Dalam  melakukan  Penyitaan Sepeda Motor Yamaha Vixion  Nomor  Polisi  AA 2085 FE dari orang yang paling berhak Istiyana, pada  tanggal  3  bulan  Desember   tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga  saat  permohonan  Praperadilan ini  diajukan tanggal  13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), secara  sewenang-wenang dan melanggar  Azas-azas  umum  pemerintahan yang baik, dan atau  inkonstitusional, oleh karena  dilakukan  dengan tanpa atau  tidak  disertai  Surat  Izin  Ketua  Pengadilan  Negeri  Banjarnegara, atau  tidak  disertai  Surat Persetujuan  dari  Ketua  Pengadilan  Negeri  Banjarnegara dan tanpa diberikan surat  tanda penerimaan.

 

 

Berdasarkan  uraian-uraian  tersebut  di atas, Penyitaan  yang  dilakukan  oleh  Termohon  Praperadilan, tidak  memenuhi  syarat  standar  operating  prosedur  sebagaimana  yang  ditentukan  oleh  KUHAP - Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  : 8  Tahun  1981  Tentang  Hukum  Acara  Pidana, maka  Para Pemohon  Praperadilan  memohon  kepada  Yang  Mulia  Hakim  Praperadilan Pengadilan Negeri  Banjarnegara  yang memeriksa, mengadili  dan memutus  Permohonan  Praperadilan  untuk  menyatakan  bahwa  Penyitaan   yang  dilakukan  oleh Termohon  Praperadilan  tidak  sah.

 

Berdasarkan  uraian-uraian  Dalam  Fakta  dan atau  dalam  keadaan  yang  sebenarnya, Penyitaan  yang  dilakukan oleh  Termohon  Praperadilan  ternyata  tidak  memenuhi  aspek  formil  sebagaimana  ketentuan  Penyitaan yang  diatur  dalam  :

Dasar  Hukum  Penyitaan, menurut  ketentuan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  : 8  Tahun  1981  Tentang  Hukum  Acara  Pidana,  BAGIAN  KEEMPAT – Penyitaan, Pasal  38  dan  Pasal 42 Ayat (1). 

 

Bahwa  Nur Arifah  adalah  Pemilik  Kendaraan  Toyota Kijang  Krista  Nomor  Polisi  AB  1719 LU, maka  berdasarkan  ketentuan  Pasal  46 Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  : 8  Tahun  1981  Tentang  Hukum  Acara  Pidana,  BAGIAN  KEEMPAT – Penyitaan,  kepadanya benda sitaan  berupa  Kendaraan  Toyota Kijang  Krista  Nomor  Polisi  AB  1719 LU, harus  dikembalikan ;

 

Bahwa  Istiyana  adalah  orang yang paling berhak  Sepeda Motor Yamaha Vixion  Nomor  Polisi  AA 2085 FE, maka  berdasarkan  ketentuan  Pasal  46 Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  : 8  Tahun  1981  Tentang  Hukum  Acara  Pidana,  BAGIAN  KEEMPAT – Penyitaan,  kepadanya benda sitaan  berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion  Nomor  Polisi  AA 2085 FE, harus  dikembalikan.

 

Maka  Para Pemohon  Praperadilan, memohon  kepada  Hakim Praperadilan yang  memeriksa, mengadili  dan  memutus  permohonan  Praperadilan  untuk  menjatuhkan  putusan  dengan  amar putusan  yang  berbunyi  sebagai-berikut  :

M E N G A D I L I  :

  1. Mengabulkan  permohonan  praperadilan  dari  para pemohon  praperadilan  Nur  Arifah  dan  Istiyana   tersebut ;
  2. Menyatakan Penyitaan Kendaraan  Toyota Kijang  Krista  Nomor  Polisi  AB  1719 LU  , pada  tanggal  3  bulan  Desember   tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga  saat  permohonan  Praperadilan ini  diajukan tanggal  13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang  dilakukan  oleh Termohon Praperadilan, tidak  sah ;
  3. Menyatakan  Penyitaan Sepeda Motor Yamaha Vixion  Nomor  Polisi  AA 2085 FE , pada  tanggal  3  bulan  Desember   tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga  saat  permohonan  Praperadilan ini  diajukan tanggal  13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang  dilakukan  oleh Termohon Praperadilan,  tidak  sah ;
  4. Menyatakan  Perkara  tersebut  tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana ;
  5. Memerintahkan  kepada  Termohon  Praperadilan untuk menyerahkan kembali  Kendaraan  Toyota Kijang  Krista  Nomor  Polisi  AB  1719 LU  kepada  Pemohon Praperadilan 1, Nur Arifah  tersebut  demi hukum ;
  6. Memerintahkan  kepada  Termohon  Praperadilan untuk menyerahkan kembali Sepeda Motor Yamaha Vixion  Nomor  Polisi  AA 2085 FE  kepada  Pemohon  Praperadilan 2 Istiyana tersebut  demi hukum ;
  7. Membebankan  biaya perkara  praperadilan ini kepada negara.

 

Demikian  permohonan  praperadilan  ini  kami  haturkan. Atas perhatian, perkenan  dan putusannya  diucapkan  terimakasih.

.

Pihak Dipublikasikan Ya