Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di kiosyang dikuasasi tersangka TEGUH TRIYONO, telah diketahui secara langsung memiliki dan atau sedang menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa :
- TUAK kadar alkohol 6 % jumlah = 510 Liter
Adapun tersangka TEGUH TRIYONO memproduksi, menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu di sebuah bangunan Rumah di alamat di Jl. Letnan Kardjono – Depan Terminal Tipe B Banjarnegara. Dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang dijual oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan / masyarakat sekitar.
Melanggar Pidana: Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1)Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol. |