Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2021/PN Bnr SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H.,M.H. RIFA HARYANTO Alias RIFA Bin SURIPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-52/M.3.36/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFA HARYANTO Alias RIFA Bin SURIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa Rifa Haryanto Alias Rifa Bin Suripto pada rentang waktu hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat di Toko Sedar Mart yang beralamatkan di Desa Gembongan, Rt. 001, Rw. 001, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

Berawal bulan Februari 2021 timbul niat terdakwa mengambil barang-barang di Toko Sedar Mart karena terlilit hutang online selanjutnya pada hari rabu tanggal 3 Maret 2021 terdakwa tanpa ijin istri terdakwa yakni saksi Trinayah  (Kepala Toko Sedar Mart) mengambil anak kunci almari brangkas dan anak kunci laci bagian dalam brangkas toko Sedar Mart yang disimpan saksi Trinayah dalam tasnya kemudian terdakwa menduplikatkan anak kunci tersebut;

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari sabtu tanggal 6 Maret 2021 sekira pukul 21.30 Wib dari rumah istrinya di Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo, Kab. Wonosobo membawa anak kunci palsu tersebut menuju rumah orang tua terdakwa di Desa Sigaluh, Kecamatan Sigaluh, Kab. Banjarnegara lalu dengan mengendarai sepedamotor lalu sesampainya dirumah orang tuanya kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) pasang sarung tangan merek adidas warna kombinasi putih dan hitam, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah gerjaji besi kecil, 1 (buah) mata obeng, 1 (satu) buah tas warna biru merek profesional selanjutnya memasukkan alat-alat tersebut kedalam tas punggung warna hitam merek Polo Paris lalu membawa tas tersebut menuju rumah saksi Bayu yang tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa sesampainya dirumah saksi Bayu kemudian terdakwa mengobrol beberapa saat dengan saksi Bayu lalu sekira pukul 22.45 WIB terdakwa berpamitan ingin kerumah orang tuanya dan menitipkan sepeda motornya dirumah saksi Bayu selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju Toko Sedar Mart dan sesampainya ditoko tersebut terdakwa mengamati situasi / keadaan sekitar lalu setelah aman dan penjaga malam toko tersebut yakni saksi suripto belum datang lalu terdakwa bergegas menuju kebelakang toko tersebut lalu memakai 1 (satu) pasang sarung tangan merek adidas warna kombinasi putih dan hitam kemudian mengambil 1 (satu) buah drum yang berada dibelakang toko tersebut untuk tumpuan terdakwa naik keatap bangunan toko lalu tanpa ijin dari pihak toko sedar mart terdakwa melepas 6 (enam) buah baut (dalam pencarian barang) atap toko tersebut lalu melubangi plafon toko menggunakan gerjaji besi kecil lalu setelah plafon tersebut berlubang terdakwa memasukkan tangan kananya dan meraih dan merusak kabel kamera cctv yang berada didekat lubang plafon tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam toko tersebut dan langsung menuju ruang tempat alamari brangkas toko selanjutnya terdakwa memasukkan anak kunci palsu brangkas bagian luar kemudian memutar kode brangkas dengan cara memutar pada angka 10 kearah kanan sebanyak 4 kali putaran lalu diangka 20 kearah kiri sebanyak 3 kali putaran, diangka 30 kearah kanan sebanyak dua kali putaran, terakhir di angka 0 lalu setelah kode sudah sesuai kemudian terdakwa memutar anak kunci palsu tersebut dan menarik tuas alamari brangkas sehingga brangkas tersebut bisa dibuka selanjutnya terdakwa membuka laci brangkas bagian dalam dengan cara memasukkan anak kunci palsu laci brangkas lalu memutar anak kunci tersebut kemudian setelah laci brangkas terbuka lalu terdakwa tanpa ijin dari pihak Toko Sedar Mart mengambil uang yang berada dalam laci brangkas tersebut senilai Rp.20.408.000,- (dua puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh)lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) lembar,  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 220 (dua ratus dua puluh), lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 312 (tiga ratus dua belaas) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) lembar, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam warna biru merek profesional kemudian terdakwa merusak rumah kunci laci bagian dalam brangkas dan pintu rumah kunci almari brangkas kemudian menutup almari brangkas selanjutnya terdakwa mengambil rokok yang berada dirak penyimpanan gudang toko yakni 1 (satu) buah boxs DVR CCTV/ receiver CCTV toko sedar mart lalu memasukkan dalam tas hitam merek polo paris kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) slop merek sampoerna mild isi 16, 2 (dua) slop rokok merek sampoerna mild isi 12, 2 (dua) slop rokok LA Bold hitam isi 20, 1 (satu) slop rokok gudang garam isi 20, lalu terdakwa masukkan dalam tas warna hitam merek polo paris selanjutya terdakwa duduk-duduk didalam toko menunggu penjaga toko meninggalkan toko tersebut lalu keesokan harinya yakni hari minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira 05.30 Wib terdakwa mendengar sepeda motor penjaga toko yakni saksi Suripto pergi kemudian terdakwa bergegas keluar dari toko tersebut melalui tempat awal masuk dengan bantuan tangga lipat yang berada dalam toko tersebut.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sedar" Mandiraja selaku pemilik Toko Sedar Mart mengalami kerugian senilai Rp. 31.161.400,- (tiga puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  dan ke-5  KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa Rifa Haryanto Alias Rifa Bin Suripto pada rentang waktu hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat di Toko Sedar Mart yang beralamatkan Desa Gembongan, Rt. 001, Rw. 001, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

Berawal bulan Februari 2021 timbul niat terdakwa mengambil barang-barang di Toko Sedar Mart karena terlilit hutang online selanjutnya pada hari rabu tanggal 3 Maret 2021 terdakwa tanpa ijin istri terdakwa yakni saksi Trinayah  (Kepala Toko Sedar Mart) mengambil anak kunci almari brangkas dan anak kunci laci bagian dalam brangkas toko Sedar Mart yang disimpan saksi Trinayah dalam tasnya kemudian terdakwa menduplikatkan anak kunci tersebut;

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari sabtu tanggal 6 Maret 2021 sekira pukul 21.30 Wib dari rumah istrinya di Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo, Kab. Wonosobo membawa anak kunci palsu tersebut menuju rumah orang tua terdakwa di Desa Sigaluh, Kecamatan Sigaluh, Kab. Banjarnegara lalu dengan mengendarai sepedamotor lalu sesampainya dirumah orang tuanya kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) pasang sarung tangan merek adidas warna kombinasi putih dan hitam, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah gerjaji besi kecil, 1 (buah) mata obeng, 1 (satu) buah tas warna biru merek profesional selanjutnya memasukkan alat-alat tersebut kedalam tas punggung warna hitam merek Polo Paris lalu membawa tas tersebut menuju rumah saksi Bayu yang tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa sesampainya dirumah saksi Bayu kemudian terdakwa mengobrol beberapa saat dengan saksi Bayu lalu sekira pukul 22.45 WIB terdakwa berpamitan ingin kerumah orang tuanya dan menitipkan sepeda motornya dirumah saksi Bayu selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju Toko Sedar Mart dan sesampainya ditoko tersebut terdakwa mengamati situasi / keadaan sekitar lalu terdakwa bergegas menuju kebelakang toko tersebut lalu memakai 1 (satu) pasang sarung tangan merek adidas warna kombinasi putih dan hitam kemudian mengambil 1 (satu) buah drum yang berada dibelakang toko tersebut untuk tumpuan terdakwa naik keatap bangunan toko lalu tanpa ijin dari pihak toko sedar mart terdakwa melepas 6 (enam) buah baut (dalam pencarian barang) atap toko tersebut lalu melubangi plafon toko menggunakan gerjaji besi kecil lalu setelah plafon tersebut berlubang terdakwa memasukkan tangan kananya dan meraih dan merusak kabel kamera cctv yang berada didekat lubang plafon tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam toko tersebut dan langsung menuju ruang tempat alamari brangkas toko selanjutnya terdakwa memasukkan anak kunci palsu brangkas bagian luar kemudian memutar kode brangkas dengan cara memutar pada angka 10 kearah kanan sebanyak 4 kali putaran lalu diangka 20 kearah kiri sebanyak 3 kali putaran, diangka 30 kearah kanan sebanyak dua kali putaran, terakhir di angka 0 lalu setelah kode sudah sesuai kemudian terdakwa memutar anak kunci palsu tersebut dan menarik tuas alamari brangkas sehingga brangkas tersebut bisa dibuka selanjutnya terdakwa membuka laci brangkas bagian dalam dengan cara memasukkan anak kunci palsu laci brangkas lalu memutar anak kunci tersebut kemudian setelah laci brangkas terbuka lalu terdakwa tanpa ijin dari pihak Toko Sedar Mart mengambil uang yang berada dalam laci brangkas tersebut senilai Rp.20.408.000,- (dua puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh)lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) lembar,  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 220 (dua ratus dua puluh), lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 312 (tiga ratus dua belaas) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) lembar, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam warna biru merek profesional kemudian terdakwa merusak rumah kunci laci bagian dalam brangkas dan pintu rumah kunci almari brangkas kemudian menutup almari brangkas selanjutnya terdakwa mengambil rokok yang berada dirak penyimpanan gudang toko yakni 1 (satu) buah boxs DVR CCTV/ receiver CCTV toko sedar mart lalu memasukkan dalam tas hitam merek polo paris kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) slop merek sampoerna mild isi 16, 2 (dua) slop rokok merek sampoerna mild isi 12, 2 (dua) slop rokok LA Bold hitam isi 20, 1 (satu) slop rokok gudang garam isi 20, lalu terdakwa masukkan dalam tas warna hitam merek polo paris selanjutya terdakwa duduk-duduk didalam toko menunggu penjaga toko meninggalkan toko tersebut lalu keesokan harinya yakni hari minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira 05.30 Wib terdakwa mendengar sepeda motor penjaga toko yakni saksi Suripto pergi kemudian terdakwa bergegas keluar dari toko tersebut melalui tempat awal masuk dengan bantuan tangga lipat yang berada dalam toko tersebut

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sedar" Mandiraja selaku pemilik Toko Sedar Mart mengalami kerugian senilai Rp. 31.161.400,- (tiga puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya