Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Bnr 1.AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2.ANITA MAIMUNAH, S.H.
TAUFIK HIDAYAT Bin DIONO BERA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3495/M.3.36/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2ANITA MAIMUNAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Bin DIONO BERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

IV. DAKWAAN            :

 

 PERTAMA

 

------------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin DIONO BERA bersama dengan saksi RIZAL SAPUTRA Bin TASRIP pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di area Kantor Graha Permata Dana   gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, ia terdakwa Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa di chat melalui aplikasi whatsapp oleh Sdr. KHOLID (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersebut ready, karena Terdakwa biasa pesan dan mendapatkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. KHOLID, kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1.100.000 (Satu Juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa transfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa ke rekening BCA yang di beritahu oleh Sdr. KHOLID tepatnya pada pukul 13.00 Wib. kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi RIZAL melalui telephon whatsapp menanyakan apakah saksi RIZAL sudah selesai bekerja atau belum, yang mana pada saat itu saksi RIZAL sedang bekerja menarik tagihan Koperasi Graha Permata dana tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa pulang dari kantor Graha Permata Dana gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara ke rumah istri Terdakwa di Desa Linggasari Rt. 003 Rw. 002 Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara untuk mengambil motor milik istri Terdakwa dan Terdakwa kembali ke kantor Graha Permata Dana gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara dan Terdakwa bertemu saksi RIZAL di kantor tempat Terdakwa bekerja tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.46 wib Terdakwa diberitahu lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan tersebut oleh Sdr. KHOLID di daerah Pasar Pucang Kec. Bawang Kab. Banjarnegara, yang kemudian Terdakwa mengajak saksi RIZAL mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang mana nantinya saksi RIZAL akan ikut iuran pembelian narkotika jenis sabu tersebut setelah punya uang dan rencananya uang tersebut akan diberikan kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang Terdakwa dan uang Sdr. KHOLID. Kemudian setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut bersama saksi RIZAL Terdakwa kembali ke tempat Terdakwa bekerja di koperasi yang beralamat di Kantor Graha Permata Dana   gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, selang beberapa saat datang beberapa orang yang mengaku petugas Satnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa simpan di tas slempang yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa dan saksi RIZAL beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di area Kantor Graha Permata Dana turut gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, yang disaksikan oleh dua orang warga sekitar yaitu saksi ROBBY SETIAJI Bin Alm.SUPARDI dan saksi BAYU AGUS TRIYONO Bin TUWARDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,86026 gram; 1 (satu) lembar potongan tisu berwarna putih; 1 (satu) buah potongan lakban kecil berwarna merah; 1 (satu) buah bekas bungkus suplemen bertuliskan CDR; 1 (satu) buah tas berwarna biru tua yang bermerek SAILOR; 1 (satu) buah Handphone yang bermerek OPPO Reno8 5G dengan nomor handphone 089673451582; 1 (satu) buah kendaraan Motor bermerek HONDA VARIO dengan nomor polisi R 2799 UD dengan nomor rangka MH1JM5124NK041517 dan nomor mesin JM51E2039941 beserta dengan kunci motor; 1 (satu) lembar STNK kendaraan Motor bermerek HONDA VARIO dengan nomor polisi R 2799 UD dengan nomor rangka MH1JM5124NK041517 dan nomor mesin JM51E2039941; 1 (satu) buah BPKB kendaraan Motor bermerek HONDA VARIO dengan nomor polisi R 2799 UD dengan nomor rangka MH1JM5124NK041517 dan nomor mesin JM51E2039941.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2488/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan bahwa: 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB – 6246/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB – 6247/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka TAUFIK HIDAYAT Bin DIONO BERA dan dan BB – 6248/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka RIZAL SAPUTRA Bin TASRIP di atas Adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).

 

-------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

-------------- A T A U ---------------

KEDUA

 

------------ Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin DIONO BERA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada akhir bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di area Kantor Graha Permata Dana gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa di chat melalui aplikasi whatsapp oleh Sdr. KHOLID (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersebut ready, karena Terdakwa biasa pesan dan mendapatkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. KHOLID, kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1.100.000 (Satu Juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa transfer melalui aplikasi dana milik Terdakwa ke rekening BCA yang di beritahu oleh Sdr. KHOLID tepatnya pada pukul 13.00 Wib. kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi RIZAL melalui telephon whatsapp menanyakan apakah saksi RIZAL sudah selesai bekerja atau belum, yang mana pada saat itu saksi RIZAL sedang bekerja menarik tagihan Koperasi Graha Permata dana tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa pulang dari kantor kantor Graha Permata Dana gg Kapling Gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara ke rumah istri Terdakwa di Desa Linggasari Rt. 003 Rw. 002 Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara untuk mengambil motor milik istri Terdakwa dan Terdakwa kembali ke kantor Graha Permata Dana gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara dan Terdakwa bertemu saksi RIZAL di kantor tempat Terdakwa bekerja tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.46 wib Terdakwa diberitahu lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan tersebut oleh Sdr. KHOLID di daerah Pasar Pucang Kec. Bawang Kab. Banjarnegara, yang kemudian Terdakwa mengajak saksi RIZAL mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang mana nantinya saksi RIZAL akan ikut iuran pembalian narkotika jenis sabu tersebut setelah punya uang dan rencananya uang tersebut akan diberikan kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang Terdakwa dan uang Sdr. KHOLID. Kemudian setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut bersama saksi RIZAL Terdakwa kembali ke tempat Terdakwa bekerja di koperasi yang beralamat di Kantor Graha Permata Dana   gg kapling gondang Kelurahan Semampir Rt. 004 Rw. 004, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, selang beberapa saat datang beberapa orang yang mengaku petugas Satnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa simpan di tas slempang yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa dan saksi RIZAL beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa awal menggunakan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi tahun 2022, dan setiap bulannya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekira 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, dan terakhir kali memakai narkotika jenis sabu pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi pada akhir bulan Juli 2025 menggunakan bersama- sama dengan saksi RIZAL di kosan Sdr. Aditya Pradana di daerah Kenteng Kec. Madukara Kab. Banjarnegara, dengan cara menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menggunakan botol plastik dengan dilubangi tutupnya di pasang sedotan/ disebut dengan bong kemudian sedotan tersebut di pasang pipet kaca kemudian pipet tersebut di masukan Narkotika jenis sabu lalu di bakar menggunakan korek api kemudian di hisap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2488/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan bahwa: 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB – 6246/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB – 6247/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka TAUFIK HIDAYAT Bin DIONO BERA dan dan BB – 6248/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka RIZAL SAPUTRA Bin TASRIP di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 122/13628/VIII/2025 dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Banjarnegara tanggal 13 Agustus 2025 barang jumlah 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto serbu Kristal 1,37 gram.

 

-------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya