Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bnr PT BPR SURYA YUDHAKENCANA Cabang Pagentan 1.MURDIYO
2.SUSIYATI
3.BUDIYONO BUCHARI
4.YAMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHAKENCANA Cabang Pagentan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURDIYO
2SUSIYATI
3BUDIYONO BUCHARI
4YAMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 495.447.300,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 1064046445/MK/PGT/VII/2019  yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;

3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk  membayar tunggakan kewajiban dalam waktu seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

  • Outstanding Pokok          : Rp175.875.000,00
  • Tunggakan Bunga           : Rp  99.000.000,00
  • Denda Tunggakan           : Rp200.697.300,00 +

                            Total  : Rp475.572.300,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empattujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).

Jumlah tersebut merupakan total pelunasan yang dicetak pada tanggal 21-03-2025 sehingga total pelunasan tersebut akan berubah mengikuti sesuai tanggal pembayaran yang akan dilakukan.

5. Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kewajibannya sebesar sebesar  Rp475.572.300,00 (empat ratus tujuh puluh lima  juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap, maka sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara memerintahkan agar obyek agunan berupa:

a) Sertipikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal beserta segala sesuatu yang berdiri dan berada diatasnya seluas 304 m2 (tiga ratus empat meter persegi) terletak di Desa Majasari, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Serpikat Hak Milik Nomor:146, dengan Surat Ukur Nomor:02/14/2004, Tanggal 20 Oktober 2004, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 18 Maret 2005 atas nama Budiyono Buchari (TERGUGAT III);

b) Kendaraan mobil roda 4(empat)  dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Nomor Registrasi :   B 8416 MD
  • Merk/Type           :   Suzuki/GC415V APV DLX
  • Jenis/Model         :   Mobil Penumpang/Minibus
  • Tahun Pembuatan:   2006
  • Isi Silinder          :   1.493 CC
  • Warna                :   Abu-Abu Metalik
  • Nomor Rangka     :   MHYGDN41V6J144257
  • Nomor Mesin       :   G15AID146645
  • Bahan Bakar        :   Bensin
  • Jumlah Sumbu     :   2(dua)
  • Jumlah Roda       :   4(empat)
  • Atas nama           :   Mudiyanto

yang saat ini menjadi kepemilikan Murdiyono/TERGUGAT I;

Untuk dijual dimuka umum atau dilelang, serta menyerahkan uang hasil bersih penjualannya kepada PENGGUGAT guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan biaya-biaya yang timbul. Apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangannya;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk  membayar pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dari hasil penjualan obyek agunan melalui lelang dengan rincian sebagai berikut:

  • Outstanding Pokok            : Rp195.750.000,00
  • Tunggakan Bunga             : Rp  99.000.000,00
  • Denda Tunggakan             : Rp200.697.300,00 +

            Total                                    : Rp495.447.300,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).

Jumlah tersebut merupakan total pelunasan yang dicetak pada tanggal 21-03-2025 sehingga total pelunasan tersebut akan berubah mengikuti sesuai tanggal pembayaran yang akan dilakukan.

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak