Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2020/PN Bnr AMIR AKBAR NURUL QOMAR, S.H. ISRAN HADI Bin alm. MUHAMMAD YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2079/M.3.36/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AMIR AKBAR NURUL QOMAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAN HADI Bin alm. MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

            --------         Bahwa Terdakwa ISRAN HADI Bin (alm.) MUHAMMAD YUSUF bersama dengan Saksi ZAENAL ABIDIN Bin (alm.) SUKIRLAN (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION Alias MARSAK NASUTION (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di toko “BUNYAMIN” yang beralamat di pinggir jalan raya turut Desa Badamita RT.006/RW.001 Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yaitu Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2020 Terdakwa bertemu dengan Saksi ZAENAL ABIDIN Bin (alm.) SUKIRLAN dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION Alias MARSAK NASUTION di teras mesjid At-Tin Komplek Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur kemudian mereka bertiga membahas mengenai bisnis hewan reptil jenis tokek dimana Saksi ZAENAL ABIDIN kemudian menyampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Purbalingga dirinya mempunyai teman yang mempunyai hewan tokek dan nantinya akan diperkenalkan dengan teman dari Saksi HERMAN EKO PURWANTORO. Saat itu Sdr. AGUS SALIM NASUTION sempat menunjukkan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak empat gepok/lak;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 saat perjalanan dari Jakarta menuju Purbalingga mengendarai mobil milik Sdr. AGUS SALIM NASUTION, begitu keluar dari Tol Cikampek Terdakwa dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION sering berhenti singgah di toko ataupun warung kecil di tepi jalan untuk membeli rokok menggunakan uang seratus ribuan dan saat Saksi ZAENAL ABIDIN menanyakan “lho…kok belanja rokok terus pak, maksudnya apa ini?“, Terdakwa dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION kemudian menjawab “udah tenang aja… ini uang sakti.” sambil tersenyum sehingga Saksi ZAENAL ABIDIN kemudian paham bahwa yang dimaksud uang sakti adalah uang palsu;
  • Bahwa setelah sampai di Purbalingga, mereka bertiga kemudian menginap di rumah Saksi HERMAN EKO PURWANTORO yang beralamat di Desa Penaruban RT.003/RW.002 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di rumah Saksi HERMAN EKO PURWANTORO, saat itu Sdr. AGUS SALIM NASUTION bersama dengan Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN merencanakan untuk mengedarkan uang palsu lalu mereka bertiga berbagi tugas yaitu Sdr. AGUS SALIM NASUTION sebagai orang yang memiliki link memperoleh sumber uang palsu, sedangkan Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN bertugas mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan untuk membeli rokok di warung-warung / toko kecil di tepi jalan raya dimana Terdakwa akan bertindak sebagai pembeli sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN bertugas mengendarai sepeda motor dan menunggui di sepeda motor saat Terdakwa membelanjakan menggunakan uang palsu kemudian mengenai pembagian hasil disepakati yaitu dibagi mereka bertiga selanjutnya Sdr. AGUS SALIM NASUTION mengambil uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar dari saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya lalu memberikannya kepada Terdakwa sambil berkata “ini yang LE” lalu ditaruh di atas meja setelah itu Terdakwa mengambil dompetnya dan memasukkan uang palsu tersebut ke dalam lipatan dompet bagian belakang selanjutnya Sdr. AGUS SALIM NASUTION mengambil lagi uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dari saku celana bagian depan sebelah kanan sambil berkata “Sran... ini yang asli 3 (tiga) lembar dan ini struk serta ATM-nya, dipisahkan naruhnya” selanjutnya Terdakwa menyimpan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar tersebut ke dalam lipatan dompet bagian depan, dipisah dari uang yang LE tadi;
  • Bahwa baik itu Sdr. AGUS SALIM NASUTION maupun Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN mengetahui bahwa yang dimaksud dengan uang LE adalah uang yang “Layak Edar”, yaitu merupakan uang palsu yang bisa lolos dari sinar ultra vilolet di warung-warung kecil. Sedangkan uang palsu yang kwalitasnya lebih bagus disebut LB yaitu “Layak Bank” yang konon bisa lolos saat digunakan untuk transaksi di Bank;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 09.30 WIB Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN berangkat dari rumah Saksi HERMAN EKO PURWANTORO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 Nomor Polisi : R-2926-FV milik Sdr. HERMAN EKO PURWANTORO untuk melaksanakan aksinya lalu karena Saksi ZAENAL ABIDIN yang mengetahui jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, Saksi ZAENAL ABIDIN memutuskan untuk berkendara ke arah Kecamatan Rakit di Kabupaten Banjarnegara lalu sekira jam 12.30 WIB saat tiba di toko “BUNYAMIN” yang beralamat di pinggir jalan raya turut Desa Badamita RT.006/RW.001 Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara dimana kondisi saat itu mendukung, Saksi ZAENAL ABIDIN menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan ke toko tersebut sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN tetap standby di atas sepeda motornya yang tetap dalam keadaan mesin menyala lalu sesampainya di toko, Terdakwa mengutarakan niatnya untuk membeli 1 (satu) bungkus rokok Djie Sam Soe kepada penjaga toko yaitu Saksi SITI DJAMILAH Binti MUNJANI kemudian Terdakwa menyerahkan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- nomor seri ACC256324 kepada Saksi SITI DJAMILAH namun karena Saksi SITU DJAMILAH merasa ragu dengan uang tersebut sehingga Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut baru mengambil dari ATM, namun Saksi SITI DJAMILAH tetap menemui anaknya yaitu Saksi BEBY FIRMANSYAH Bin BUNYAMIN yang saat itu berada di tempat fitnes di sebelah toko setelah itu Saksi SITI DJAMILAH kembali ke toko bersama Saksi BEBY FIRMANSYAH kemudian Saksi BEBY FIRMANSYAH menanyakan kepada Terdakwa “Pak, ada uang lainnya nggak?” dan dijawab Terdakwa “Ada” sambil membuka dompetnya dan menunjukkan dompet tersebut lalu Saksi BEBY FIRMANSYAH mengatakan “Ah modus kamu” namun Terdakwa kemudian berkata lagi “Kamu tahu itu uang palsu darimana?” dan di saat yang bersamaan Saksi ZAENAL ABIDIN turun dari sepeda motor dan menghampiri mereka sambil berkata “Itu uang asli… kamu tahu itu uang palsu darimana?” dan langsung dijawab Saksi BEBY FIRMANSYAH “Modus kamu” sambil berjalan ke tempat fitnes untuk mengambil HP-nya kemudian Saksi ZAENAL ABIDIN yang merasa khawatir akan ketahuan langsung mengajak Terdakwa “Udah…naik… cabut aja !” lalu mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah barat dengan kecepatan tinggi namun akhirnya berhasil disusul oleh Saksi BEBY FIRMANSYAH yang mengendarai sepeda motor sehingga Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN berhasil diamankan warga;
  • Bahwa pada saat berhasil diamankan oleh Saksi BEBY FIRMANSYAH bersama warga, dalam dompet Terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Emisi 2014, nomor seri ACC256331;

Yang disimpan di lipatan dompet bagian belakang;

  • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yaitu nomor seri GBA635298 dan nomor seri RCJ711836, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016, nomor seri DLL449457; 3 (tiga) lembar uang pecehan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 8 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

Yang disimpan di lipatan dompet bagian depan;

  • Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira jam 08.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ZAENAL ABIDIN juga pernah membelanjakan uang palsu di toko “KINO” milik Saksi USWATUN HASANAH Binti ABU YASIR di jalan raya turut Desa Kutawis RT.001/RW.001 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dengan modus operandi yang sama yaitu Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN tetap menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam yang masih dalam keadaan mesin menyala kemudian Terdakwa membeli sebungkus rokok SURYA 16 menggunakan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- nomor seri CCA256374 lalu Saksi USWATUN HASANAH memberikan uang kembalian sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu mereka berdua meninggalkan tokok tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli KHORIJ FASTIAN WIBOWO, S.E. dari Bank Indonesia berpendapat :
  • 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2014 nomor seri ACC256324,
  • 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2014 nomor seri ACC256374, dan
  • 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2014 nomor seri ACC256331,

adalah uang rupiah tidak asli/uang rupiah palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Hal tersebut didukung hasil pemeriksaan/penelitian atas uang yang diragukan keasliannya Nomor: 22/473/Pwt/srt/B tanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto selaku Kepala Tim Sdr. LUKMAN HAKIM bahwa 3 (tiga) lembar uang yang diragukan keasliannya dinyatakan “palsu”. Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian atas uang yang diragukan keasliannya Nomor: 22/700/Pwt/srt/B tanggal 08 Oktober 2020 bahwa

 

--------    Perbuatan Terdakwa ISRAN HADI Bin (alm.) MUHAMMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------

 

------------------------------------ ATAU ------------------------------------

 

       KEDUA :

            --------         Bahwa Terdakwa ISRAN HADI Bin (alm.) MUHAMMAD YUSUF bersama dengan Saksi ZAENAL ABIDIN Bin (alm.) SUKIRLAN (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION Alias MARSAK NASUTION (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di toko “BUNYAMIN” yang beralamat di pinggir jalan raya turut Desa Badamita RT.006/RW.001 Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yaitu Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2020 Terdakwa bertemu dengan Saksi ZAENAL ABIDIN Bin (alm.) SUKIRLAN dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION Alias MARSAK NASUTION di teras mesjid At-Tin Komplek Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur kemudian mereka bertiga membahas mengenai bisnis hewan reptil jenis tokek dimana Saksi ZAENAL ABIDIN kemudian menyampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Purbalingga dirinya mempunyai teman yang mempunyai hewan tokek dan nantinya akan diperkenalkan dengan teman dari Saksi HERMAN EKO PURWANTORO. Saat itu Sdr. AGUS SALIM NASUTION sempat menunjukkan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak empat gepok/lak;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 saat perjalanan dari Jakarta menuju Purbalingga mengendarai mobil milik Sdr. AGUS SALIM NASUTION, begitu keluar dari Tol Cikampek Terdakwa dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION sering berhenti singgah di toko ataupun warung kecil di tepi jalan untuk membeli rokok menggunakan uang seratus ribuan dan saat Saksi ZAENAL ABIDIN menanyakan “lho…kok belanja rokok terus pak, maksudnya apa ini?“, Terdakwa dan Sdr. AGUS SALIM NASUTION kemudian menjawab “udah tenang aja… ini uang sakti.” sambil tersenyum sehingga Saksi ZAENAL ABIDIN kemudian paham bahwa yang dimaksud uang sakti adalah uang palsu;
  • Bahwa setelah sampai di Purbalingga, mereka bertiga kemudian menginap di rumah Saksi HERMAN EKO PURWANTORO yang beralamat di Desa Penaruban RT.003/RW.002 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di rumah Saksi HERMAN EKO PURWANTORO, saat itu Sdr. AGUS SALIM NASUTION bersama dengan Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN merencanakan untuk mengedarkan uang palsu lalu mereka bertiga berbagi tugas yaitu Sdr. AGUS SALIM NASUTION sebagai orang yang memiliki link memperoleh sumber uang palsu, sedangkan Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN bertugas mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan untuk membeli rokok di warung-warung / toko kecil di tepi jalan raya dimana Terdakwa akan bertindak sebagai pembeli sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN bertugas mengendarai sepeda motor dan menunggui di sepeda motor saat Terdakwa membelanjakan menggunakan uang palsu kemudian mengenai pembagian hasil disepakati yaitu dibagi mereka bertiga selanjutnya Sdr. AGUS SALIM NASUTION mengambil uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar dari saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya lalu memberikannya kepada Terdakwa sambil berkata “ini yang LE” lalu ditaruh di atas meja setelah itu Terdakwa mengambil dompetnya dan memasukkan uang palsu tersebut ke dalam lipatan dompet bagian belakang selanjutnya Sdr. AGUS SALIM NASUTION mengambil lagi uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dari saku celana bagian depan sebelah kanan sambil berkata “Sran... ini yang asli 3 (tiga) lembar dan ini struk serta ATM-nya, dipisahkan naruhnya” selanjutnya Terdakwa menyimpan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar tersebut ke dalam lipatan dompet bagian depan, dipisah dari uang yang LE tadi;
  • Bahwa baik itu Sdr. AGUS SALIM NASUTION maupun Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN mengetahui bahwa yang dimaksud dengan uang LE adalah uang yang “Layak Edar”, yaitu merupakan uang palsu yang bisa lolos dari sinar ultra vilolet di warung-warung kecil. Sedangkan uang palsu yang kwalitasnya lebih bagus disebut LB yaitu “Layak Bank” yang konon bisa lolos saat digunakan untuk transaksi di Bank;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 09.30 WIB Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN berangkat dari rumah Saksi HERMAN EKO PURWANTORO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 Nomor Polisi : R-2926-FV milik Sdr. HERMAN EKO PURWANTORO untuk melaksanakan aksinya lalu karena Saksi ZAENAL ABIDIN yang mengetahui jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, Saksi ZAENAL ABIDIN memutuskan untuk berkendara ke arah Kecamatan Rakit di Kabupaten Banjarnegara lalu sekira jam 12.30 WIB saat tiba di toko “BUNYAMIN” yang beralamat di pinggir jalan raya turut Desa Badamita RT.006/RW.001 Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara dimana kondisi saat itu mendukung, Saksi ZAENAL ABIDIN menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan ke toko tersebut sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN tetap standby di atas sepeda motornya yang tetap dalam keadaan mesin menyala lalu sesampainya di toko, Terdakwa mengutarakan niatnya untuk membeli 1 (satu) bungkus rokok Djie Sam Soe kepada penjaga toko yaitu Saksi SITI DJAMILAH Binti MUNJANI kemudian Terdakwa menyerahkan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- nomor seri ACC256324 kepada Saksi SITI DJAMILAH namun karena Saksi SITU DJAMILAH merasa ragu dengan uang tersebut sehingga Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut baru mengambil dari ATM, namun Saksi SITI DJAMILAH tetap menemui anaknya yaitu Saksi BEBY FIRMANSYAH Bin BUNYAMIN yang saat itu berada di tempat fitnes di sebelah toko setelah itu Saksi SITI DJAMILAH kembali ke toko bersama Saksi BEBY FIRMANSYAH kemudian Saksi BEBY FIRMANSYAH menanyakan kepada Terdakwa “Pak, ada uang lainnya nggak?” dan dijawab Terdakwa “Ada” sambil membuka dompetnya dan menunjukkan dompet tersebut lalu Saksi BEBY FIRMANSYAH mengatakan “Ah modus kamu” namun Terdakwa kemudian berkata lagi “Kamu tahu itu uang palsu darimana?” dan di saat yang bersamaan Saksi ZAENAL ABIDIN turun dari sepeda motor dan menghampiri mereka sambil berkata “Itu uang asli… kamu tahu itu uang palsu darimana?” dan langsung dijawab Saksi BEBY FIRMANSYAH “Modus kamu” sambil berjalan ke tempat fitnes untuk mengambil HP-nya kemudian Saksi ZAENAL ABIDIN yang merasa khawatir akan ketahuan langsung mengajak Terdakwa “Udah…naik… cabut aja !” lalu mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah barat dengan kecepatan tinggi namun akhirnya berhasil disusul oleh Saksi BEBY FIRMANSYAH yang mengendarai sepeda motor sehingga Terdakwa dan Saksi ZAENAL ABIDIN berhasil diamankan warga;
  • Bahwa pada saat berhasil diamankan oleh Saksi BEBY FIRMANSYAH bersama warga, dalam dompet Terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Emisi 2014, nomor seri ACC256331;

Yang disimpan di lipatan dompet bagian belakang;

  • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yaitu nomor seri GBA635298 dan nomor seri RCJ711836, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016, nomor seri DLL449457; 3 (tiga) lembar uang pecehan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 8 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

Yang disimpan di lipatan dompet bagian depan;

  • Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira jam 08.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ZAENAL ABIDIN juga pernah membelanjakan uang palsu di toko “KINO” milik Saksi USWATUN HASANAH Binti ABU YASIR di jalan raya turut Desa Kutawis RT.001/RW.001 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dengan modus operandi yang sama yaitu Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN tetap menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam yang masih dalam keadaan mesin menyala kemudian Terdakwa membeli sebungkus rokok SURYA 16 menggunakan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- nomor seri CCA256374 lalu Saksi USWATUN HASANAH memberikan uang kembalian sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu mereka berdua meninggalkan tokok tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli KHORIJ FASTIAN WIBOWO, S.E. dari Bank Indonesia berpendapat :
  • 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2014 nomor seri ACC256324,
  • 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2014 nomor seri ACC256374, dan
  • 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2014 nomor seri ACC256331,

adalah uang rupiah tidak asli/uang rupiah palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Hal tersebut didukung hasil pemeriksaan/penelitian atas uang yang diragukan keasliannya Nomor: 22/473/Pwt/srt/B tanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto selaku Kepala Tim Sdr. LUKMAN HAKIM bahwa 3 (tiga) lembar uang yang diragukan keasliannya dinyatakan “palsu”. Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian atas uang yang diragukan keasliannya Nomor: 22/700/Pwt/srt/B tanggal 08 Oktober 2020 bahwa

--------    Perbuatan Terdakwa ISRAN HADI Bin (alm.) MUHAMMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya